25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Vonis Ringan tak Buat Koruptor Jera

MEDAN- Terkait ringannya putusan Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan atas tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan kantor tujuh SKPD Pemkab Batubara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/10) lalu, membuat sejumlah pengamat hukum gerah melihat peradilan di Sumut.

Pengamat hukum, Muslim Muis SH, mengatakan putusan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto SH serta didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc sangatlah ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan. Sebab dalam putusan tersebut tidak membuat efek jera pada koruptor. (far)

MEDAN- Terkait ringannya putusan Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan atas tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan kantor tujuh SKPD Pemkab Batubara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/10) lalu, membuat sejumlah pengamat hukum gerah melihat peradilan di Sumut.

Pengamat hukum, Muslim Muis SH, mengatakan putusan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto SH serta didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc sangatlah ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan. Sebab dalam putusan tersebut tidak membuat efek jera pada koruptor. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/