27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kasus Penipuan, Saling Bentak di Persidangan

Cyntiara Alona
Cyntiara Alona

SUMUTPOS.CO – Seakan tidak mau ketinggalan kasus penipuan berkedok investasi yang merugikan dirinya. Cynthiara Alona selalu hadir dalam persidangan. Apalagi dia sempat kecewa dengan aksi dua pelaku yang bisa menyewa pengacara, namun tidak bisa mengembalikan uangnya itu.
”Paling nggak dia (pelaku, Red) dihukum dua tahun. Dia bayar pengacara saja bisa, sedangkan mengembalikan uang saya tidak bisa,” kata Alona di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, (21/5).
Emosi Alona sempat naik saat mendengar keterangan dua terdakwa yang diketahui bernama Katiman dan Bambang Pratama tersebut terkesan berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta. ”Kamu (terdakwa, Red) ngomongnya yang benar, jangan memberikan keterangan menipu juga,” tutur Alona dalam persidangan.
Suasana pun semakin memanas ketika pengacara dari terdakwa membentak Cynthiara. “Saksi keluar aja,” ucap Yupen Hadi, pengacaranya Bambang.
“Hello, saya ini korban, duit Rp 750 juta itu tidak sedikit, masak saya disuruh keluar? Ini negara hukum, makanya saya ke sini untuk meminta keadilan,” bentak Cynthiara lagi.
Melihat kegaduhan tersebut, Abner Situmorang, selaku ketua hakim dalam persidangan itu menyela pembicaraan. “Kamu (terdakwa, Red) kalau salah, ya ngaku salah saja, jangan ngomongnya berbelit-belit dan mutar-mutar,” ucap Abner.
Bintang film ‘Diperkosa Setan’ ini juga mengaku tidak merasa menandatangani surat perjanjian dengan Bambang. “Itu bukan tanda tangan saya dan materainya juga beda. Saya enggak pernah pakai materai berwarna kuning,” ucap bintang sinetron ‘Cinta Jangan Buru-Buru’ ini.
Dalam sidang yang ketiga ini, Alona pun menghadirkan tiga saksi. Sayangnya para tersangka masih membantah keterangan para saksi tersebut. ”Sidang kedua ini masih kurang memuaskan. Keterangan tersangka mutar-mutar. Mereka mutar balikkan fakta lewat pengacaranya,” tegas dia. (ash)

Cyntiara Alona
Cyntiara Alona

SUMUTPOS.CO – Seakan tidak mau ketinggalan kasus penipuan berkedok investasi yang merugikan dirinya. Cynthiara Alona selalu hadir dalam persidangan. Apalagi dia sempat kecewa dengan aksi dua pelaku yang bisa menyewa pengacara, namun tidak bisa mengembalikan uangnya itu.
”Paling nggak dia (pelaku, Red) dihukum dua tahun. Dia bayar pengacara saja bisa, sedangkan mengembalikan uang saya tidak bisa,” kata Alona di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, (21/5).
Emosi Alona sempat naik saat mendengar keterangan dua terdakwa yang diketahui bernama Katiman dan Bambang Pratama tersebut terkesan berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta. ”Kamu (terdakwa, Red) ngomongnya yang benar, jangan memberikan keterangan menipu juga,” tutur Alona dalam persidangan.
Suasana pun semakin memanas ketika pengacara dari terdakwa membentak Cynthiara. “Saksi keluar aja,” ucap Yupen Hadi, pengacaranya Bambang.
“Hello, saya ini korban, duit Rp 750 juta itu tidak sedikit, masak saya disuruh keluar? Ini negara hukum, makanya saya ke sini untuk meminta keadilan,” bentak Cynthiara lagi.
Melihat kegaduhan tersebut, Abner Situmorang, selaku ketua hakim dalam persidangan itu menyela pembicaraan. “Kamu (terdakwa, Red) kalau salah, ya ngaku salah saja, jangan ngomongnya berbelit-belit dan mutar-mutar,” ucap Abner.
Bintang film ‘Diperkosa Setan’ ini juga mengaku tidak merasa menandatangani surat perjanjian dengan Bambang. “Itu bukan tanda tangan saya dan materainya juga beda. Saya enggak pernah pakai materai berwarna kuning,” ucap bintang sinetron ‘Cinta Jangan Buru-Buru’ ini.
Dalam sidang yang ketiga ini, Alona pun menghadirkan tiga saksi. Sayangnya para tersangka masih membantah keterangan para saksi tersebut. ”Sidang kedua ini masih kurang memuaskan. Keterangan tersangka mutar-mutar. Mereka mutar balikkan fakta lewat pengacaranya,” tegas dia. (ash)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/