26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Bule Asal AS Jadi Rampok Minimarket Buat Sambung Hidup

Paul Anthony Hoffman(57) saat ditahan di Polsek Kuta, Bali.

SUMUTPOS.CO – Bule asal New York, Amerika Serikat, bernama Paul Anthony Hoffman(57) ditahan setelah melakukan tindakan pencurian sejumlah mini market di wilayah kabupaten Badung.  Kini ia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, Bali.

Aksinya dilakukan sejak 6 bulan lalu dan tak jarang juga menggunakan kekerasan.

“Dari pengakuan sementara, pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian ini sejak enam bulan lalu,”kata Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa (21/2).

Sudah 4 tahun pria WNA ini tinggal di jalan Tunggak Bingin Blok J Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Dari penyidikan sementara ada delapan lokasi yang disasar pelaku dan seluruhnya sebuah mini market. Kita tangkap di Seminyak, Kuta,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku kerap mengenakan penutup wajah dan menodongkan pisau belati ke kasir dengan ancaman.

“Tidak hanya mengenakan masker di wajah, pelaku juga menutup plat nomor motornya dengan plastik berwarna hitam agar sulit dilacak. Pelaku juga mengaku sebelum perbuatannya tersebut sudah di rencanakan,” kata Sumara.

Selain menggasak uang dalam laci, pelaku juga menggasak barang-barang di minimarket.

“Awalnya kita mendapat laporan tentang aksi pencurian mini mart di jalan Sunset Road Seminyak, Kecamatan Kuta. Setelah itu team opsnal Kuta melakukan pengecekan CCTV dan ternyata pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tidak pernah ganti dari situ kami melakukan pengembangan,” ucapnya di Mapolsek Kuta, Selasa (21/2).

Selain itu menurut Kompol Sumara aksi pelaku juga cukup cerdik, sebelum melakukan aksinya akan meninjau dahulu TKP, jika karyawan mini mart itu bertugas sendiri pelaku akan mendatanginya dan melakukan aksinya.

Untuk total kerugian dari delapan mini mart mencapai 16 juta. Pengakuannya, itu dilakukan buat kebutuhan pribadi.

“Kita masih terus kembangkan kasusnya. Apakah hanya delapan TKP dan hanya sendirian sedang kita selidiki,” tutupnya.

Bule asal negeri paman Sam ini dikenakan pasal 365 KUHP atas tindakan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara. [rhm]

Paul Anthony Hoffman(57) saat ditahan di Polsek Kuta, Bali.

SUMUTPOS.CO – Bule asal New York, Amerika Serikat, bernama Paul Anthony Hoffman(57) ditahan setelah melakukan tindakan pencurian sejumlah mini market di wilayah kabupaten Badung.  Kini ia harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta, Bali.

Aksinya dilakukan sejak 6 bulan lalu dan tak jarang juga menggunakan kekerasan.

“Dari pengakuan sementara, pelaku baru mengaku melakukan aksi pencurian ini sejak enam bulan lalu,”kata Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa (21/2).

Sudah 4 tahun pria WNA ini tinggal di jalan Tunggak Bingin Blok J Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Dari penyidikan sementara ada delapan lokasi yang disasar pelaku dan seluruhnya sebuah mini market. Kita tangkap di Seminyak, Kuta,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku kerap mengenakan penutup wajah dan menodongkan pisau belati ke kasir dengan ancaman.

“Tidak hanya mengenakan masker di wajah, pelaku juga menutup plat nomor motornya dengan plastik berwarna hitam agar sulit dilacak. Pelaku juga mengaku sebelum perbuatannya tersebut sudah di rencanakan,” kata Sumara.

Selain menggasak uang dalam laci, pelaku juga menggasak barang-barang di minimarket.

“Awalnya kita mendapat laporan tentang aksi pencurian mini mart di jalan Sunset Road Seminyak, Kecamatan Kuta. Setelah itu team opsnal Kuta melakukan pengecekan CCTV dan ternyata pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya tidak pernah ganti dari situ kami melakukan pengembangan,” ucapnya di Mapolsek Kuta, Selasa (21/2).

Selain itu menurut Kompol Sumara aksi pelaku juga cukup cerdik, sebelum melakukan aksinya akan meninjau dahulu TKP, jika karyawan mini mart itu bertugas sendiri pelaku akan mendatanginya dan melakukan aksinya.

Untuk total kerugian dari delapan mini mart mencapai 16 juta. Pengakuannya, itu dilakukan buat kebutuhan pribadi.

“Kita masih terus kembangkan kasusnya. Apakah hanya delapan TKP dan hanya sendirian sedang kita selidiki,” tutupnya.

Bule asal negeri paman Sam ini dikenakan pasal 365 KUHP atas tindakan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum pidana 5 tahun penjara. [rhm]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/