25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Komisi C Jadwalkan Panggil Pengusaha THM dan Dispar

“Baik itu Classical Karaoke, New D’Bluess dan apapun itu namanya lah, harus ditindak tegas bila melanggar aturan. Apalagi banyak membawa kemudaratan bagi masyarakat, seperti peredaran narkoba,” katanya.

Pihaknya siap memanggil pengelola atau pemilik THM yang masih membandel tersebut. “Saya pikir semua yang membandel akan kami panggil. Tidak hanya Classical dan New D’Bluess saja, juga yang lainnya. Secara pribadi, saya pikir akan usulkan nanti ke ketua komisi. Karena membaca statemen kawan-kawan di media, saya pikir kami sepakat memanggil para pemilik tempat hiburan. Apalagi yang memang mengganggu ketentraman dan membahayakan masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, beberapa THM masih membandel dengan tetap beroperasi selama Ramadan. Sebut saja seperti Classical Karaoke di Jalan Putri Hijau, New D’Blues di Komp Millenium Plaza, Freedom Club Karaoke di Jalan Kumango, New Iguana di Jalan Iskandar Muda, dan THM lainnya yang juga belum tersentuh.

Ironinya, Classical Karaoke belum sama sekali pernah dirazia, padahal sejak pukul 15.00 WIB lokasi tersebut mulai beroperasi. Menurut informasi koran ini, tamu-tamu yang masuk merupakan pihak khusus sebab bersifat privasi. Artinya tidak boleh sembarang orang yang tidak punya kedekatan dengan manajemen atau pemilik, bisa masuk ke Classical.

Dispar Kota Medan sebelumnya sudah melayangkan surat permintaan agar manajemen New D’Blues memberhentikan sementara kegiatan usahanya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan, dan hasil berita acara pemeriksaan 31 Mei 2017 perihal melakukan kegiatan usaha pada hari besar keagamaan serta informasi dari masyarakat pada 1 Juni 2017. (prn/ila)

 

 

“Baik itu Classical Karaoke, New D’Bluess dan apapun itu namanya lah, harus ditindak tegas bila melanggar aturan. Apalagi banyak membawa kemudaratan bagi masyarakat, seperti peredaran narkoba,” katanya.

Pihaknya siap memanggil pengelola atau pemilik THM yang masih membandel tersebut. “Saya pikir semua yang membandel akan kami panggil. Tidak hanya Classical dan New D’Bluess saja, juga yang lainnya. Secara pribadi, saya pikir akan usulkan nanti ke ketua komisi. Karena membaca statemen kawan-kawan di media, saya pikir kami sepakat memanggil para pemilik tempat hiburan. Apalagi yang memang mengganggu ketentraman dan membahayakan masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, beberapa THM masih membandel dengan tetap beroperasi selama Ramadan. Sebut saja seperti Classical Karaoke di Jalan Putri Hijau, New D’Blues di Komp Millenium Plaza, Freedom Club Karaoke di Jalan Kumango, New Iguana di Jalan Iskandar Muda, dan THM lainnya yang juga belum tersentuh.

Ironinya, Classical Karaoke belum sama sekali pernah dirazia, padahal sejak pukul 15.00 WIB lokasi tersebut mulai beroperasi. Menurut informasi koran ini, tamu-tamu yang masuk merupakan pihak khusus sebab bersifat privasi. Artinya tidak boleh sembarang orang yang tidak punya kedekatan dengan manajemen atau pemilik, bisa masuk ke Classical.

Dispar Kota Medan sebelumnya sudah melayangkan surat permintaan agar manajemen New D’Blues memberhentikan sementara kegiatan usahanya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan, dan hasil berita acara pemeriksaan 31 Mei 2017 perihal melakukan kegiatan usaha pada hari besar keagamaan serta informasi dari masyarakat pada 1 Juni 2017. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/