27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pesta Pernikahan di Gaharu Dibubarkan Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pesta pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, dibubarkan petugas Polsek Medan Timur, Minggu (30/5) malam. Polisi terpaksa membubarkannya dikarenakan menimbulkan kerumunan orang banyak dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

BUBARKAN: Petugas Polsek Medan Timur saat membubarkan pesta pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, Minggu (30/5) malam. idris/sumut pos.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, awalnya personel mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan yang diselenggarakan terjadi kerumunan. Personel lalu melakukan pendalaman dan turun ke lapangan. “Saat petugas mendatangi lokasin

terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain,” ujarnya, Selasa (1/6).

Dikatakan Arifin, dalam kasus pelanggaran prokes tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada pesta untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19. “Karena itu, dengan terpaksa kita mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. “Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pesta pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, dibubarkan petugas Polsek Medan Timur, Minggu (30/5) malam. Polisi terpaksa membubarkannya dikarenakan menimbulkan kerumunan orang banyak dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.

BUBARKAN: Petugas Polsek Medan Timur saat membubarkan pesta pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, Minggu (30/5) malam. idris/sumut pos.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, awalnya personel mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan yang diselenggarakan terjadi kerumunan. Personel lalu melakukan pendalaman dan turun ke lapangan. “Saat petugas mendatangi lokasin

terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain,” ujarnya, Selasa (1/6).

Dikatakan Arifin, dalam kasus pelanggaran prokes tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada pesta untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19. “Karena itu, dengan terpaksa kita mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. “Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/