28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

5 Persen dari PAD untuk Stimulan CSR

Ia mengatakan, segala masukan dari anggota pansus akan dibahas selanjutnya pada pekan depan. Termasuk mengenai dana sharing PAD maksimal 5 persen tersebut. “Kami juga minta data berapa perusahaan yang selama ini menyalurkan CSR kepada Pemko Medan. Sebab dari situ kita bisa tahu target atau potensi PAD dari dana CSR ini,” katanya.

Anggota pansus dari Fraksi Hanura, Hendra DS, sebelumnya mempertanyakan soal sanksi yang tidak tegas dari usulan payung hukum tersebut. Persisnya pada Bab X Pasal 21. “Saya melihat kita masih setengah hati mengenai ini. Kebanyakan ketika kita menjalankan perda jarang dijalankan karena sanksinya tidak tegas. Kemudian pembinaan dan pengawasan berpulang kepada penguatan di perwal nantinya. Ini saya pikir agak meragukan, sehingga pertemuan selanjutnya bisa lebih serius kita bahas,” katanya.

Salman Alfarisi dari Fraksi PKS mempertanyakan apakah perusahaan milik umat Islam masih dikenakan CSR walaupun ia sudah diwajibkan membayar pajak 2,5 persen dari hasil usahanya. “Kami harapkan persoalan zakat ini bisa masuk dalam perda CSR. Sebab bagi orang Islam hukumnya wajib membayar zakat,” katanya.

Ketua Fraksi PKS M Nasir mengatakan, Kota Medan termasuk lambat dalam pengusulan ranperda CSR ini. “Provinsi Jambi sudah sejak 5 tahun lalu membuat perda ini. Saya pikir agar ke depan penyusunan perda ini berjalan efektif, kita perlu studi banding ke sana. Apalagi saya yakin bahwa perusahaan sering menipu soal laba bersih mereka. Karena ini regulasi baru yang kita buat, nanti bisa sembari jalan kita atur payung hukumnya,” kata Nasir.

Kasubbag Hukum Pemko Medan, Doni mengatakan, naskah akademik sudah pihaknya serahkan pada saat nota pengantar wali kota mengenai ranperda tersebut. “Sudah kami bagikan 60 set kepada anggota pansus waktu nota pengantar wali kota tempo hari,” katanya.

Soal sanksi, menurut dia, memang masih belum jelas. Hanya pencabutan izin sanksi paling tegas yang diatur sejauh ini. “Dari aturan hukum yang kami pelajari, belum ada sanksi pidana yang kami dapati. Makanya sanksinya baru sebatas pencabutan izin, belum pidana,” ujarnya. (prn/ila)

 

Ia mengatakan, segala masukan dari anggota pansus akan dibahas selanjutnya pada pekan depan. Termasuk mengenai dana sharing PAD maksimal 5 persen tersebut. “Kami juga minta data berapa perusahaan yang selama ini menyalurkan CSR kepada Pemko Medan. Sebab dari situ kita bisa tahu target atau potensi PAD dari dana CSR ini,” katanya.

Anggota pansus dari Fraksi Hanura, Hendra DS, sebelumnya mempertanyakan soal sanksi yang tidak tegas dari usulan payung hukum tersebut. Persisnya pada Bab X Pasal 21. “Saya melihat kita masih setengah hati mengenai ini. Kebanyakan ketika kita menjalankan perda jarang dijalankan karena sanksinya tidak tegas. Kemudian pembinaan dan pengawasan berpulang kepada penguatan di perwal nantinya. Ini saya pikir agak meragukan, sehingga pertemuan selanjutnya bisa lebih serius kita bahas,” katanya.

Salman Alfarisi dari Fraksi PKS mempertanyakan apakah perusahaan milik umat Islam masih dikenakan CSR walaupun ia sudah diwajibkan membayar pajak 2,5 persen dari hasil usahanya. “Kami harapkan persoalan zakat ini bisa masuk dalam perda CSR. Sebab bagi orang Islam hukumnya wajib membayar zakat,” katanya.

Ketua Fraksi PKS M Nasir mengatakan, Kota Medan termasuk lambat dalam pengusulan ranperda CSR ini. “Provinsi Jambi sudah sejak 5 tahun lalu membuat perda ini. Saya pikir agar ke depan penyusunan perda ini berjalan efektif, kita perlu studi banding ke sana. Apalagi saya yakin bahwa perusahaan sering menipu soal laba bersih mereka. Karena ini regulasi baru yang kita buat, nanti bisa sembari jalan kita atur payung hukumnya,” kata Nasir.

Kasubbag Hukum Pemko Medan, Doni mengatakan, naskah akademik sudah pihaknya serahkan pada saat nota pengantar wali kota mengenai ranperda tersebut. “Sudah kami bagikan 60 set kepada anggota pansus waktu nota pengantar wali kota tempo hari,” katanya.

Soal sanksi, menurut dia, memang masih belum jelas. Hanya pencabutan izin sanksi paling tegas yang diatur sejauh ini. “Dari aturan hukum yang kami pelajari, belum ada sanksi pidana yang kami dapati. Makanya sanksinya baru sebatas pencabutan izin, belum pidana,” ujarnya. (prn/ila)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/