27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tersangka, Kadishub Samosir Tak Ditahan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

SUMUTPOS.CO – POLDA Sumut resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka baru dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun, Senin (18/6) lalu. Meski telah menjadi tersangka, namun Nurdin Siahaan tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengaku, penahanan tersebut tergantung penyidikan yang dilakukan. “Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sebelum mempertimbangkan perlu tidaknya seseorang ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/6). Dia juga tidak menutup kemungkinan, akan bertambahnya tersangka lainnya mengingat kasus ini masih berjalan.

Senada dengannya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan hal sama. Kata dia, penahanan seorang tersangka itu mutlak menjadi kewenangan penyidik. “Bisa ditahan, bisa juga tidak. Semua tergantung kewenangan penyidik. Kalau tidak ditahan pasti ada pertimbangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan. “Memang arahan pasti ada kesana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya, Selasa (26/6) lalu.

Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi, karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang. “Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri,” katanya.

“Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” sambung Paulus.

Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator ada banyak persoalan dalam pengangkutan. “Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.

Namun begitu, kata Paulus, seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk mengungkapnya. “Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. (mag-1)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

SUMUTPOS.CO – POLDA Sumut resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka baru dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun, Senin (18/6) lalu. Meski telah menjadi tersangka, namun Nurdin Siahaan tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengaku, penahanan tersebut tergantung penyidikan yang dilakukan. “Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sebelum mempertimbangkan perlu tidaknya seseorang ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/6). Dia juga tidak menutup kemungkinan, akan bertambahnya tersangka lainnya mengingat kasus ini masih berjalan.

Senada dengannya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan hal sama. Kata dia, penahanan seorang tersangka itu mutlak menjadi kewenangan penyidik. “Bisa ditahan, bisa juga tidak. Semua tergantung kewenangan penyidik. Kalau tidak ditahan pasti ada pertimbangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan. “Memang arahan pasti ada kesana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya, Selasa (26/6) lalu.

Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi, karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang. “Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri,” katanya.

“Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” sambung Paulus.

Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator ada banyak persoalan dalam pengangkutan. “Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.

Namun begitu, kata Paulus, seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk mengungkapnya. “Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/