25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pembunuh Toke Bakmi Dua Kali Suap Polisi

Polisi yang merazia diajak damai. Seperti saat kena razia di kawasan Rantauprapat. Setelah terjadi tawar menawar harga, pelaku pun memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada oknum polisi yang menghentikannya.

Lolos dari razia pertama, Antonius terus melanjutkan perjalanannya menuju Riau. Namun dia ketiban sial lagi. Saat berada di daerah Dumai, dia kembali dihentikan polisi. Diminta untuk menunjukkan surat kendaraan beserta SIM. Tak mau berlama-lama, pelaku mengajak onum polisi itu untuk berdamai.

Namun kali kedua itu pelaku harus mengeluarkan uang damai lebih besar, Rp 350 ribu. “Semua uang damai itu uang dari dompet (Takiran) yang kubawa lari. Uangnya di dompet itu ada Rp 1 juta lebih,” terang Antonius.

Setelah lolos dari razia kedua itu, pelaku langsung melanjutkan perjalanan dan pada Jumat (27/3) sekira pukul 15.00 tiba di perkebunan sawit milik Salmah. Namun persembunyiannya terendus polisi. Tim Khusus (Timsus) Polres Deli Serdang dipimpin Katimsus Iptu Suhardiman bersama Polsek Birubiru langsung bergerak ke Kampar.

Polisi sebelumnya mendapat kabar jika sebelum bekerja di warung milik korban, pelaku yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas II SMP itu pernah bekerja selama setahun di kebun milik Salmah itu.

Upaya polisi untuk menangkap pelaku membuahkan hasil. Sabtu (28/3) sekira pukul 06.00 Wib, pelaku tak berkutik ketika sejumlah personil Polres Deli Serdang menyergapnya saat berada di kebun. “Aku sakit hati karena dimaki-maki. Beberapa jam sebelum kubunuh, aku sudah merencanakannya. Aku sekampung dengan korban dan masih ada sedikit hubungan keluarga. Gajiku sehari sebesar Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Fanononi Maduhu (25), abang korban, kepada kru koran ini mengaku tahu adiknya pelaku pembunuhan setelah ditelepon Polsek Birubiru. Fanononi mengaku sempat sekira tiga bulan bekerja di warung korban. Fanononi pun dipecat korban lantaran selalu direpetin jika bekerja tidak bagus meskipun sudah bekerja dengan baik.            Terpisah Kasat reskrim Polres Deli Serdang AKP Arfin Fachreza SIk SH dalam paparannya kepada wartawan menyebutkan, tersangka Antonius dijerat pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polisi yang merazia diajak damai. Seperti saat kena razia di kawasan Rantauprapat. Setelah terjadi tawar menawar harga, pelaku pun memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada oknum polisi yang menghentikannya.

Lolos dari razia pertama, Antonius terus melanjutkan perjalanannya menuju Riau. Namun dia ketiban sial lagi. Saat berada di daerah Dumai, dia kembali dihentikan polisi. Diminta untuk menunjukkan surat kendaraan beserta SIM. Tak mau berlama-lama, pelaku mengajak onum polisi itu untuk berdamai.

Namun kali kedua itu pelaku harus mengeluarkan uang damai lebih besar, Rp 350 ribu. “Semua uang damai itu uang dari dompet (Takiran) yang kubawa lari. Uangnya di dompet itu ada Rp 1 juta lebih,” terang Antonius.

Setelah lolos dari razia kedua itu, pelaku langsung melanjutkan perjalanan dan pada Jumat (27/3) sekira pukul 15.00 tiba di perkebunan sawit milik Salmah. Namun persembunyiannya terendus polisi. Tim Khusus (Timsus) Polres Deli Serdang dipimpin Katimsus Iptu Suhardiman bersama Polsek Birubiru langsung bergerak ke Kampar.

Polisi sebelumnya mendapat kabar jika sebelum bekerja di warung milik korban, pelaku yang hanya mengecap pendidikan hingga kelas II SMP itu pernah bekerja selama setahun di kebun milik Salmah itu.

Upaya polisi untuk menangkap pelaku membuahkan hasil. Sabtu (28/3) sekira pukul 06.00 Wib, pelaku tak berkutik ketika sejumlah personil Polres Deli Serdang menyergapnya saat berada di kebun. “Aku sakit hati karena dimaki-maki. Beberapa jam sebelum kubunuh, aku sudah merencanakannya. Aku sekampung dengan korban dan masih ada sedikit hubungan keluarga. Gajiku sehari sebesar Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Fanononi Maduhu (25), abang korban, kepada kru koran ini mengaku tahu adiknya pelaku pembunuhan setelah ditelepon Polsek Birubiru. Fanononi mengaku sempat sekira tiga bulan bekerja di warung korban. Fanononi pun dipecat korban lantaran selalu direpetin jika bekerja tidak bagus meskipun sudah bekerja dengan baik.            Terpisah Kasat reskrim Polres Deli Serdang AKP Arfin Fachreza SIk SH dalam paparannya kepada wartawan menyebutkan, tersangka Antonius dijerat pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/