28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Taksi Online Minta Diistimewakan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Ratusan pengemudi transportasi online roda empat yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATOS) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (1/2). Ratusan pengemudi taksi online itu menolak keras Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Operasi Simpatik Batal Digelar

Sementara itu, gara-gara sopir taksi daring berunjuk rasa, operasi simpatik yang seharusnya digelar mulai kemarin, batal digelar. Padahal sebelumnya, menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, operasi simpatik akan dilakukan mulai Kamis (1/2) bersama Satlantas Polrestabes Medan.

“Karena mereka demo hari ini (kemarin), kita tunda dululah,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP dan K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Kamis (1/2).

Pihaknya pun berencana, usai apel gelar pasukan pada 5 dan 6 Februari mendatang, baru akan menggelar operasi simpatik. “Sepertinya selesai (gelar pasukan, Red), langsung dilakukan operasi simpatik,” imbuh dia.

Dia menyebut, usai menggelar operasi simpatik yang biasanya dilakukan dalam waktu dua minggu, upaya penindakan terhadap sopir dan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi akan dilakukan. “Kan harus bersama-sama Satlantas juga. Nanti dikabarilah kalau memang sudah aksi (operasi simpatik),” katanya.

Edison sebelumnya menjelaskan, pihaknya sudah merapatkan barisan dengan pemangku kewajiban terkait sebelum melakukan penindakan terhadap sopir taksi online yang tak taat aturan. Upaya itu dalam rangka implementasi Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), terhitung 1 Februari 2018. “Di situ (saat operasi simpatik) akan kita imbau, supaya mereka mengikuti ketentuan sesuai Permenhub 108. Selama dua minggu kita lakukan dulu operasi simpatik ini, baru setelah itu kita langsungkan penindakan,” katanya.

Pihaknya juga siap memberikan sanksi tegas terhadap provider maupun driver taksi online yang tak taat peraturan. Seperti tindakan penilangan sampai melaporkan pihak penyelenggara kepada pemerintah pusat, agar badan atau izin usahanya ditutup. “Sesuai ketentuan, ya akan kita tilang. Bagi penyelenggaranya (provider) akan kita surati sebab itu domainnya pusat. Termasuk kantor pusat providernya dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tegas Edison.

Kadishub Medan Renward Parapat juga sebelumnya mengatakan, mulai hari ini (Kamis, 1/2) pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Medan akan apel gabungan dalam rangka operasi simpatik. Selama dua minggu atau 14 Februari, sebut dia operasi simpatik digelar dan di sela kegiatan itu turut mengimbau agar driver taksi online dan pihak penyelenggara layanan, melengkapi persyaratan sebelum operasional.

“Ya, artinya bersifat imbauan-imbauanlah. Setelah itu barulah penindakan akan kita lakukan,” katanya. (bal/prn/adz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Ratusan pengemudi transportasi online roda empat yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATOS) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (1/2). Ratusan pengemudi taksi online itu menolak keras Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Operasi Simpatik Batal Digelar

Sementara itu, gara-gara sopir taksi daring berunjuk rasa, operasi simpatik yang seharusnya digelar mulai kemarin, batal digelar. Padahal sebelumnya, menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, operasi simpatik akan dilakukan mulai Kamis (1/2) bersama Satlantas Polrestabes Medan.

“Karena mereka demo hari ini (kemarin), kita tunda dululah,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP dan K) Dishub Medan, Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Kamis (1/2).

Pihaknya pun berencana, usai apel gelar pasukan pada 5 dan 6 Februari mendatang, baru akan menggelar operasi simpatik. “Sepertinya selesai (gelar pasukan, Red), langsung dilakukan operasi simpatik,” imbuh dia.

Dia menyebut, usai menggelar operasi simpatik yang biasanya dilakukan dalam waktu dua minggu, upaya penindakan terhadap sopir dan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi akan dilakukan. “Kan harus bersama-sama Satlantas juga. Nanti dikabarilah kalau memang sudah aksi (operasi simpatik),” katanya.

Edison sebelumnya menjelaskan, pihaknya sudah merapatkan barisan dengan pemangku kewajiban terkait sebelum melakukan penindakan terhadap sopir taksi online yang tak taat aturan. Upaya itu dalam rangka implementasi Permenhub 108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), terhitung 1 Februari 2018. “Di situ (saat operasi simpatik) akan kita imbau, supaya mereka mengikuti ketentuan sesuai Permenhub 108. Selama dua minggu kita lakukan dulu operasi simpatik ini, baru setelah itu kita langsungkan penindakan,” katanya.

Pihaknya juga siap memberikan sanksi tegas terhadap provider maupun driver taksi online yang tak taat peraturan. Seperti tindakan penilangan sampai melaporkan pihak penyelenggara kepada pemerintah pusat, agar badan atau izin usahanya ditutup. “Sesuai ketentuan, ya akan kita tilang. Bagi penyelenggaranya (provider) akan kita surati sebab itu domainnya pusat. Termasuk kantor pusat providernya dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tegas Edison.

Kadishub Medan Renward Parapat juga sebelumnya mengatakan, mulai hari ini (Kamis, 1/2) pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Medan akan apel gabungan dalam rangka operasi simpatik. Selama dua minggu atau 14 Februari, sebut dia operasi simpatik digelar dan di sela kegiatan itu turut mengimbau agar driver taksi online dan pihak penyelenggara layanan, melengkapi persyaratan sebelum operasional.

“Ya, artinya bersifat imbauan-imbauanlah. Setelah itu barulah penindakan akan kita lakukan,” katanya. (bal/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/