25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Ribut Uang Belanja, Istri Tua Tewas Dibacok Istri Muda

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto memaparkan kasus istri muda bunuh istri tua, di Desa Pulo Panyang, Kec. Peusangan Selatan, Bireuen.

ACEH, SUMUTPOS.COPeristiwa berdarah dalam rumah tangga terjadi di Desa Pulo Panyang, Kec. Peusangan Selatan, Bireuen. Darwati Binti M Saleh (35) tewas dibacok Herawati Binti Sulaiman (26), istri muda suaminya, Rusli Bin Ibrahim (41).

Nyawa korban tak terselamatkan walau sempat mendapat rawatan di IGD RSUD dr Fauziah, Minggu (27/8). Sebelumnya, Darwati menemui suaminya sedang berdua dengan istri mudanya di kebun sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto, menjelaskan awalnya korban dan anaknya berumur dua tahun datang ke kebun untuk meminta uang belanja. Saat itu, tersangka Herawati warga Desa Buket Sudan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen sedang memotong rumput ditemani suaminya.

Sempat terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Namun Herawati mengayungkan sebilah parang berbentuk arit, mengenai bagian belakang kepala korban hingga mengalami pendarahan.

Melihat kedua istrinya itu, bertengkar kemudian saksi Rusli langsung melerai. Ia membawa tersangka pergi dari kebun mengunakan sepeda motor. Sedangkan korban ditinggal di lokasi dalam kondisi berdarah, dengan posisi sedang menggendong anaknya.

Selanjutnya, korban meninggalkan lokasi sambil berjalan sempoyongan menuju perkampungan ratusan meter dari TKP. Di perjalanan, Darwati akhirnya jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban ditemukan warga dan memberitahukan kondisinya pada Rusli.

Suaminya itu, lantas kembali ke lokasi. Ia mengevakuasi korban ke Puskesmas Peusangan Selatan, kemudian dirujuk ke IGD RSUD dr Fauziah.

“Korban ditinggal dengan waktu lama oleh saksi dari waktu kejadian dengan ditolong, akhirnya korban meninggal di rumah sakit,” terang Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto, seperti dilansir Harian Rakyat Aceh (grup SUMUTPOS.CO).

Ia menyebutkan, motifnya dendam. Akibat melakukan penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal, tersangka Herawati Binti Sulaiman dijerat pasal 351 ayat 3 Yunto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Bireuen di rumahnya. Paska kejadian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu bilah parang berbentuk arit, satu helai kain panjang corak batik, satu helai baju kaos warna pink dibawa ke Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut. (jpg/nin/ras)

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto memaparkan kasus istri muda bunuh istri tua, di Desa Pulo Panyang, Kec. Peusangan Selatan, Bireuen.

ACEH, SUMUTPOS.COPeristiwa berdarah dalam rumah tangga terjadi di Desa Pulo Panyang, Kec. Peusangan Selatan, Bireuen. Darwati Binti M Saleh (35) tewas dibacok Herawati Binti Sulaiman (26), istri muda suaminya, Rusli Bin Ibrahim (41).

Nyawa korban tak terselamatkan walau sempat mendapat rawatan di IGD RSUD dr Fauziah, Minggu (27/8). Sebelumnya, Darwati menemui suaminya sedang berdua dengan istri mudanya di kebun sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto, menjelaskan awalnya korban dan anaknya berumur dua tahun datang ke kebun untuk meminta uang belanja. Saat itu, tersangka Herawati warga Desa Buket Sudan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen sedang memotong rumput ditemani suaminya.

Sempat terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Namun Herawati mengayungkan sebilah parang berbentuk arit, mengenai bagian belakang kepala korban hingga mengalami pendarahan.

Melihat kedua istrinya itu, bertengkar kemudian saksi Rusli langsung melerai. Ia membawa tersangka pergi dari kebun mengunakan sepeda motor. Sedangkan korban ditinggal di lokasi dalam kondisi berdarah, dengan posisi sedang menggendong anaknya.

Selanjutnya, korban meninggalkan lokasi sambil berjalan sempoyongan menuju perkampungan ratusan meter dari TKP. Di perjalanan, Darwati akhirnya jatuh dan tidak sadarkan diri. Korban ditemukan warga dan memberitahukan kondisinya pada Rusli.

Suaminya itu, lantas kembali ke lokasi. Ia mengevakuasi korban ke Puskesmas Peusangan Selatan, kemudian dirujuk ke IGD RSUD dr Fauziah.

“Korban ditinggal dengan waktu lama oleh saksi dari waktu kejadian dengan ditolong, akhirnya korban meninggal di rumah sakit,” terang Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto, seperti dilansir Harian Rakyat Aceh (grup SUMUTPOS.CO).

Ia menyebutkan, motifnya dendam. Akibat melakukan penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal, tersangka Herawati Binti Sulaiman dijerat pasal 351 ayat 3 Yunto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Bireuen di rumahnya. Paska kejadian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu bilah parang berbentuk arit, satu helai kain panjang corak batik, satu helai baju kaos warna pink dibawa ke Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut. (jpg/nin/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/