26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Taksi Online Minta Diistimewakan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Ratusan pengemudi transportasi online roda empat yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATOS) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (1/2). Ratusan pengemudi taksi online itu menolak keras Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dishub Sumut Ikut Pusat

Kadishub Sumut melalui Kabid Angkutan, Iswar mengatakan, aturan yang diberlakukan tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat. Sebagai pemerintah bawahan, pihaknya hanya sebagai instansi pelaksana ketentuan tersebut. Karena itu, walaupun ada gugatan terhadap aturan dimaksud, penegakannya tetap harus berjalan.

“Misalnya soal uji Kir, bukan persoalan usia kendaraan, tetapi persyaratan laik jalan atau tidak. Soal kewajiban membayar biaya uji Kir, itu berada pada badan hukum atau perusahaan transportasi, bukan menjadi kewenangan Dishub,” sebut Iswar.

Ia meminta eluruh pemilik angkutan taksi daring memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya hanya menampung tuntutan para sopir, namun tidak berwenang melakukan pembatalan atau penundaan pemberlakuan Permenhub 108/2017 seperti yang dituntutkan.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Leonard Surungan Samosir, usai menerima aspirasi sekitar 60-an sopir taksi daring tersebut di Gedung Dewan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan itu ke pimpinan dewan agar diteruskan ke Kemenhub. Selanjutnya mereka juga meminta agar dilakukan penundaan sementara razia operasi simpatik sebelum ada putusan MA tentang poin dalam Permenhub 108/2017.

“Pemerintah dalam hal ini harusnya membuat aturan dengan hati-hati. Begitu juga perusahaan aplikasi, perlu disoroti. Jangan hanya sopir saja yang jadi sasarannya, harusnya mereka (perusahaan aplikasi) punya tanggungjawab juga, jangan hanya mengambil keuntungan saja,” kata Leonard.

Namun untuk menghindari terjadinya gesekan di lapangan, dirinya berharap semua pihak terkait untuk menahan diri serta mengikuti aturan. Hal ini agar operasional yang melibatkan ribuan kendaraan pribadi itu bisa tetap berjalan, mengingat banyaknya masyarakat yang merasakan manfaat kehadiran angkutan sewa khusus tadi.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Ratusan pengemudi transportasi online roda empat yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATOS) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (1/2). Ratusan pengemudi taksi online itu menolak keras Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dishub Sumut Ikut Pusat

Kadishub Sumut melalui Kabid Angkutan, Iswar mengatakan, aturan yang diberlakukan tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat. Sebagai pemerintah bawahan, pihaknya hanya sebagai instansi pelaksana ketentuan tersebut. Karena itu, walaupun ada gugatan terhadap aturan dimaksud, penegakannya tetap harus berjalan.

“Misalnya soal uji Kir, bukan persoalan usia kendaraan, tetapi persyaratan laik jalan atau tidak. Soal kewajiban membayar biaya uji Kir, itu berada pada badan hukum atau perusahaan transportasi, bukan menjadi kewenangan Dishub,” sebut Iswar.

Ia meminta eluruh pemilik angkutan taksi daring memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya hanya menampung tuntutan para sopir, namun tidak berwenang melakukan pembatalan atau penundaan pemberlakuan Permenhub 108/2017 seperti yang dituntutkan.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Leonard Surungan Samosir, usai menerima aspirasi sekitar 60-an sopir taksi daring tersebut di Gedung Dewan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan itu ke pimpinan dewan agar diteruskan ke Kemenhub. Selanjutnya mereka juga meminta agar dilakukan penundaan sementara razia operasi simpatik sebelum ada putusan MA tentang poin dalam Permenhub 108/2017.

“Pemerintah dalam hal ini harusnya membuat aturan dengan hati-hati. Begitu juga perusahaan aplikasi, perlu disoroti. Jangan hanya sopir saja yang jadi sasarannya, harusnya mereka (perusahaan aplikasi) punya tanggungjawab juga, jangan hanya mengambil keuntungan saja,” kata Leonard.

Namun untuk menghindari terjadinya gesekan di lapangan, dirinya berharap semua pihak terkait untuk menahan diri serta mengikuti aturan. Hal ini agar operasional yang melibatkan ribuan kendaraan pribadi itu bisa tetap berjalan, mengingat banyaknya masyarakat yang merasakan manfaat kehadiran angkutan sewa khusus tadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/