28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Cuti Bersama Lebaran 2018 Dievaluasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan mengevaluasi penambahan Cuti Bersama Lebaran 2018 yang sebelumnya sudah dituangkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meyakinkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dimaksud belum diubah.

Penegasan ini disampaikan Puan ketika ditanya bagaimana nasib pegawai negeri maupun swasta yang sudah beli tiket untuk mudik Lebaran, jika tiba-tiba penambahan cuti bersama dibatalkan.

“Ya nanti. Ini belum ada apa-apa. Seperti yang saya sampikan bahwa SKB Tiga Menteri masih tetap seperti adanya,” kata Puan menegaskan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5).

Mengacu SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang telah ditetapkan, pemerintah menambah cuti Lebaran dari 4 hari menjadi 7 hari.

Puan pun meyakinkan seandainya ada penyesuaian, pemerintah akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kalau pun nantinya ada penyesuaian tentu saja dengan mempertimbangkan tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Karenanya dia meminta waktu satu dua hari ke depan untuk mengumumkan kembali apa hasil rapat bersama pemerintah dengan BI, OJK maupun kalangan dunia usaha. (fat/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan mengevaluasi penambahan Cuti Bersama Lebaran 2018 yang sebelumnya sudah dituangkan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meyakinkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dimaksud belum diubah.

Penegasan ini disampaikan Puan ketika ditanya bagaimana nasib pegawai negeri maupun swasta yang sudah beli tiket untuk mudik Lebaran, jika tiba-tiba penambahan cuti bersama dibatalkan.

“Ya nanti. Ini belum ada apa-apa. Seperti yang saya sampikan bahwa SKB Tiga Menteri masih tetap seperti adanya,” kata Puan menegaskan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5).

Mengacu SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang telah ditetapkan, pemerintah menambah cuti Lebaran dari 4 hari menjadi 7 hari.

Puan pun meyakinkan seandainya ada penyesuaian, pemerintah akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kalau pun nantinya ada penyesuaian tentu saja dengan mempertimbangkan tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Karenanya dia meminta waktu satu dua hari ke depan untuk mengumumkan kembali apa hasil rapat bersama pemerintah dengan BI, OJK maupun kalangan dunia usaha. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/