26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Dinyatakan Tak Bersalah setelah Mati Dieksekusi

Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996.
Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996.

SUMUTPOS.CO – Malang nian nasib pemuda yang satu ini. Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996. Saat itu Hugjiltu berusia 18 tahun. Namun, Senin (15/12) pagi kemarin, Pengadilan Kota Hohhot, Wilayah Otonomi Mongolia Dalam di Tiongkok utara, menyatakan pemuda itu terbukti tidak bersalah.

Hugjiltu didakwa bersalah membunuh dan memerkosa seorang perempuan di toilet sebuah pabrik tekstil pada 1996. Dia dieksekusi mati 61 hari setelah kematian sang perempuan.

Kasus itu tak berhenti. Keluraga Hugjiltu yang yakin anaknya tak bersalah terus berjuang mengungkap keadilan. Apalagi, pada 2005, seorang pria mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya. Pengadilan Tinggi pun kembali membuka kasus itu November lalu. Kepolisian setempat pun bersedia melakukan penyelidikan ulang.

Dari sana terungkaplah bahwa pengakuan Hugjiltu tidak klop dengan laporan autopsi. Bukti-bukti lainnya pun tidak bisa mengaitkan Hugjiltu secara langsung.

“Pengadilan Tinggi Mongolia menemukan bahwa vonis yang telah dijatuhkan terhadap Hugjiltu tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tersedia tidak cukup. Hugjiltu tidak bersalah,” sebut pernyataan resmi pengadilan Kota Hohhot, sebagaimana dilansir dari Xinhua, Senin (15/12).

Disebutkan juga, wakil ketua pengadilan setempat, Zhao Jianping memberikan kompensasi kepada orang tua Hugjiltu sebesar 30.000 yuan (sekitar Rp60 juta). Zhao mengatakan, uang itu adalah sumbangan pribadi ketua pengadilan, Hu Yifeng. (adk/jpnn/rbb)

Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996.
Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996.

SUMUTPOS.CO – Malang nian nasib pemuda yang satu ini. Hugjiltu alias Qoysiletu, telah dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan dan perkosaan pada tahun 1996. Saat itu Hugjiltu berusia 18 tahun. Namun, Senin (15/12) pagi kemarin, Pengadilan Kota Hohhot, Wilayah Otonomi Mongolia Dalam di Tiongkok utara, menyatakan pemuda itu terbukti tidak bersalah.

Hugjiltu didakwa bersalah membunuh dan memerkosa seorang perempuan di toilet sebuah pabrik tekstil pada 1996. Dia dieksekusi mati 61 hari setelah kematian sang perempuan.

Kasus itu tak berhenti. Keluraga Hugjiltu yang yakin anaknya tak bersalah terus berjuang mengungkap keadilan. Apalagi, pada 2005, seorang pria mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya. Pengadilan Tinggi pun kembali membuka kasus itu November lalu. Kepolisian setempat pun bersedia melakukan penyelidikan ulang.

Dari sana terungkaplah bahwa pengakuan Hugjiltu tidak klop dengan laporan autopsi. Bukti-bukti lainnya pun tidak bisa mengaitkan Hugjiltu secara langsung.

“Pengadilan Tinggi Mongolia menemukan bahwa vonis yang telah dijatuhkan terhadap Hugjiltu tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tersedia tidak cukup. Hugjiltu tidak bersalah,” sebut pernyataan resmi pengadilan Kota Hohhot, sebagaimana dilansir dari Xinhua, Senin (15/12).

Disebutkan juga, wakil ketua pengadilan setempat, Zhao Jianping memberikan kompensasi kepada orang tua Hugjiltu sebesar 30.000 yuan (sekitar Rp60 juta). Zhao mengatakan, uang itu adalah sumbangan pribadi ketua pengadilan, Hu Yifeng. (adk/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/