26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Tenggat Waktu e-KTP 30 September Cuma Shock Therapy

Foto: SUTAN SIREGAR/Sumut Pos Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.
Foto: SUTAN SIREGAR/Sumut Pos
Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat dikibuli mentah-mentah oleh pemerintah. Ternyata, tenggat waktu perekaman E-KTP hingga 30 September 2016 cuma untuk shock therapy bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui, tenggat waktu yang dikeluarkan hanya untuk menarik minat masyarakat merekam E-KTP. Tanpa cara tersebut, sulit untuk memaksa masyarakat. Ternyata, shock therapy itu justru berdampak positif. Di berbagai daerah, antusiasme masyarakat merekam data kependudukannya meningkat drastis.

“Kalau biasanya (pemohon) 30 ribu sehari, sekarang itu 200 ribuan di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jumat (2/8).

Zudan kembali memastikan, tenggat waktu 30 September yang dikeluarkan itu hanya untuk menarik minat masyarakat merekam E-KTP. “Biar terbiasa. Masyarakat perlu keluar dari zona nyaman. Ini terapi kejut,” imbuhnya.

Dengan demikian, isu terkait adanya sanksi bagi warga yang tidak merekam hingga batas akhir tersebut tidak benar. Sampai kapanpun, negara akan tetap memberikan pelayanan pencatatan kependudukan. Terlebih mobilitas data kependudukan cukup tinggi sehingga terus memerlukan pembaharuan.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera menyelesaikannya. Sebab, saat ini, beberapa layanan fasilitas public seperti BPJS, Perbankan, atau kepolisian sudah mewajibkan penggunaan E-KTP. “Kalau gak rekam, ya masyarakat yang rugi sendiri,” tuturnya.

Meningkatnya antusiasme masyarakat, secara otomatis membawa dampak bagi ketersediaan blangko. Apalagi, blangko yang ada saat ini hanya menyisakan 2,1 juta. Lantas bagaimana solusinya? Zudan mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan lelang pengadaan blangko E-KPT sebanyak 12 juta. “Dengan catatan tidak ada pemotongan anggaran yang signifikan,” jelasnya. Namun kalaupun ada pemotongan, pihaknya tetap akan melakukan pengadaaan. Hanya saja, jumlahnya akan menyeseuaikan ketersediaan anggaran yang ada.

Untuk diketahui, dari total 182 juta wajib E-KTP, masih ada 20,5 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Padahal, E-KTP dibutuhkan bukan hanya untuk melakukan pendataan, melainkan juga untuk menjamin hak setiap warga negara. Nah, pemerintah menargetkan, pada petengahan 2017 nanti, semua penduduk wajib E-KTP sudah bisa menyelesaikan proses perekaman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak menampik jika pemotongan anggaran sedikit mempengaruhi pengadaan blangko. Namun pihaknya menjamin, jika dampaknya akan dibuat seminimal mungkin dengan cara menjadikannya sebagai prioritas. “Pengaruhnya kecil lah,” kata politisi PDIP tersebu . (far/jpg/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/Sumut Pos Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.
Foto: SUTAN SIREGAR/Sumut Pos
Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masyarakat dikibuli mentah-mentah oleh pemerintah. Ternyata, tenggat waktu perekaman E-KTP hingga 30 September 2016 cuma untuk shock therapy bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui, tenggat waktu yang dikeluarkan hanya untuk menarik minat masyarakat merekam E-KTP. Tanpa cara tersebut, sulit untuk memaksa masyarakat. Ternyata, shock therapy itu justru berdampak positif. Di berbagai daerah, antusiasme masyarakat merekam data kependudukannya meningkat drastis.

“Kalau biasanya (pemohon) 30 ribu sehari, sekarang itu 200 ribuan di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jumat (2/8).

Zudan kembali memastikan, tenggat waktu 30 September yang dikeluarkan itu hanya untuk menarik minat masyarakat merekam E-KTP. “Biar terbiasa. Masyarakat perlu keluar dari zona nyaman. Ini terapi kejut,” imbuhnya.

Dengan demikian, isu terkait adanya sanksi bagi warga yang tidak merekam hingga batas akhir tersebut tidak benar. Sampai kapanpun, negara akan tetap memberikan pelayanan pencatatan kependudukan. Terlebih mobilitas data kependudukan cukup tinggi sehingga terus memerlukan pembaharuan.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera menyelesaikannya. Sebab, saat ini, beberapa layanan fasilitas public seperti BPJS, Perbankan, atau kepolisian sudah mewajibkan penggunaan E-KTP. “Kalau gak rekam, ya masyarakat yang rugi sendiri,” tuturnya.

Meningkatnya antusiasme masyarakat, secara otomatis membawa dampak bagi ketersediaan blangko. Apalagi, blangko yang ada saat ini hanya menyisakan 2,1 juta. Lantas bagaimana solusinya? Zudan mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan lelang pengadaan blangko E-KPT sebanyak 12 juta. “Dengan catatan tidak ada pemotongan anggaran yang signifikan,” jelasnya. Namun kalaupun ada pemotongan, pihaknya tetap akan melakukan pengadaaan. Hanya saja, jumlahnya akan menyeseuaikan ketersediaan anggaran yang ada.

Untuk diketahui, dari total 182 juta wajib E-KTP, masih ada 20,5 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Padahal, E-KTP dibutuhkan bukan hanya untuk melakukan pendataan, melainkan juga untuk menjamin hak setiap warga negara. Nah, pemerintah menargetkan, pada petengahan 2017 nanti, semua penduduk wajib E-KTP sudah bisa menyelesaikan proses perekaman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak menampik jika pemotongan anggaran sedikit mempengaruhi pengadaan blangko. Namun pihaknya menjamin, jika dampaknya akan dibuat seminimal mungkin dengan cara menjadikannya sebagai prioritas. “Pengaruhnya kecil lah,” kata politisi PDIP tersebu . (far/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/