25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Saksi Sidang Ramadhan Pohon Catut Nama SBY

Singkat cerita, Linda akhirnya mengemukakan niatnya yang ingin meminta bantuan peminjaman dana bagi Ramadhan Pohan ke Rotua. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 miliar. Uang tersebut terkadang diserahkan di Posko Pemenangan Ramadhan di Jalan Gajahmada. Ada juga yang ditransfer langsung Rotua ke Linda.

“Linda lagi-lagi meminta jumpa untuk meminjamkan (uang) ke Ramadhan. Linda mengatakan Ramadhan butuh uang untuk calon wali kota. Dikembalikan satu minggu setelah ada bantuan dana dari Demokrat, dari Pak SBY dan sejumlah jenderal di Jakarta,” jelasnya.

Kemudian, pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, Rotua meminjam uang milik putranya, Laurenz senilai Rp4,5 miliar. Sehingga total kerugian yang dialami ibu dan anak ini senilai Rp15,3 miliar.

Dalam kesempatannya, Ramadhan membantah hampir seluruhnya pernyataan Rotua. Salah satunya janji untuk mengembalikan uang setelah ada kucuran dana dari SBY dan beberapa jenderal di Jakarta. Mendengar bantahan itu, Rotua tetap pada keterangannya di persidangan.

Sepanjang membantah keterangan Rotua, Ramadhan menjadi bahan olok-olokan pengunjung sidang yang hadir di kursi pengunjung. “Semua kau bantah, semua kau bilang gak benar. Memang kau penipu,” celetuk pengunjung sidang.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.15 WIB. Sementara itu, terdakwa Savita Linda batal menjalani sidang dikarenakan waktu persidangan tak memadai. Majelis hakim akhirnya kembali menunda persidangan dan kembali dilanjutkan, Rabu (1/2) hari ini.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Singkat cerita, Linda akhirnya mengemukakan niatnya yang ingin meminta bantuan peminjaman dana bagi Ramadhan Pohan ke Rotua. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 miliar. Uang tersebut terkadang diserahkan di Posko Pemenangan Ramadhan di Jalan Gajahmada. Ada juga yang ditransfer langsung Rotua ke Linda.

“Linda lagi-lagi meminta jumpa untuk meminjamkan (uang) ke Ramadhan. Linda mengatakan Ramadhan butuh uang untuk calon wali kota. Dikembalikan satu minggu setelah ada bantuan dana dari Demokrat, dari Pak SBY dan sejumlah jenderal di Jakarta,” jelasnya.

Kemudian, pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, Rotua meminjam uang milik putranya, Laurenz senilai Rp4,5 miliar. Sehingga total kerugian yang dialami ibu dan anak ini senilai Rp15,3 miliar.

Dalam kesempatannya, Ramadhan membantah hampir seluruhnya pernyataan Rotua. Salah satunya janji untuk mengembalikan uang setelah ada kucuran dana dari SBY dan beberapa jenderal di Jakarta. Mendengar bantahan itu, Rotua tetap pada keterangannya di persidangan.

Sepanjang membantah keterangan Rotua, Ramadhan menjadi bahan olok-olokan pengunjung sidang yang hadir di kursi pengunjung. “Semua kau bantah, semua kau bilang gak benar. Memang kau penipu,” celetuk pengunjung sidang.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.15 WIB. Sementara itu, terdakwa Savita Linda batal menjalani sidang dikarenakan waktu persidangan tak memadai. Majelis hakim akhirnya kembali menunda persidangan dan kembali dilanjutkan, Rabu (1/2) hari ini.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/