30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pelajar Terjaring Bermain Game Online

Kasi Pengendalian Telekomunikasi dan Internet, Gloria Sagita Gultom mengatakan, Dinas Kominfo Medan akan terus melakukan penertiban dan pembinaan warnet yang ada di kota ini.

Hal ini dilakukan, agar operasional warnet sesuai dengan Standarisasi Kelayakan Warung Internet sebagaimana diatur Perwal 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet) telah diatur Standarisasi Kelayakan Warung Internet. Ketentuan itu ada pada Pasal 6 yang berbunyi standarisasi usaha warung internet terdiri dari aspek keamanan kenyamanan; dan aspek tanggung jawab sosial.

Dia nenerangkan, pasal itu mengharuskan pengusaha ikut mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang pemanfaatan internet yang tepat guna, dan bertanggung jawab; membatasi waktu operasional yaitu pada hari Minggu sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 – pukul 2400 WIB dan pada Sabtu ataupun pada malam libur buka mulai pukul 06.00 – 02.00 WIB; serta tidak membenarkan anak usia sekolah menggunakan fasilitas warung internet pada jam pelajaran terkecuali ada persetujuan dari pihak sekolah ataupun orang tua.

Di samping itu, lanjut Gloria, pengusaha juga harus menjaga keadaan dokumen elektronik yang tersimpan dalam perangkat komputer agar tidak terdapat data elektronik yangmelanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia; dan bagi yang menggunakan sekat pembatas/bilik komputer, tidak melebihi ketinggian 150 cm, untuk memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi; memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan warnet;memiliki kamar kecil, tempat pembuangan sampah, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa terjaga kebersihannya. (rel/han)

Kasi Pengendalian Telekomunikasi dan Internet, Gloria Sagita Gultom mengatakan, Dinas Kominfo Medan akan terus melakukan penertiban dan pembinaan warnet yang ada di kota ini.

Hal ini dilakukan, agar operasional warnet sesuai dengan Standarisasi Kelayakan Warung Internet sebagaimana diatur Perwal 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet) telah diatur Standarisasi Kelayakan Warung Internet. Ketentuan itu ada pada Pasal 6 yang berbunyi standarisasi usaha warung internet terdiri dari aspek keamanan kenyamanan; dan aspek tanggung jawab sosial.

Dia nenerangkan, pasal itu mengharuskan pengusaha ikut mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang pemanfaatan internet yang tepat guna, dan bertanggung jawab; membatasi waktu operasional yaitu pada hari Minggu sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 – pukul 2400 WIB dan pada Sabtu ataupun pada malam libur buka mulai pukul 06.00 – 02.00 WIB; serta tidak membenarkan anak usia sekolah menggunakan fasilitas warung internet pada jam pelajaran terkecuali ada persetujuan dari pihak sekolah ataupun orang tua.

Di samping itu, lanjut Gloria, pengusaha juga harus menjaga keadaan dokumen elektronik yang tersimpan dalam perangkat komputer agar tidak terdapat data elektronik yangmelanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia; dan bagi yang menggunakan sekat pembatas/bilik komputer, tidak melebihi ketinggian 150 cm, untuk memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyelewengan fungsi; memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan warnet;memiliki kamar kecil, tempat pembuangan sampah, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa terjaga kebersihannya. (rel/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/