30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Diserahkan ke APIP

Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, OK Henry.

SUMUTPOS.CO – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berencana akan membuat kesepakatan bersama terkait penanganan korupsi dibawah Rp50 juta. “Habis Lebaran kita akan buat kesepakatan ini. Sudah kita bicarakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kapolda dan Gubernur Sumut. Tinggal menandatangani kesepakatan bersamanya saja,” ucap Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, OK Henry kepada wartawan, Senin (11/6).

Ketua Umum Forum Inspektur Provinsi se Indonesia ini juga menyebutkan kesepakatan bersama itu terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya dibawah Rp50 juta.”Jadi kita minta agar tindak pidana korupsi yang dibawah Rp50 juta kedepannya ditangani APIP. Hal ini kenapa? Karena untuk penanganan satu kasus pidana korupsi itu biayanya bisa sampai Rp208 juta,” ucapnya.

Bisa dibayangkan jika penanganannya Rp208 juta, kata dia, sementara kerugian negaranya Rp50 juta maka semakin menghabiskan uang negara. “Ketika nanti di APIP, katakanlah korupsinya Rp50 juta, sebagai efek jeranya kita buat si ASN mengembalikan semua uang kerugian negara, kemudian jabatannya kita copot dan golongannya kita turunkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, OK menyebutkan, hukuman seperti itu lebih membuat efek jera. Saat ini sendiri kesepakatan bersama itu masih menunggu kepastian dari ketiga elemen tersebut.

“Kita lihat nantilah kapan waktu yang pas untuk menandatanganinya. Tergantung gubernur nantinya,” ucapnya.

Jumlah laporan pengaduan dari masyarakat sendiri ke Inspektorat semakin rendah. “Semenjak saya pimpin, jumlah laporan-laporan soal pungli dan korupsi lebih minim. Semoga ke depan setelah penandatangan kerja sama APIP dan APH ini, angka korupsi kebih rendah,” ucapnya. (prn/ila)

 

Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, OK Henry.

SUMUTPOS.CO – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berencana akan membuat kesepakatan bersama terkait penanganan korupsi dibawah Rp50 juta. “Habis Lebaran kita akan buat kesepakatan ini. Sudah kita bicarakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kapolda dan Gubernur Sumut. Tinggal menandatangani kesepakatan bersamanya saja,” ucap Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, OK Henry kepada wartawan, Senin (11/6).

Ketua Umum Forum Inspektur Provinsi se Indonesia ini juga menyebutkan kesepakatan bersama itu terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang kerugian negaranya dibawah Rp50 juta.”Jadi kita minta agar tindak pidana korupsi yang dibawah Rp50 juta kedepannya ditangani APIP. Hal ini kenapa? Karena untuk penanganan satu kasus pidana korupsi itu biayanya bisa sampai Rp208 juta,” ucapnya.

Bisa dibayangkan jika penanganannya Rp208 juta, kata dia, sementara kerugian negaranya Rp50 juta maka semakin menghabiskan uang negara. “Ketika nanti di APIP, katakanlah korupsinya Rp50 juta, sebagai efek jeranya kita buat si ASN mengembalikan semua uang kerugian negara, kemudian jabatannya kita copot dan golongannya kita turunkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, OK menyebutkan, hukuman seperti itu lebih membuat efek jera. Saat ini sendiri kesepakatan bersama itu masih menunggu kepastian dari ketiga elemen tersebut.

“Kita lihat nantilah kapan waktu yang pas untuk menandatanganinya. Tergantung gubernur nantinya,” ucapnya.

Jumlah laporan pengaduan dari masyarakat sendiri ke Inspektorat semakin rendah. “Semenjak saya pimpin, jumlah laporan-laporan soal pungli dan korupsi lebih minim. Semoga ke depan setelah penandatangan kerja sama APIP dan APH ini, angka korupsi kebih rendah,” ucapnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/