25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tujuh Kader PP Jadi Tersangka Pembunuh Monang & Roy

Foto: Gibson/PM Petugas Poldasu memeriksa barang bukti mobil yang rusak saat bentrok antara PP vs IPK di Jalan Thamrin/Asia, Medan.
Foto: Gibson/PM
Petugas Poldasu memeriksa barang bukti mobil yang rusak saat bentrok antara PP vs IPK di Jalan Thamrin/Asia, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiaya yang menyebabkan Monang Hutabarat dan Roy Silaban tewas. Penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti serta hasil otopsi, dan rekaman video.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Ngadino SH MM mengungkapkan, para tersangka pembunuhan Roy Silaban yakni, Sarimuda Palawi (45), Jamaludin (65), Aulia Putra Hendrawan Nasution (20), M Fadillah Lubis (20), dan Agam Mispi (46). Sedangkan untuk korban Monang Hutabarat, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Ferdinan Harianto Butarbutar (38), warga Perumnas Mandala, dan Dedek Saurudin Hutagalung (22), warga Pusat Pasar Medan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan menyita barang bukti sepeda motor dan pecahan batu,” ungkap Kapoldasu.

Informasi diperoleh wartawan, keterlibatan Dedek Saurudin Hutagalung dalam bentrokan massa PP dan IPK, disebut-sebut dia berperan sebagai orang yang melempari Monang dengan batu bata saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Asia menuju Jalan Sutomo.

Setelah korban terjatuh, Dedek juga dikabarkan sempat memukul Monang dengan kayu balok sebanyak satu kali di bagian dada lalu kabur ke Jalan Kalianda.

Sementara tersangka Ferdinan Harianto Butarbutar disebut-sebut turut melempari Monang dengan batu bata. Ferdinan juga memukul Monang dengan kayu balok dan membuang kayu di dekat rel belakang kantor Jalan Salak simpang Jalan Asia.

Kendati demikian, seorang terduga lainnya masing-masing GWN alias AGN yang diketahui menjabat sebagai ketua organisasi kepemudaan ranting di Medan Kota hingga kini masih dicari petugas. Dalam kasus ini, dikabarkan AGN turut memukul Monang dengan kayu balok.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono ketika dikonfirmasi via telepon, mengaku mengamankan sekitar 158 orang yang diduga terlibat bentrokan sejak Sabtu (30/1) hingga Minggu (31/1). Mereka diciduk dari beberapa titik seperti Jalan Gaharu, Jalan Sisingamangaraja, Lapangan Benteng, dan Jalan Krakatau.

Dari total jumlah tersebut, polisi hanya menahan 9 orang dengan rincian 5 orang kedapatan membawa senjata tajam, 3 orang membawa Airsoft Gun dan 1 orang membawa double stick. Selebihnya, sudah dipulangkan.

“Sembilan orang tersebut anggota Pemuda Pancasila,” katanya.

Kemarin sore, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan, AR Batubara mendatangi Mapolresta Medan. Dia tak sendirian, beberapa orang yang disebut anggota LBH Pemuda Pancasila turut mendampingi.

Mereka kemudian naik ke lantai 2 gedung Satreskrim Polresta Medan. Kemudian, AR Batubara menemui beberapa orang kader PP yang ditangkap dan ditahan di ruang tahanan sementara Satreskrim Polresta Medan.

“Jangan wawancara saya. Soal ini, ke LBH Pemuda Pancasila saja,” kata AR Batubara singkat.

Foto: Gibson/PM Petugas Poldasu memeriksa barang bukti mobil yang rusak saat bentrok antara PP vs IPK di Jalan Thamrin/Asia, Medan.
Foto: Gibson/PM
Petugas Poldasu memeriksa barang bukti mobil yang rusak saat bentrok antara PP vs IPK di Jalan Thamrin/Asia, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiaya yang menyebabkan Monang Hutabarat dan Roy Silaban tewas. Penetapan para tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti serta hasil otopsi, dan rekaman video.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Ngadino SH MM mengungkapkan, para tersangka pembunuhan Roy Silaban yakni, Sarimuda Palawi (45), Jamaludin (65), Aulia Putra Hendrawan Nasution (20), M Fadillah Lubis (20), dan Agam Mispi (46). Sedangkan untuk korban Monang Hutabarat, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Ferdinan Harianto Butarbutar (38), warga Perumnas Mandala, dan Dedek Saurudin Hutagalung (22), warga Pusat Pasar Medan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan menyita barang bukti sepeda motor dan pecahan batu,” ungkap Kapoldasu.

Informasi diperoleh wartawan, keterlibatan Dedek Saurudin Hutagalung dalam bentrokan massa PP dan IPK, disebut-sebut dia berperan sebagai orang yang melempari Monang dengan batu bata saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Asia menuju Jalan Sutomo.

Setelah korban terjatuh, Dedek juga dikabarkan sempat memukul Monang dengan kayu balok sebanyak satu kali di bagian dada lalu kabur ke Jalan Kalianda.

Sementara tersangka Ferdinan Harianto Butarbutar disebut-sebut turut melempari Monang dengan batu bata. Ferdinan juga memukul Monang dengan kayu balok dan membuang kayu di dekat rel belakang kantor Jalan Salak simpang Jalan Asia.

Kendati demikian, seorang terduga lainnya masing-masing GWN alias AGN yang diketahui menjabat sebagai ketua organisasi kepemudaan ranting di Medan Kota hingga kini masih dicari petugas. Dalam kasus ini, dikabarkan AGN turut memukul Monang dengan kayu balok.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono ketika dikonfirmasi via telepon, mengaku mengamankan sekitar 158 orang yang diduga terlibat bentrokan sejak Sabtu (30/1) hingga Minggu (31/1). Mereka diciduk dari beberapa titik seperti Jalan Gaharu, Jalan Sisingamangaraja, Lapangan Benteng, dan Jalan Krakatau.

Dari total jumlah tersebut, polisi hanya menahan 9 orang dengan rincian 5 orang kedapatan membawa senjata tajam, 3 orang membawa Airsoft Gun dan 1 orang membawa double stick. Selebihnya, sudah dipulangkan.

“Sembilan orang tersebut anggota Pemuda Pancasila,” katanya.

Kemarin sore, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Medan, AR Batubara mendatangi Mapolresta Medan. Dia tak sendirian, beberapa orang yang disebut anggota LBH Pemuda Pancasila turut mendampingi.

Mereka kemudian naik ke lantai 2 gedung Satreskrim Polresta Medan. Kemudian, AR Batubara menemui beberapa orang kader PP yang ditangkap dan ditahan di ruang tahanan sementara Satreskrim Polresta Medan.

“Jangan wawancara saya. Soal ini, ke LBH Pemuda Pancasila saja,” kata AR Batubara singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/