32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

PNS Wajib Ikut Apel

Apel PNS – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Medan wajib mengikuti apel perdana paska libur Lebaran, hari ini, Senin (3/7). Kegiatan itu akan dirangkai dengan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-427 Kota Medan, di Lapangan Benteng Medan, sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Setdako Medan Lahum Lubis mengatakan, imbauan untuk apel perdana sekaligus upacara peringatan HUT Kota Medan 2017, sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Untuk itu, tidak ada alasan PNS mangkir dari kegiatan pada hari pertama kerja tersebut. “Semua pegawai dan instansi sudah mengetahui itu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dia turut melaksanakan pemantauan dan pendataan di lapangan saat kegiatan berlangsung hari ini. “Tidak ada sidak (inspeksi mendadak, Red) tahun ini. Kita akan langsung melihat tingkat kehadiran seluruh pegawai Pemko Medan di lapangan besok (hari ini, Red),” ujarnya.

Menurutnya, aturan pelanggaran atas ketidakhadiran PNS pada saat hari pertama kerja paska libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, sudah jelas dan dipahami secara seksama oleh seluruh jajaran. Apalagi pada tahun ini, Presiden Joko Widodo sudah menambah waktu libur yang dimulai pada 23 Juni.

“Liburnya sudah sangat panjang. Tidak ada lagi alasan menambah libur. Kalau tanpa alasan yang jelas seperti sakit, tentu sanksi akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan bagi pejabat eselon sampai tidak naik pangkat. Semua sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD dan Pengembangan SDM Setdako Medan Baginda Siregar, mengakui, akan ada tim dari BKD untuk mendata dan mengabsensi pegawai yang hadir dan tidak. Data yang sudah terkumpul nantinya akan diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing, guna ditindaklanjuti dengan seksama. “Kalau memang yang bersangkutan sengaja menambah libur, tentu sanksi tegas akan diberikan. Hal itu kami serahkan kepada pimpinan pegawai masing-masing untuk memberi tindakan,” katanya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sebelumnya menegaskan PNS untuk tidak menambah libur paska Hari Raya Idul Fitri. “Cuti PNS tahun ini mulai tanggal 23 sampai 2 Juli. Itu sudah panjang, jangan lagi menambah libur,” kata Eldin disela-sela peninjauan persiapan arus mudik di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (21/6) lalu.

Menurutnya sesuai ketentuan yang ada, dirinya akan menindak tegas para PNS yang kedapatan sengaja menambah libur, tanpa alasan tak jelas. “Apalagi itu pas Senin yang bertepatan dengan Hari Jadi Kota Medan. Semuanya harus apel pagi. Tidak boleh ada yang gak datang,” katanya.

Sanksi yang diberlakukan, kata Eldin, sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, mulai dari administratif, teguran, pemotongan insentif bahkan tak naik jabatan. “Saya minta nanti Inspektorat dan BKD ikut mengawasi seluruh pegawai. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Apel PNS – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Medan wajib mengikuti apel perdana paska libur Lebaran, hari ini, Senin (3/7). Kegiatan itu akan dirangkai dengan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-427 Kota Medan, di Lapangan Benteng Medan, sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Setdako Medan Lahum Lubis mengatakan, imbauan untuk apel perdana sekaligus upacara peringatan HUT Kota Medan 2017, sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Untuk itu, tidak ada alasan PNS mangkir dari kegiatan pada hari pertama kerja tersebut. “Semua pegawai dan instansi sudah mengetahui itu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dia turut melaksanakan pemantauan dan pendataan di lapangan saat kegiatan berlangsung hari ini. “Tidak ada sidak (inspeksi mendadak, Red) tahun ini. Kita akan langsung melihat tingkat kehadiran seluruh pegawai Pemko Medan di lapangan besok (hari ini, Red),” ujarnya.

Menurutnya, aturan pelanggaran atas ketidakhadiran PNS pada saat hari pertama kerja paska libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H, sudah jelas dan dipahami secara seksama oleh seluruh jajaran. Apalagi pada tahun ini, Presiden Joko Widodo sudah menambah waktu libur yang dimulai pada 23 Juni.

“Liburnya sudah sangat panjang. Tidak ada lagi alasan menambah libur. Kalau tanpa alasan yang jelas seperti sakit, tentu sanksi akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan bagi pejabat eselon sampai tidak naik pangkat. Semua sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD dan Pengembangan SDM Setdako Medan Baginda Siregar, mengakui, akan ada tim dari BKD untuk mendata dan mengabsensi pegawai yang hadir dan tidak. Data yang sudah terkumpul nantinya akan diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing, guna ditindaklanjuti dengan seksama. “Kalau memang yang bersangkutan sengaja menambah libur, tentu sanksi tegas akan diberikan. Hal itu kami serahkan kepada pimpinan pegawai masing-masing untuk memberi tindakan,” katanya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sebelumnya menegaskan PNS untuk tidak menambah libur paska Hari Raya Idul Fitri. “Cuti PNS tahun ini mulai tanggal 23 sampai 2 Juli. Itu sudah panjang, jangan lagi menambah libur,” kata Eldin disela-sela peninjauan persiapan arus mudik di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (21/6) lalu.

Menurutnya sesuai ketentuan yang ada, dirinya akan menindak tegas para PNS yang kedapatan sengaja menambah libur, tanpa alasan tak jelas. “Apalagi itu pas Senin yang bertepatan dengan Hari Jadi Kota Medan. Semuanya harus apel pagi. Tidak boleh ada yang gak datang,” katanya.

Sanksi yang diberlakukan, kata Eldin, sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, mulai dari administratif, teguran, pemotongan insentif bahkan tak naik jabatan. “Saya minta nanti Inspektorat dan BKD ikut mengawasi seluruh pegawai. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/