27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Irham Buana Dituding ‘Peras’ Anggota KPU Tapteng

MEDAN- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengaku ‘diperas’ Komisioner KPU Sumut, Irham Buana dan Surya Perdana. ‘Pemerasan’ tersebut bentuknya dalam permintaan pada saat berlangsungnya kegiatan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 2011 lalu.

Hal itu disampaikan anggota KPU Tapteng Maruli Firman Lubis didampingi rekannya Syahrial Sinaga, Irwanner Muda Ritonga usai menjalani sidang atas laporan pengaduan Maruli Firman Lubis SH atas surat keputusan yang dikeluarkan Ketua dan Anggota KPU Sumut No. 1648/Kpts/KPU-Prov-002/2011 tertanggal 3 Agustus 2011 tentang pemberhentian ketua dan anggota KPU Tapteng (Maruli Firman Lubis, Kabul Lumban Tobing, Syarial Sinaga, dan Irwanner Muda Ritonga) di ruang teleconference Mapoldasu Jalan Sisingamangara Km 10,5 Medan, Kamis (1/11).

Dikatakan Maruli Firman Lubis penyerahan uang atas permintaan Irham Buana dan Surya Perdana, pertama kali diserahkan di Atrium Senen Hotel Aryaduta sebesar Rp15 juta yang diterima Irham Buana. Yang menyerahkan saat itu Irwanner Muda Ritonga pada Maret 2011. “Kemudian Rp 5 juta kami bayarkan untuk biaya hotel tempat mereka menginap. Hotel itu tempat langganan mereka,” ujar Maruli.

Dikatakannya, penyerahan yang kedua, terjadi di Plaza Indonesia sebesar Rp20 juta. Saat itu diserahkan langsung dua amplop berisikan masing-masing Rp10 juta kepada Irham Buana dan Surya. Dan itu terjadi pada awal bulan Maret 2011. “Pada saat itu ada kegiatan sengketa MK di Jakarta yang hadir Surya Perdana dan Irham Buana. Mereka wajib datang sebagai KPU Provinsi Sumut. Di situlah transaksi Rp20 juta itu berlangsung,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kemudian ada juga penyerahan uang yang ketiga sebesar Rp40 juta di Mcdonald Bandara Polonia Medan. Uang dalam amplop tersebut lagi-lagi diterima Surya Perdana. “Penyerahannya sekitar April 2011. Dasar Irham Buana dan Surya Perdana meminta uang tersebut, menurut saya karena mereka sebagai atasan meminta kepada bawahan, saya pikir sudah biasa itu. Tapi saya juga tidak tahu duit itu untuk apa,” ungkapnya.

Saat kembali ditanya apakah ada dasar sebab dan akibat maka kedua komisioner KPU Sumut tersebut meminta dan apakah ada unsur paksaan, namun Maruli Firman Lubis menampiknya. “Ngak lah, kami juga orang pasaran. Uang tersebut merupakan uang dari pokja dan uang pribadi yang dikumpul-kumpul, karena honor kami Rp 2.850.000 per bulan,” bebernya.

Disinggung hasil sidang jarak jauh yang dilakukan di ruang teleconference Poldasu, menurutnya, sidang empat anggota KPU Tapteng tidak profesional dalam pelaksanaan Pilkada. Empat orang dipecat tersebut yakni Maruli Firman Lubis, Kabul Lumban Tobing, Syarial Sinaga dan Irwanner Muda Ritonga.
Dalam persidangan tersebut dua orang anggota KPU Tapteng dijadikan saksi yakni Syarial Sinaga dan Irwanner Muda Ritonga. Sedangkan Ketua Kabul Lumban Tobing tidak hadir dalam sidang karena masih ada pekerjaan di Penyabungan.

Persidangan yang dimulai pukul 13.30 WIB di ruang teleconference Mapoldasu, empat orang yang dipecat tersebut menilai pemecatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang KPU.

“Ini lah dasar laporan kami. Bahwa KPU Sumut tidak mentaati ketentuan pasal 10 ayat 3 peraturan KPU No 38 tahun 2008 tentang tata kerja dewan kehormatan komisi pemilihan umum dan komisi pemilihan umum provinsi,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sumut Irham Buana saat dikonfirmasi mengatakan, keempat anggota KPU Tapteng sudah diberhentikan sejak 5 bulan lalu. “Mereka bukan anggota KPU, tetapi mantan. Mereka sudah dipecat dari keanggotaan KPU. Pengganti mereka juga sudah ada,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai penyetoran sejumlah uang dari anggota KPU Tapteng kepada dirinya, Irham Buana membantah apa yang dituduhkan anggota KPU Tapteng tersebut. “Itu fitnah. Semua bisa berkata begitu,” ungkap Irham yang mengaku masih berada di Jakarta usai melakukan teleconference.

DKPP Diminta Pecat Seluruh Anggota KPU Sumut

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memberhentikan Ketua dan para anggota KPU Sumut. Sebab diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh Maruli Firman Lubis dan seorang Konsultan Hukum, Burju M Sihombing.
Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11). Dalam pengaduannya, Maruli menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, KPU Sumut, telah memberhentikannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak melalui mekanisme yang berlaku.

“Oleh sebab itu, saya memohon agar DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut,” katanya di hadapan sidang Majelis DKPP yang diketuai Nur Hidayat Sardini.

Menurutnya, KPU Sumut jelas-jelas telah berbuat semena-mena dan tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang  membatalkan SK pemberhentian KPU Sumut yang sebelumnya dikeluarkan terhadap Maruli. (mag-12/gir/ari)

MEDAN- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengaku ‘diperas’ Komisioner KPU Sumut, Irham Buana dan Surya Perdana. ‘Pemerasan’ tersebut bentuknya dalam permintaan pada saat berlangsungnya kegiatan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 2011 lalu.

Hal itu disampaikan anggota KPU Tapteng Maruli Firman Lubis didampingi rekannya Syahrial Sinaga, Irwanner Muda Ritonga usai menjalani sidang atas laporan pengaduan Maruli Firman Lubis SH atas surat keputusan yang dikeluarkan Ketua dan Anggota KPU Sumut No. 1648/Kpts/KPU-Prov-002/2011 tertanggal 3 Agustus 2011 tentang pemberhentian ketua dan anggota KPU Tapteng (Maruli Firman Lubis, Kabul Lumban Tobing, Syarial Sinaga, dan Irwanner Muda Ritonga) di ruang teleconference Mapoldasu Jalan Sisingamangara Km 10,5 Medan, Kamis (1/11).

Dikatakan Maruli Firman Lubis penyerahan uang atas permintaan Irham Buana dan Surya Perdana, pertama kali diserahkan di Atrium Senen Hotel Aryaduta sebesar Rp15 juta yang diterima Irham Buana. Yang menyerahkan saat itu Irwanner Muda Ritonga pada Maret 2011. “Kemudian Rp 5 juta kami bayarkan untuk biaya hotel tempat mereka menginap. Hotel itu tempat langganan mereka,” ujar Maruli.

Dikatakannya, penyerahan yang kedua, terjadi di Plaza Indonesia sebesar Rp20 juta. Saat itu diserahkan langsung dua amplop berisikan masing-masing Rp10 juta kepada Irham Buana dan Surya. Dan itu terjadi pada awal bulan Maret 2011. “Pada saat itu ada kegiatan sengketa MK di Jakarta yang hadir Surya Perdana dan Irham Buana. Mereka wajib datang sebagai KPU Provinsi Sumut. Di situlah transaksi Rp20 juta itu berlangsung,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kemudian ada juga penyerahan uang yang ketiga sebesar Rp40 juta di Mcdonald Bandara Polonia Medan. Uang dalam amplop tersebut lagi-lagi diterima Surya Perdana. “Penyerahannya sekitar April 2011. Dasar Irham Buana dan Surya Perdana meminta uang tersebut, menurut saya karena mereka sebagai atasan meminta kepada bawahan, saya pikir sudah biasa itu. Tapi saya juga tidak tahu duit itu untuk apa,” ungkapnya.

Saat kembali ditanya apakah ada dasar sebab dan akibat maka kedua komisioner KPU Sumut tersebut meminta dan apakah ada unsur paksaan, namun Maruli Firman Lubis menampiknya. “Ngak lah, kami juga orang pasaran. Uang tersebut merupakan uang dari pokja dan uang pribadi yang dikumpul-kumpul, karena honor kami Rp 2.850.000 per bulan,” bebernya.

Disinggung hasil sidang jarak jauh yang dilakukan di ruang teleconference Poldasu, menurutnya, sidang empat anggota KPU Tapteng tidak profesional dalam pelaksanaan Pilkada. Empat orang dipecat tersebut yakni Maruli Firman Lubis, Kabul Lumban Tobing, Syarial Sinaga dan Irwanner Muda Ritonga.
Dalam persidangan tersebut dua orang anggota KPU Tapteng dijadikan saksi yakni Syarial Sinaga dan Irwanner Muda Ritonga. Sedangkan Ketua Kabul Lumban Tobing tidak hadir dalam sidang karena masih ada pekerjaan di Penyabungan.

Persidangan yang dimulai pukul 13.30 WIB di ruang teleconference Mapoldasu, empat orang yang dipecat tersebut menilai pemecatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang KPU.

“Ini lah dasar laporan kami. Bahwa KPU Sumut tidak mentaati ketentuan pasal 10 ayat 3 peraturan KPU No 38 tahun 2008 tentang tata kerja dewan kehormatan komisi pemilihan umum dan komisi pemilihan umum provinsi,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sumut Irham Buana saat dikonfirmasi mengatakan, keempat anggota KPU Tapteng sudah diberhentikan sejak 5 bulan lalu. “Mereka bukan anggota KPU, tetapi mantan. Mereka sudah dipecat dari keanggotaan KPU. Pengganti mereka juga sudah ada,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai penyetoran sejumlah uang dari anggota KPU Tapteng kepada dirinya, Irham Buana membantah apa yang dituduhkan anggota KPU Tapteng tersebut. “Itu fitnah. Semua bisa berkata begitu,” ungkap Irham yang mengaku masih berada di Jakarta usai melakukan teleconference.

DKPP Diminta Pecat Seluruh Anggota KPU Sumut

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memberhentikan Ketua dan para anggota KPU Sumut. Sebab diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh Maruli Firman Lubis dan seorang Konsultan Hukum, Burju M Sihombing.
Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11). Dalam pengaduannya, Maruli menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, KPU Sumut, telah memberhentikannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak melalui mekanisme yang berlaku.

“Oleh sebab itu, saya memohon agar DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut,” katanya di hadapan sidang Majelis DKPP yang diketuai Nur Hidayat Sardini.

Menurutnya, KPU Sumut jelas-jelas telah berbuat semena-mena dan tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang  membatalkan SK pemberhentian KPU Sumut yang sebelumnya dikeluarkan terhadap Maruli. (mag-12/gir/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/