29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bagi Peserta Non-PBI yang Tidak Cantumkan NIK Wajib Registrasi Ulang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non-PBI JK) yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), diwajibkan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020. Segmen Non-PBI JK yang dimaksud, terdiri dari peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara/PPU PN (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta pensiunan dan Bukan Pekerja (BP).

“Mulai 1 November, BPJS Kesehatan menggelar program registrasi ulang untuk merevisi data peserta, termasuk mengganti data yang salah tentang NIK atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” ungkap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, Minggu (1/11).

Menurut dia, program tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data, sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal. Selain itu, menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.

“BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data NIK, termasuk masyarakat yang sudah mengisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri,” paparnya.

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK. Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Dijelaskannya, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara. “Kartunya sementara belum bisa digunakan, harus di-update KK/KTP,” ucap dia.

Ia menyebutkan, tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang. Melainkan, hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya. “Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08116791003 (Medan), dan Care Center 1500 400. Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK sesuai dengan Dukcapil,” kata Rahman.

Menurutnya, jika NIK tidak terdaftar, proses ini diawali dengan perubahan status dengan keterangan regristasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data. Selanjutnya, lengkapi data KK/KTP. Apabila sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

“Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Jadi, intinya bagi peserta yang datanya belum sesuai aja dan bisa dicek terlebih dulu. Kalau belum sesuai, baru lakukan registrasi tapi jika sudah sesuai maka tidak perlu,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non-PBI JK) yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), diwajibkan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020. Segmen Non-PBI JK yang dimaksud, terdiri dari peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara/PPU PN (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta pensiunan dan Bukan Pekerja (BP).

“Mulai 1 November, BPJS Kesehatan menggelar program registrasi ulang untuk merevisi data peserta, termasuk mengganti data yang salah tentang NIK atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” ungkap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, Minggu (1/11).

Menurut dia, program tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data, sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal. Selain itu, menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.

“BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data NIK, termasuk masyarakat yang sudah mengisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri,” paparnya.

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK. Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Dijelaskannya, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara. “Kartunya sementara belum bisa digunakan, harus di-update KK/KTP,” ucap dia.

Ia menyebutkan, tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang. Melainkan, hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya. “Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08116791003 (Medan), dan Care Center 1500 400. Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK sesuai dengan Dukcapil,” kata Rahman.

Menurutnya, jika NIK tidak terdaftar, proses ini diawali dengan perubahan status dengan keterangan regristasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data. Selanjutnya, lengkapi data KK/KTP. Apabila sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali.

“Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Jadi, intinya bagi peserta yang datanya belum sesuai aja dan bisa dicek terlebih dulu. Kalau belum sesuai, baru lakukan registrasi tapi jika sudah sesuai maka tidak perlu,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/