33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

58 Napi Dipindahkan Diam-diam

Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH
Petugas membawa napi saat kerusuhan LP Lambaro, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 58 nara pidana (Napi) dari Lapas Kelas II A Lambaro Banda Aceh, dipindahkan ke Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para pelaku kerusuhan beberapa waktu lalu itu dipindahkan diam-diam, Jumat (26/1) dini hari.

Informasi diterima Sumut Pos, 58 napi tiba dengan pengawalan ketat personel gabungan Polda Nanggroe Aceh Darusallam (NAD).

Para napi diangkut dari Banda Aceh ke Medan menggunakan tiga mobil tahanan milik Polresta Banda Aceh dan satu unit mobil tahanan Polres Pidie.

Pemindahan 58 napi tersebut dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Josua Ginting.

Dikatakan Josua, para napi tiba di Lapas Tanjunggusta Medan, Jumat (26/1) sekira pukul pukul 16.30 WIB.

“Ya benar, ada 58 warga binaan dipindahkan dari Aceh ke Lapas Medan,” ungkap Josua kepada Sumut Pos, Minggu (28/1) pagi.

Josua tidak menampik bila 58 napi itu, dipindahkan akibat kerusuhan di Lapas Lambaro. Namun Josua menjelaskan, bukan itu yang menjadi alasan dari Kemenkuham Sumut menerima pemindahan puluhan napi.

“Kalau soal kerusahan itu, emang benar. Tapi, kita bukan melihat dari situ. Kalau ada pemindahan dari Kantor Wilayah Kemenkuham Aceh untuk pemindahan wargabinaan, ya harus kita terima lah,” jelas Josua.

Pemindahan para napi sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Direktorat Jendral Pemasyarakat (Dirjen Pas) Kemenkuham RI.

“Untuk pemindahan itu, sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Dirjen Pas Kemenkuham Pusat,” tegasnya.

Josua mengungkapkan, seluruh napi pindahan itu, tengah menjalani masa tahanan yang waktunya reliatif. Ada seumur hidup dan ada juga yang sisa masa tahanannya 6 bulan lagi.

“Untuk saat ini, mereka belum digabungkan dengan wargabinaan lain. Masih dilakukan adaptasi terlebih dahulu, baru bisa berbaur dengan wargabinaan yang lain,” tandasnya.

Diketahui, para napi yang dipindahkan merupakan pelaku yang ikut serta mendukung Gunawan, otak pelaku kerusuhan di Lapas Lambaro, 4 Januari 2018 lalu. Mereka merupakan napi yang terlibat narkoba dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

Sedangkan 16 narapidana lainnya, masih ditahan kepolisian. Termasuk tiga pelaku utama yakni, Gunawan, Bahtiar dan Muhammad.

Saat ini, situasi pasca kerusuhan yang terjadi di Lapas Lambaro Banda Aceh sudah kondusif. Bahkan sejumlah ruangan yang dirusak dan dibakar sudah diperbaiki.(gus/ala)

Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH
Petugas membawa napi saat kerusuhan LP Lambaro, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 58 nara pidana (Napi) dari Lapas Kelas II A Lambaro Banda Aceh, dipindahkan ke Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para pelaku kerusuhan beberapa waktu lalu itu dipindahkan diam-diam, Jumat (26/1) dini hari.

Informasi diterima Sumut Pos, 58 napi tiba dengan pengawalan ketat personel gabungan Polda Nanggroe Aceh Darusallam (NAD).

Para napi diangkut dari Banda Aceh ke Medan menggunakan tiga mobil tahanan milik Polresta Banda Aceh dan satu unit mobil tahanan Polres Pidie.

Pemindahan 58 napi tersebut dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Josua Ginting.

Dikatakan Josua, para napi tiba di Lapas Tanjunggusta Medan, Jumat (26/1) sekira pukul pukul 16.30 WIB.

“Ya benar, ada 58 warga binaan dipindahkan dari Aceh ke Lapas Medan,” ungkap Josua kepada Sumut Pos, Minggu (28/1) pagi.

Josua tidak menampik bila 58 napi itu, dipindahkan akibat kerusuhan di Lapas Lambaro. Namun Josua menjelaskan, bukan itu yang menjadi alasan dari Kemenkuham Sumut menerima pemindahan puluhan napi.

“Kalau soal kerusahan itu, emang benar. Tapi, kita bukan melihat dari situ. Kalau ada pemindahan dari Kantor Wilayah Kemenkuham Aceh untuk pemindahan wargabinaan, ya harus kita terima lah,” jelas Josua.

Pemindahan para napi sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Direktorat Jendral Pemasyarakat (Dirjen Pas) Kemenkuham RI.

“Untuk pemindahan itu, sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Dirjen Pas Kemenkuham Pusat,” tegasnya.

Josua mengungkapkan, seluruh napi pindahan itu, tengah menjalani masa tahanan yang waktunya reliatif. Ada seumur hidup dan ada juga yang sisa masa tahanannya 6 bulan lagi.

“Untuk saat ini, mereka belum digabungkan dengan wargabinaan lain. Masih dilakukan adaptasi terlebih dahulu, baru bisa berbaur dengan wargabinaan yang lain,” tandasnya.

Diketahui, para napi yang dipindahkan merupakan pelaku yang ikut serta mendukung Gunawan, otak pelaku kerusuhan di Lapas Lambaro, 4 Januari 2018 lalu. Mereka merupakan napi yang terlibat narkoba dengan masa tahanan yang berbeda-beda.

Sedangkan 16 narapidana lainnya, masih ditahan kepolisian. Termasuk tiga pelaku utama yakni, Gunawan, Bahtiar dan Muhammad.

Saat ini, situasi pasca kerusuhan yang terjadi di Lapas Lambaro Banda Aceh sudah kondusif. Bahkan sejumlah ruangan yang dirusak dan dibakar sudah diperbaiki.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/