28 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

Desak Satgas Saber Pungli Turun Usut Siswa ‘Siluman’

Namun sayangnya, Arsyad tak menyebutkan secara pasti sanksi apa yang akan diberlakukan nantinya.”Apabila sudah ada hasil pemeriksaan Inspektorat, tentunya kami akan mengambil langkah memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Arsyad, dua sekolah itu (SMA Negeri di Medan) sudah melakukan pembangkangan atas peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara untuk PPDB Online Sumut 2017. Dengan kata lain, telah melanggar peraturan yang ditetapkan.

“Penerimaan siswa di luar PPDB Online ini tentu karena ada pelanggaran dari kepala sekolah. Sebab, sesuai aturan hanya PPDB Online sebagai jalur masuk siswa SMA Negeri pada tahun ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa tahun ini sistem penerimaan siswa baru di tingkat SMA Negeri di Sumut dilakukan dengan sistem online. Ini didasarkan pada Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistim PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudaman RI Perwakilan Sumut misalnya, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Selain itu, salah satu SMA Negeri lainnya di Medan juga ditemukan dengan jumlah 180 siswa. (ris/ila)

 

Namun sayangnya, Arsyad tak menyebutkan secara pasti sanksi apa yang akan diberlakukan nantinya.”Apabila sudah ada hasil pemeriksaan Inspektorat, tentunya kami akan mengambil langkah memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Arsyad, dua sekolah itu (SMA Negeri di Medan) sudah melakukan pembangkangan atas peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara untuk PPDB Online Sumut 2017. Dengan kata lain, telah melanggar peraturan yang ditetapkan.

“Penerimaan siswa di luar PPDB Online ini tentu karena ada pelanggaran dari kepala sekolah. Sebab, sesuai aturan hanya PPDB Online sebagai jalur masuk siswa SMA Negeri pada tahun ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa tahun ini sistem penerimaan siswa baru di tingkat SMA Negeri di Sumut dilakukan dengan sistem online. Ini didasarkan pada Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistim PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudaman RI Perwakilan Sumut misalnya, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Selain itu, salah satu SMA Negeri lainnya di Medan juga ditemukan dengan jumlah 180 siswa. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/