30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gaji TKI di Malaysia Minimal Rp1,9 Juta

JAKARTA-  Penghentian sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke Malaysia resmi dicabut, Kamis (1/12). Moratorium dicabut setelah dua tahun diberlakukan. Tapi, Malaysia  wajib membayar gaji TKI minimal Rp1,9 juta.

“Untuk moratorium dinyatakan resmi dicabut,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ditemui di Jakarta, Kamis (1/12).

Dia memaparkan, meski sudah dicabut, tapi pengiriman baru bisa dilaksanakan paling cepat dua bulan mendatang. “Kemungkinan akhir Februari atau awal Maret 2012 diberangkatkan,” katanya.
Pengiriman TKI diserahkan ke Pelaksana Penempatan TKI swasta yang telah diseleksi untuk mengirim TKI sektor domestik ke Malaysia.

Sebanyak 117 PPTKIS telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja yang telah ditandatangani 17 Oktober lalu.  Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati 11 poin dalam nota kesepahaman (MoU) pengiriman dan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Dalam nota kesepahaman itu, TKI mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja yang telah disetujui konsulat Malaysia. Untuk pembayaran gaji, disetujui minimal upah sesuai ketentuan pasar yang berlaku, yakni 700 Ringgit Malaysia setara Rp1.960.000 per bulan.  (net/jpnn)

JAKARTA-  Penghentian sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke Malaysia resmi dicabut, Kamis (1/12). Moratorium dicabut setelah dua tahun diberlakukan. Tapi, Malaysia  wajib membayar gaji TKI minimal Rp1,9 juta.

“Untuk moratorium dinyatakan resmi dicabut,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ditemui di Jakarta, Kamis (1/12).

Dia memaparkan, meski sudah dicabut, tapi pengiriman baru bisa dilaksanakan paling cepat dua bulan mendatang. “Kemungkinan akhir Februari atau awal Maret 2012 diberangkatkan,” katanya.
Pengiriman TKI diserahkan ke Pelaksana Penempatan TKI swasta yang telah diseleksi untuk mengirim TKI sektor domestik ke Malaysia.

Sebanyak 117 PPTKIS telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja yang telah ditandatangani 17 Oktober lalu.  Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati 11 poin dalam nota kesepahaman (MoU) pengiriman dan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Dalam nota kesepahaman itu, TKI mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja yang telah disetujui konsulat Malaysia. Untuk pembayaran gaji, disetujui minimal upah sesuai ketentuan pasar yang berlaku, yakni 700 Ringgit Malaysia setara Rp1.960.000 per bulan.  (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/