JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Brigjen TNI Teddy Hernayadi terkait kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2010–2014 senilai USD 12 juta atau setara dengan Rp 162,5 miliar. Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar kemarin (30/11) perwira tinggi di jajaran TNI AD tersebut divonis kurungan penjara seumur hidup.
Vonis majelis hakim tersebut rupanya jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hanya 12 tahun penjara. Teddy dinyatakan bersalah dengan melakukan korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan pada perione 2010–2014. Saat itu Teddy masih berpangkat kolonel TNI AD.
Inspektur Jederal Kemhan Marsdya Hadi Tjahjanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi ke dalam jajaran Kemhan. Khususnya, di sektor yang mengelola keuangan. Sebab, sejak awal tim Kemhan sendiri yang melaporkan Teddy atas dugaan penyalaghgunaan wewenang.
Dia menjelaskan, jabatan Teddy adalah Kabidlak, atau istilah teknisnya bendahara. ’’Dalam juknisnya, tidak dibenarkan mengeluarkan uang sepeserpun,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. seharusnya, yang berhak mengeluarkan uang adalah penanggung jawab kas (Pekas). Di titik itulah pihaknya akan menutup celah agar kasus serupa tidak sampai terulang.
Hingga saat ini, Teddy memang masih menyandang pangkat Brigjen. Namun, sejatinya dia sudah tidak memiliki jabatan apapun sejak lama. ’’Ketika menjadi tersangka dalam proses hukum, maka yang bersangkutan langsung kita nonjobkan,’’ lanjut mantan Sekretaris Militer Presiden itu. tujuannya agar dia fokus mengikuti proses hukum.
Dia juga menyatakan, Kemhan akan mengambil pelajaran dari kasus tersebut, yakni memperketat pengajuan promosi jabatan di lingkungan Kemhan. “Pasti akan diperketat,” tegas dia.
Disinggung mengenai nasib karier Teddy selanjutnya, Hadi menyatakan Kemhan tidak berwenang menentukan. Pembina militer Teddy adalah TNI AD selaku kesatuan Induk. Sehingga, sanksi administratif untuk dia merupakan wewenang TNI AD. ’’Mestinya kalau enam bulan lebih (penjara) sudah dipecat. ’’Kalau ini kan seumur hidup,’’ tambahnya.