26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hak Politik Irman Gusman Terancam Dicabut

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tampak mengernyitkan dahi ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas tuntutannya, kemarin (1/2). Terdakwa kasus korupsi skandal kuota impor gula untuk Sumatera Barat (Sumbar) itu dituntut cukup berat.

Yaitu hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut Irman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Tuntutan itu separo dari hukuman maksimal dakwaan Irman dalam pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua JPU KPK Arif Suhermanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta itu menganggap tuntutan itu sesuai dengan bukti-bukti persidangan. Irman pun dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap berupa uang Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.

Penyuap menginginkan Irman melobi Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar agar pengajuan permohonan pembelian gula impor sebanyak 3.000 ton disetujui. ”Menuntut agar majelis hakim supaya majelis hakim pengadilan memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Arif dalam tuntutannya.

Selain hukuman penjara dan denda, tambahan pencabutan hak politik dianggap jaksa sesuai dengan perbuatan korupsi dan kapasitas Irman sebagai mantan ketua DPD. Pencabutan itu untuk melindungi masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin. Kemungkinan publik salah pilih pemimpin mesti dicegah. Hukuman tambahan itu diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Sebagai catatan, Irman terjerat kasus suap skandal kuota impor gula untuk wilayah Sumbar. Kasus itu diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada medio September 2016. Selain Irman, KPK juga menangkap owner CV Semesta Berjaya Memi dan suaminya Xaveriandy Sutanto. Penyidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga uang suap untuk Irman.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tampak mengernyitkan dahi ketika mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas tuntutannya, kemarin (1/2). Terdakwa kasus korupsi skandal kuota impor gula untuk Sumatera Barat (Sumbar) itu dituntut cukup berat.

Yaitu hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut Irman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Tuntutan itu separo dari hukuman maksimal dakwaan Irman dalam pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua JPU KPK Arif Suhermanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta itu menganggap tuntutan itu sesuai dengan bukti-bukti persidangan. Irman pun dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap berupa uang Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.

Penyuap menginginkan Irman melobi Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar agar pengajuan permohonan pembelian gula impor sebanyak 3.000 ton disetujui. ”Menuntut agar majelis hakim supaya majelis hakim pengadilan memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Arif dalam tuntutannya.

Selain hukuman penjara dan denda, tambahan pencabutan hak politik dianggap jaksa sesuai dengan perbuatan korupsi dan kapasitas Irman sebagai mantan ketua DPD. Pencabutan itu untuk melindungi masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin. Kemungkinan publik salah pilih pemimpin mesti dicegah. Hukuman tambahan itu diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Sebagai catatan, Irman terjerat kasus suap skandal kuota impor gula untuk wilayah Sumbar. Kasus itu diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada medio September 2016. Selain Irman, KPK juga menangkap owner CV Semesta Berjaya Memi dan suaminya Xaveriandy Sutanto. Penyidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga uang suap untuk Irman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/