32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kompol Fahrizal Kerap Pukuli Tembok dan Benturkan Kepala

Kompol Fahrizal dikawal petugas.

SUMUTPOS.CO – Selama menjalani penahanan di Polda Sumut, Kompol Fahrizal (41), menunjukkan prilaku layaknya penderita depresi, karena kerap memukuli tembok, dan membentur-benturkan kepala ke dinding sel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengungkapkan, tingkah laku Wakapolres Lombok Tengah ini, menjadi alasan Polda Sumut mengirimnya ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Saat di sini (Polda Sumut), sudah cenderung menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia (Fahrizal) suka pukul-pukul tembok, dan kepala dibenturkan ke dinding,” ungkap Andi, Jumat (20/4).

Karena itu, menurut Andi, sikap Fahrizal tersebut menjadi satu pertimbangan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Sumut Jalan Tali Air Medan. Sebab sikapnya, selain dinilai membahayakan diri sendiri, juga dikhawatirkan membahayakan tahanan lainnya. “Ia sudah menunjukkan sikap yang membahayakan untuk orang lain, termasuk untuk dirinya sendiri. Karena memang di sana (rumah sakit jiwa) lebih aman buatnya. Kalau di sel Polda Sumut, sudah ada kecenderungan tidak kooperatif,” jelasnya.

Sikap aneh Fahrizal ini, lanjut Andi, informasinya diperoleh dari tahanan lain yang melapor ke petugas jaga. Fahrizal juga menolak kedatangan tenaga kesehatan yang hendak memeriksanya. “Justru tahanan lain menginformasikan ke petugas jaga yang piket. Tenaga kesehatan datang, tapi ditolaknya. Ia tidak mau diberi obat, dan dicek. Sejauh ini, belum bisa diambil keterangannya, karena kondisinya seperti itu. Jadi belum ada konsistensi dalam menjawab penyidik,” katanya.

Selain itu, Tim Mabes Polri, sambungnya, juga telah melakukan observasi awal kepada Fahrizal. Dari saran Tim Mabes Polri itu, maka Polda Sumut melakukan permintaan visum et revertum psikiatrikum, yang untuk menyusun visum ini, dibutuhkan observasi selama 14 hari di rumah sakit jiwa oleh tim internal dan eksternal. “Itu jelas depresi. Tapi itu observasi awal, walaupun tidak bisa dijadikan dasar, karena belum divisum. Sebab yang bisa menjadi dasar untuk masuk ke dalam berkas perkara setelah observasi 14 hari. Di observasi awal ada beberapa kesimpulan, sehingga mereka sarankan untuk membuat visum itu,” jelas Andi.

Andi melanjutkan, Fahrizal akan diobservasi di rumah sakit jiwa selama 2 pekan. Namun bisa saja, Fahrizal akan dirawat lebih lama, jika kondisinya mengharuskan. Penyidik, lanjut Andi, telah berkirim surat bukan hanya ke Dokkes Polda Sumut, tapi juga ke RSUD dr Pirngadi Medan, dan ke Rumah Sakit Jiwa Sumut, untuk mendatangkan para ahli. “Apakah nanti ia lebih lama di sana (rumah sakit jiwa) tergantung kondisinya. Kami berharap, ia membaik. Kalau di tahanan kan terbatas, tapi di rumah sakit jiwa fasilitas lebih lengkap,” katanya.

Seperti diketahui, Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan (33), di rumah orangtuanya Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, 4 April lalu.

Tersangka menembakkan senjata sebanyak 6 kali, hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk diotopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut. (mag-1/saz)

Kompol Fahrizal dikawal petugas.

SUMUTPOS.CO – Selama menjalani penahanan di Polda Sumut, Kompol Fahrizal (41), menunjukkan prilaku layaknya penderita depresi, karena kerap memukuli tembok, dan membentur-benturkan kepala ke dinding sel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengungkapkan, tingkah laku Wakapolres Lombok Tengah ini, menjadi alasan Polda Sumut mengirimnya ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Saat di sini (Polda Sumut), sudah cenderung menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia (Fahrizal) suka pukul-pukul tembok, dan kepala dibenturkan ke dinding,” ungkap Andi, Jumat (20/4).

Karena itu, menurut Andi, sikap Fahrizal tersebut menjadi satu pertimbangan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Sumut Jalan Tali Air Medan. Sebab sikapnya, selain dinilai membahayakan diri sendiri, juga dikhawatirkan membahayakan tahanan lainnya. “Ia sudah menunjukkan sikap yang membahayakan untuk orang lain, termasuk untuk dirinya sendiri. Karena memang di sana (rumah sakit jiwa) lebih aman buatnya. Kalau di sel Polda Sumut, sudah ada kecenderungan tidak kooperatif,” jelasnya.

Sikap aneh Fahrizal ini, lanjut Andi, informasinya diperoleh dari tahanan lain yang melapor ke petugas jaga. Fahrizal juga menolak kedatangan tenaga kesehatan yang hendak memeriksanya. “Justru tahanan lain menginformasikan ke petugas jaga yang piket. Tenaga kesehatan datang, tapi ditolaknya. Ia tidak mau diberi obat, dan dicek. Sejauh ini, belum bisa diambil keterangannya, karena kondisinya seperti itu. Jadi belum ada konsistensi dalam menjawab penyidik,” katanya.

Selain itu, Tim Mabes Polri, sambungnya, juga telah melakukan observasi awal kepada Fahrizal. Dari saran Tim Mabes Polri itu, maka Polda Sumut melakukan permintaan visum et revertum psikiatrikum, yang untuk menyusun visum ini, dibutuhkan observasi selama 14 hari di rumah sakit jiwa oleh tim internal dan eksternal. “Itu jelas depresi. Tapi itu observasi awal, walaupun tidak bisa dijadikan dasar, karena belum divisum. Sebab yang bisa menjadi dasar untuk masuk ke dalam berkas perkara setelah observasi 14 hari. Di observasi awal ada beberapa kesimpulan, sehingga mereka sarankan untuk membuat visum itu,” jelas Andi.

Andi melanjutkan, Fahrizal akan diobservasi di rumah sakit jiwa selama 2 pekan. Namun bisa saja, Fahrizal akan dirawat lebih lama, jika kondisinya mengharuskan. Penyidik, lanjut Andi, telah berkirim surat bukan hanya ke Dokkes Polda Sumut, tapi juga ke RSUD dr Pirngadi Medan, dan ke Rumah Sakit Jiwa Sumut, untuk mendatangkan para ahli. “Apakah nanti ia lebih lama di sana (rumah sakit jiwa) tergantung kondisinya. Kami berharap, ia membaik. Kalau di tahanan kan terbatas, tapi di rumah sakit jiwa fasilitas lebih lengkap,” katanya.

Seperti diketahui, Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan (33), di rumah orangtuanya Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, 4 April lalu.

Tersangka menembakkan senjata sebanyak 6 kali, hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk diotopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/