28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Besok, Aktivitas Pemerintahan dan Sekolah di Deliserdang Diliburkan

LUBUK PAKAM- Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawam Fauzi, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujonugroho akhirnya menetapkan pada 23 Oktober seluruh aktivitas pemerintahan di Deliserdang diliburkan.

Selain di lingkungan pemerintahan, aktivitas sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah dan swasta lainnya wajib meliburkan karyawannya, karena Rabu 23 Oktober 2013 bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Deliserdang.

Ketua KPU Deliserdang, Muhammad Yusri mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan surat edaran tersebut kepada lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta, sehari setelah masa kampanye berakhir.

“Sudah kita kirimkan surat keputusan Gubernur tersebut kepada instansi terkait. Kami berharap lembaga pemerintahan maupun swasta dapat memberikan hak kepada karyawannya untuk memberikan suara,” kata Yusri, Senin (21/10) siang.

Yusri berharap, dengan surat edaran Gubsu tersebut, lembaga pemerintahan maupun swasta dapat mematuhinya, agar seluruh karyawan yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan suara mereka.

“Kami sudah mensosialisasikan hari libur Pilkada ke instansi pemerintahan, perusahaan swasta, BUMN dan negeri serta perusahaan-perusahaan lainnya,” sebut Yusri.

LUBUK PAKAM- Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawam Fauzi, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujonugroho akhirnya menetapkan pada 23 Oktober seluruh aktivitas pemerintahan di Deliserdang diliburkan.

Selain di lingkungan pemerintahan, aktivitas sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah dan swasta lainnya wajib meliburkan karyawannya, karena Rabu 23 Oktober 2013 bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Deliserdang.

Ketua KPU Deliserdang, Muhammad Yusri mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan surat edaran tersebut kepada lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta, sehari setelah masa kampanye berakhir.

“Sudah kita kirimkan surat keputusan Gubernur tersebut kepada instansi terkait. Kami berharap lembaga pemerintahan maupun swasta dapat memberikan hak kepada karyawannya untuk memberikan suara,” kata Yusri, Senin (21/10) siang.

Yusri berharap, dengan surat edaran Gubsu tersebut, lembaga pemerintahan maupun swasta dapat mematuhinya, agar seluruh karyawan yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan suara mereka.

“Kami sudah mensosialisasikan hari libur Pilkada ke instansi pemerintahan, perusahaan swasta, BUMN dan negeri serta perusahaan-perusahaan lainnya,” sebut Yusri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/