25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

KDRT, Alasan Selfi Gugat Cerai Iwa K?

Sidang perdana perceraian Iwa Kusuma (Iwa K) dan Selfi Nafilah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (10/5). Selfi mengajukan permohonan hak asuh anaknya, Mikala Kaka Pandhiya Hamada Kusuma.

“Kalau di hukum Islam semua anak di bawah 17 tahun ada di bawah pengasuhan ibunya. Seharusnya mengikuti itu,” ujar Titik Kiranawati Soebagjo, kuasa hukum Selfi di PA Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta, Kamis (10/5).

Meski sidang pertama ditunda karena pihak Iwa K tidak hadir, Selfi mantap berpisah dari Iwa. “Dia belum berubah pikiran soal keputusan ini (cerai). Sampai saat ini tetap pada gugatan kami,” terang Titik.

Dari situ, kabar mengenai penyebab keretakan rumah tangga mereka pun mulai terkuak. Salah satunya menyebutkan, Selfi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, segera saja kuasa hukum Selfi membantah spekulasi itu. Menurutnya, keputusan untuk bercerai murni karena ketidakcocokan saja.

“Bukan KDRT, tidak ada penganiayaan,” sanggah Titik. Sementara itu, Iwa K, setelah beberapa saat sempat menghindar dari kejaran media, akhirnya mau buka suara terkait masalah tersebut. Pria yang menyandang sebagai seorang rapper Indonesia itu mengatakan jika kini kepercayaannya kepada Selfi sudah seperti teman bahkan sahabat. Bukan seperti dulu lagi. “Kita ngobrol memang lebih terbuka dan segala macam. Ya nggak gontok-gontokan nggak ini itu, jadi kita baik-baik saja,” katanya.

Iwa juga membantah kabar yang menyebutkan jika dirinya melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada Selfi. Menurutnya tidak ada sama sekali KDRT itu.

“Baik-baik saja kok. Ya yang pasti buat gue segala sesuatu itu mesti move on. Kalau dibilang sedih ya sedih. Ngikutin kasusnya juga sedih tapi ya sudahlah buat kita sekarang lihat ke depannya saja. Gue harus memikirkan ke depannya saja,” terang Iwa. (bbs/net)

Sidang perdana perceraian Iwa Kusuma (Iwa K) dan Selfi Nafilah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (10/5). Selfi mengajukan permohonan hak asuh anaknya, Mikala Kaka Pandhiya Hamada Kusuma.

“Kalau di hukum Islam semua anak di bawah 17 tahun ada di bawah pengasuhan ibunya. Seharusnya mengikuti itu,” ujar Titik Kiranawati Soebagjo, kuasa hukum Selfi di PA Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta, Kamis (10/5).

Meski sidang pertama ditunda karena pihak Iwa K tidak hadir, Selfi mantap berpisah dari Iwa. “Dia belum berubah pikiran soal keputusan ini (cerai). Sampai saat ini tetap pada gugatan kami,” terang Titik.

Dari situ, kabar mengenai penyebab keretakan rumah tangga mereka pun mulai terkuak. Salah satunya menyebutkan, Selfi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, segera saja kuasa hukum Selfi membantah spekulasi itu. Menurutnya, keputusan untuk bercerai murni karena ketidakcocokan saja.

“Bukan KDRT, tidak ada penganiayaan,” sanggah Titik. Sementara itu, Iwa K, setelah beberapa saat sempat menghindar dari kejaran media, akhirnya mau buka suara terkait masalah tersebut. Pria yang menyandang sebagai seorang rapper Indonesia itu mengatakan jika kini kepercayaannya kepada Selfi sudah seperti teman bahkan sahabat. Bukan seperti dulu lagi. “Kita ngobrol memang lebih terbuka dan segala macam. Ya nggak gontok-gontokan nggak ini itu, jadi kita baik-baik saja,” katanya.

Iwa juga membantah kabar yang menyebutkan jika dirinya melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada Selfi. Menurutnya tidak ada sama sekali KDRT itu.

“Baik-baik saja kok. Ya yang pasti buat gue segala sesuatu itu mesti move on. Kalau dibilang sedih ya sedih. Ngikutin kasusnya juga sedih tapi ya sudahlah buat kita sekarang lihat ke depannya saja. Gue harus memikirkan ke depannya saja,” terang Iwa. (bbs/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/