31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kedua Pria Ini Raup Puluhan Juta dari Ortu yang Khawatir

Foto: Rober/PM Iptu Sehat Tarigan (kiri), Cisen (dua dari kiri), Johari (dua dari kanan), dan AKP Sah Undur Sitinjak (kanan). Cisen dan Johari ditangkap karena diduga menipu korbannya dengan modus 'anak anda tertangkap narkoba'.
Foto: Rober/PM
Iptu Sehat Tarigan (kiri), Cisen (dua dari kiri), Johari (dua dari kanan), dan AKP Sah Undur Sitinjak (kanan). Cisen dan Johari ditangkap karena diduga menipu korbannya dengan modus ‘anak anda tertangkap narkoba’.

MEDAN AREA, SUMUTPOS.CO – Meski bukan permainan baru, kejahatan dengan modus ’anak Anda ketangkap kasus narkoba tapi bisa, masih manjur. Terbukti, dua pria etnis Tionghoa berhasil meraup puluhan juta rupiah dari orangtua yang khawatir mendengar ’anaknya tertangkap kasus narkoba’.

Kedua pria dimaksud, yakni Cisen (39) warga Jalan Besar Tembung, Kompleks Miyako, Percut Seituan, dan A Peng alias Johari (52) warga Jalan AR Hakim Gg Bakung, Medan Area. Keduanya diringkus tim Polsek Medan Area dari sebuah warung kopi di Jalan Logam, Medan Area, Rabu (27/5). Keduanya ternyata buronan Polres Banda Aceh.

“Kedua tersangka kita amankan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menelepon korban kalau seorang anaknya tertangkap kasus narkoba. Korbannya, Lisiani (45) warga Desa Pungojurong, Banda Aceh dan sudah melapor ke Polres Banda Aceh,” terang Wakapolsek Medan Area, AKP Sah Undur Sitinjak.

Pelaku meyakinkan Lisiani dengan mengatakan bisa mengurus anaknya tidak masuk penjara, dengan syarat mentransfer sejumlah uang. Lisiani yang khawatir, percaya saja.

Namun setelah uang dikirim, ternyata anaknya baik-baik saja. Merasa tertipu, Lisiani pun melapor ke Polres Kota Banda Aceh, Sabtu (9/5) lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas Polres Banda Aceh menemukan keberadaan pelaku di kawasan hukum Polsek Medan Area.

Informasi tersebut langsung dikoordisasikan ke Polsek setempat. Pelaku pun diciduk.

Saat digelandang ke Mapolsek, polisi menemukan bukti transer uang masuk ke rekening atas nama Johari. “Dari hubungan by phone, tersangka mengaku bisa mengurus anak korban, Pramiko (21) agar dibebaskan dari jerat penjara. Caranya dengan mengirim uang Rp20 juta ke rekening tersangka. Setelah uang ditransfer, korban baru mengetahui anaknya baik-baik saja,” katanya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 1 buah tas sandang berisi beberapa buku tabungan dari Simpedes BRI dan Britama BRI atas nama Johari. Dari tas itu, petugas juga menemukan beberapa kartu perdana berbagai operator yang diduga sebagai alat komunikasi menghubungi setiap calon korbannya secara acak.

“Kita sifatnya hanya menangkap kedua tersangka. Mengenai detail kasusnya, Polres Banda Aceh yang lebih mengetahui,” ungkap Sehat.

Foto: Rober/PM Iptu Sehat Tarigan (kiri), Cisen (dua dari kiri), Johari (dua dari kanan), dan AKP Sah Undur Sitinjak (kanan). Cisen dan Johari ditangkap karena diduga menipu korbannya dengan modus 'anak anda tertangkap narkoba'.
Foto: Rober/PM
Iptu Sehat Tarigan (kiri), Cisen (dua dari kiri), Johari (dua dari kanan), dan AKP Sah Undur Sitinjak (kanan). Cisen dan Johari ditangkap karena diduga menipu korbannya dengan modus ‘anak anda tertangkap narkoba’.

MEDAN AREA, SUMUTPOS.CO – Meski bukan permainan baru, kejahatan dengan modus ’anak Anda ketangkap kasus narkoba tapi bisa, masih manjur. Terbukti, dua pria etnis Tionghoa berhasil meraup puluhan juta rupiah dari orangtua yang khawatir mendengar ’anaknya tertangkap kasus narkoba’.

Kedua pria dimaksud, yakni Cisen (39) warga Jalan Besar Tembung, Kompleks Miyako, Percut Seituan, dan A Peng alias Johari (52) warga Jalan AR Hakim Gg Bakung, Medan Area. Keduanya diringkus tim Polsek Medan Area dari sebuah warung kopi di Jalan Logam, Medan Area, Rabu (27/5). Keduanya ternyata buronan Polres Banda Aceh.

“Kedua tersangka kita amankan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menelepon korban kalau seorang anaknya tertangkap kasus narkoba. Korbannya, Lisiani (45) warga Desa Pungojurong, Banda Aceh dan sudah melapor ke Polres Banda Aceh,” terang Wakapolsek Medan Area, AKP Sah Undur Sitinjak.

Pelaku meyakinkan Lisiani dengan mengatakan bisa mengurus anaknya tidak masuk penjara, dengan syarat mentransfer sejumlah uang. Lisiani yang khawatir, percaya saja.

Namun setelah uang dikirim, ternyata anaknya baik-baik saja. Merasa tertipu, Lisiani pun melapor ke Polres Kota Banda Aceh, Sabtu (9/5) lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas Polres Banda Aceh menemukan keberadaan pelaku di kawasan hukum Polsek Medan Area.

Informasi tersebut langsung dikoordisasikan ke Polsek setempat. Pelaku pun diciduk.

Saat digelandang ke Mapolsek, polisi menemukan bukti transer uang masuk ke rekening atas nama Johari. “Dari hubungan by phone, tersangka mengaku bisa mengurus anak korban, Pramiko (21) agar dibebaskan dari jerat penjara. Caranya dengan mengirim uang Rp20 juta ke rekening tersangka. Setelah uang ditransfer, korban baru mengetahui anaknya baik-baik saja,” katanya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 1 buah tas sandang berisi beberapa buku tabungan dari Simpedes BRI dan Britama BRI atas nama Johari. Dari tas itu, petugas juga menemukan beberapa kartu perdana berbagai operator yang diduga sebagai alat komunikasi menghubungi setiap calon korbannya secara acak.

“Kita sifatnya hanya menangkap kedua tersangka. Mengenai detail kasusnya, Polres Banda Aceh yang lebih mengetahui,” ungkap Sehat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/