MEDAN-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) mengungkap dugaan penyimpangan produksi beras fortifikasi yang diperuntukkan bagi ibu menyusui di pabrik PT Usdama Damai Sejahtera (UDS), Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Produksi 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan empat merek beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan, yakni Penari Bangkok, Golden Number Triple One Biru, Golden Number Triple One Merah, dan Ikan Mas Cupang.
“Petugas mengambil sampel keempat merek tersebut untuk diuji di laboratorium. Hasilnya, mutu dan kandungan gizi beras tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto saat konferensi pers di Gudang Pabrik di Deliserdang, Jumat (30/10) sore
Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras putih yang telah melalui proses penyosohan dan ditambahkan kernel beras fortifikasi. Beras tersebut diperkaya dengan sejumlah zat gizi, seperti zat besi, seng, dan vitamin B kompleks.
Menurutnya, beras fortifikasi bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui, serta mencegah anemia. “Tujuan program ini untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, seperti ibu menyusui, serta mencegah anemia,” ujarnya.
Suhasto mengatakan, ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi dengan label pada kemasan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, terutama jika produk dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita ribuan kemasan beras dari pabrik PT UDS. Barang bukti yang disita terdiri dari 347 kemasan beras ukuran 5 kilogram (kg) merek Golden Number Triple One Merah, 661 kemasan merek Golden Number Triple One Biru, dan 435 kemasan merek Penari Bangkok dengan ukuran yang sama, 793 kemasan merek Ikan Mas Cupang ukuran 10 kg.
“Barang bukti yang disita terdiri dari 347 kemasan beras ukuran 5 kilogram merek Golden Number Triple One Merah, 661 kemasan merek Golden Number Triple One Biru, dan 435 kemasan merek Penari Bangkok dengan ukuran yang sama dan 793 kemasan merk Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram,” ungkapnya.
Selain itu, petugas menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi untuk bahan campuran dan 144 kemasan kernel beras fortifikasi vitamin B9. “Total barang bukti beras yang disita sebanyak 2.236 kemasan dengan berat 15.145 kilogram. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp200.182.500,” jelasnya.
Penyidik turut menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit merek Lamigo dan mesin fortifikasi merek Masima. Nilai mesin penggilingan beras tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Sementara itu, nilai dua unit mesin fortifikasi ditaksir sebesar Rp300 juta.
Suhasto mengungkapkan, PT UDS memproduksi beras fortifikasi melalui sejumlah tahapan, mulai dari penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diperkirakan memproduksi 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026,” ucapnya.
Beras tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp18.500 hingga Rp 27.000 per kilogram. “Nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14.175.000.000. Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri dari pelapor, pihak Bareskrim Polri, direktur utama PT UDS, kepala produksi PT UDS, serta ahli perlindungan konsumen. “Sudah memeriksa 12 saksi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengaku telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (dwi/azw)

