31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Badan Pengawas Tak Acuh Peralihan Hak Kelola Pasar Peringgan

Diketahui, sudah tiga kali terjadi aksi unjuk rasa pedagang menuntut kebijakan Pemko yang mengalihkan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Namun sayang sejauh ini, Pemko melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Syaiful Bahri selaku ketua badan pengawas PD, enggan menyahuti aspirasi pedagang.

Pedagang pun dalam kondisi kebimbangan sehingga memprotes kebijakan tersebut. “Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko, dan siap bekerjasama membantu PT Parbens memajukan Pasar Peringgan,” pungkas Yohny.

Dalam aksi unjuk rasa pedagang terakhir di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (30/4), massa dari kelompok pedagang menuding Wali Kota Dzulmi Eldin menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Massa menilai peralihan hak kelola ke PT Parbens tidak memiliki dasar yang jelas. Apalagi pedagang sudah membayar kewajiban kepada PD Pasar Medan, namun ketika peralihan mereka dikenakan lagi punggutan oleh PT Parbens.

“Untuk itulah kita ingin bertemu dengan Wali Kota Medan guna mempertanyakan dan mempertanggungjawabkan nasib para pedagang,” kata Daniel Simbolon selaku penasehat hukum pedagang saat berorasi.

Bahkan ia menegaskan dalam kasus ini wali kota diduga melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Dimana aturan yang dimaksud yakni Perda No 10 Pasal 44 Tahun 2014, dimana wali kota tidak berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam hal ini pengelolaan pasar.

Artinya pengelolaan pasar hanya bisa dikelola oleh PD Pasar akan tetapi yang terjadi di Pasar Peringgan penggelolaannya kini beralih kepada pihak ketiga. Bila kasus ini berlanjut dan tidak ada titik terang, lanjut Daniel, pihaknya yang mendampingi 200-an pedagang akan membuat pengaduan karena ini sangat merugikan nasib pedagang. (prn/ila)

Diketahui, sudah tiga kali terjadi aksi unjuk rasa pedagang menuntut kebijakan Pemko yang mengalihkan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Namun sayang sejauh ini, Pemko melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Syaiful Bahri selaku ketua badan pengawas PD, enggan menyahuti aspirasi pedagang.

Pedagang pun dalam kondisi kebimbangan sehingga memprotes kebijakan tersebut. “Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemko, dan siap bekerjasama membantu PT Parbens memajukan Pasar Peringgan,” pungkas Yohny.

Dalam aksi unjuk rasa pedagang terakhir di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (30/4), massa dari kelompok pedagang menuding Wali Kota Dzulmi Eldin menabrak aturan yang dibuatnya sendiri. Massa menilai peralihan hak kelola ke PT Parbens tidak memiliki dasar yang jelas. Apalagi pedagang sudah membayar kewajiban kepada PD Pasar Medan, namun ketika peralihan mereka dikenakan lagi punggutan oleh PT Parbens.

“Untuk itulah kita ingin bertemu dengan Wali Kota Medan guna mempertanyakan dan mempertanggungjawabkan nasib para pedagang,” kata Daniel Simbolon selaku penasehat hukum pedagang saat berorasi.

Bahkan ia menegaskan dalam kasus ini wali kota diduga melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Dimana aturan yang dimaksud yakni Perda No 10 Pasal 44 Tahun 2014, dimana wali kota tidak berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam hal ini pengelolaan pasar.

Artinya pengelolaan pasar hanya bisa dikelola oleh PD Pasar akan tetapi yang terjadi di Pasar Peringgan penggelolaannya kini beralih kepada pihak ketiga. Bila kasus ini berlanjut dan tidak ada titik terang, lanjut Daniel, pihaknya yang mendampingi 200-an pedagang akan membuat pengaduan karena ini sangat merugikan nasib pedagang. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/