“Itu yang diperlukan kerjasama terus dan kita berharap ada kesadaran dari kita semua bahwa ada barang-barang yang boleh masuk dengan membayar biaya masuk dan ada barang yang di larang, ” tandas Oza.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpaw menjelaskan, pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51 langsung disebutkan larangan pakaian bekas. Selain itu, di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 103 dan 104, disebutkan Barang siapa dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan pemberitahuan pabean dan atau membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau di tempat lain tanpa izin dan atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, memberikan dan mengangkut barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana pakaian bekas.
“Jadi sudah diatur dalam Undang-undang. Implementasi dari Undang-undang ini adalah Peraturan Menteri tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapoldasu menjelaskan penangkapan 226 balpres pakaian bekas itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Pimpinan, bahwa pada awal Januari, ada masuk sejumlah kapal yang membawa ball press dari Malaysia. Para pelaku diyakini memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, karena saat itu pihaknya dan aparat lainnya disibukkan pengamanan Natal sampai Tahun Baru 2018. “Kemudian setelah dikordinasi bersama oleh tim terpadu, dilidik… dapatlah beberapa bagian daripada barang-barang ini. Kemudian diambil tindakan upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Untuk yang ditangani Krimsus Polda Sumut, dilakukan penangkapan pada Senin (22/1) pukul 19.15 WIB di dua tempat berbeda, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat, Asahan dan di depan rumah makan Pasaman, Jalan Lintas Sumatera, Air Batu, Asahan. “Ini dikomandoi Bapak Dirkrimsus yang memerintahkan Kasubdit I/Indag Ditkrimsus yang mengamankan dua unit truk berisi 120 karung balpress. Ini pakaian bekas yang diduga berasal dari Luar Negeri yang diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai, ” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Asahan lebih dulu, menindak pada Selasa (16/1) pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Asahan. Berhasil diamankan 5 unit alat angkutan dengan muatan 46 karung ballpres. Begitu juga pada Senin (22/1) sekira pukul 05.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjung Balai juga berhasil menangkap truk bermuatan 60 karung balpress di Jalan Arteri, Sirantau, Datuk Bandar, Tanjung Balai. Dikatakan Kapoldasu, berdasar keterangan para tersangka, seluruh balpress itu hendak dibawa ke Kota Medan. “Akibat perbuatan ini, kerugian Negara mencapai Rp1 miliar lebih. Pelaku ini ada 7 orang, berinisial IH, AR, RHBS, AF, ES, RTN dan MA mereka semua adalah sopir, ” tandas Kapoldasu. (ain/adz)