32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Gaji Sesuai UMK Tidak Tertampung di APBD

Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Sikap Pemko Medan yang tidak bisa mengakomodir gaji para honorer sesuai UMK dalam APBD 2017, sangat disesalkan kalangan honorer terutama guru honorer Kategori Dua (K2). Harapan yang sempat membungbung tinggi tersebut, ternyata pupus melalui pernyataan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.

“Kenapa ada perbedaan antara guru honorer K2 dengan honorer lainnya? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apa tolak ukur atau dasar pemikiran sehingga Pemko tidak setuju rekomendasi Komisi B terkait penyesuaian gaji ini,” kata Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Sumut, Andi Subakti kepada koran ini, di Medan, Selasa (3/12).

Dia menjelaskan tidak ada azas keadilan dan hukum dari sikap pemerintah dalam hal kesejahteraan para honorer ini. Padahal sejak Peraturan Pemerintah No.48/2005 tentang Tenaga Honorer pada pasal 8, tidak dibenarkan lagi ada pengangkatan honorer. “Akan tetapi hal itu masih saja terjadi. Pengangkatan honorer setiap tahun bertambah jumlahnya,” katanya.

Sedangkan menurut kaidah hukum, kata Andi, harusnya sebanyak 292 guru honorer K2 yang bertugas di Dinas Pendidikan dapat diutamakan kesejahteraannya. “Kenapa saya katakan tidak ada azas keadilan? Kalau kita bicara honorer K2 ini, seperti di Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan RSUD dr Pirngadi, kenapa gaji mereka bisa ditampung di APBD dan gajinya sesuai UMK? Kenapa guru-guru yang Disdik tidak bisa? Ini yang kami heran,” ucapnya.

Dia mengaku paskapemberitaan mengenai rekomendasi dewan ini mencuat ke publik, seluruh guru honorer K2 sudah sangat senang soal ini. “Tapi Pak Sekda yang juga Ketua TAPD justru berkata belum menerima rekomendasi itu. Bahkan beliau katakan Pemko belum sanggup untuk menampung anggarannya, dengan alasan keterbatasan anggaran. Tentunya kawan-kawan kecewa,” tuturnya.

Anehnya lagi, beber Andi Subakti, ada perbedaan data sekaitan jumlah tenaga honorer K2 yang berprofesi sebagai guru. “Versi data Wali Kota Medan menyebut sebanyak 6.208 orang, sedangkan kepala dinas bilang sekitar 7000-an. Ayo kita verifikasi ulang kembali data yang benar. Kami juga ada pegang datanya,” ungkap dia.

Ia menambahkan, sebenarnya untuk gaji guru honorer ini ada ditampung dalam APBN dan APBD, melalui dana non PNS atau non sertifikasi. Dari dua mata anggaran ini, kata dia, idealnya mampu mengakomodir gaji sesuai UMK para guru honorer K2 di Disdik Medan, terutama untuk 2005 ke bawah. “Berdasarkan logika ini, seharusnya gaji mereka yang diprioritaskan. Jadi seolah-olah tidak ada azas keadilan dan azas hukum terhadap persoalan ini. Disdik sepertinya tidak punya tanggung jawab moral terhadap guru K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi,” katanya.

Saat pembahasan APBD 2017 bersama Disdik Medan belum lama ini, Komisi B telah memberi catatan dan rekomendasi yang diantaranya mengenai gaji guru K2. Di mana mereka sudah menjadi tenaga honor sebelum 2005 yang berjumlah 292 orang harus sesuai UMK 2017 yaitu Rp2,5 juta lebih, dengan alokasi anggaran Rp8,93 miliar. Alokasi dana tersebut bersumber dari program peningkatan kesejahteraan guru non PNS sertifikat yang semula anggarannya Rp25,3 miliar menjadi Rp16,44 miliar. “Rekomendasi ini dituangkan dalam resume seluruh fraksi dan dibacakan saat sidang paripurna pengesahan APBD 2017 kemarin,” ungkap Andi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan Jumadi mengatakan, selama pembahasan anggaran bersama TAPD Kota Medan tidak ada membahas spesifik soal tambahan anggaran guru dan tenaga honorer ini. “Umumnya kita hanya membahas soal infrastruktur di tahun 2017. Kalaupun ada, kita hanya menyingungkan mengenai program kerja di dinas-dinas. Seperti Distanla pada waktu itu kami tanyakan mengenai program pertanian dan lain sebagainya. Jadi ya seputar-seputar itu saja,” katanya.

Dia menambahkan, seputar gaji tenaga honorer ini biasanya ditetapkan pada satuan dinas masing-masing. “Apalagi saat pembahasan, setiap dinas membahasnya dengan komisi yang bersangkutan. Apakah ada dibahas di sana, ya saya tidak mengetahuinya. Makanya saya katakan, secara global saat pembahasan anggaran kami banyak berkutat soal rencana pembangunan atau infrastruktur,” sebut politisi PKS ini. (prn/rbb)

Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Sikap Pemko Medan yang tidak bisa mengakomodir gaji para honorer sesuai UMK dalam APBD 2017, sangat disesalkan kalangan honorer terutama guru honorer Kategori Dua (K2). Harapan yang sempat membungbung tinggi tersebut, ternyata pupus melalui pernyataan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.

“Kenapa ada perbedaan antara guru honorer K2 dengan honorer lainnya? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apa tolak ukur atau dasar pemikiran sehingga Pemko tidak setuju rekomendasi Komisi B terkait penyesuaian gaji ini,” kata Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Sumut, Andi Subakti kepada koran ini, di Medan, Selasa (3/12).

Dia menjelaskan tidak ada azas keadilan dan hukum dari sikap pemerintah dalam hal kesejahteraan para honorer ini. Padahal sejak Peraturan Pemerintah No.48/2005 tentang Tenaga Honorer pada pasal 8, tidak dibenarkan lagi ada pengangkatan honorer. “Akan tetapi hal itu masih saja terjadi. Pengangkatan honorer setiap tahun bertambah jumlahnya,” katanya.

Sedangkan menurut kaidah hukum, kata Andi, harusnya sebanyak 292 guru honorer K2 yang bertugas di Dinas Pendidikan dapat diutamakan kesejahteraannya. “Kenapa saya katakan tidak ada azas keadilan? Kalau kita bicara honorer K2 ini, seperti di Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan RSUD dr Pirngadi, kenapa gaji mereka bisa ditampung di APBD dan gajinya sesuai UMK? Kenapa guru-guru yang Disdik tidak bisa? Ini yang kami heran,” ucapnya.

Dia mengaku paskapemberitaan mengenai rekomendasi dewan ini mencuat ke publik, seluruh guru honorer K2 sudah sangat senang soal ini. “Tapi Pak Sekda yang juga Ketua TAPD justru berkata belum menerima rekomendasi itu. Bahkan beliau katakan Pemko belum sanggup untuk menampung anggarannya, dengan alasan keterbatasan anggaran. Tentunya kawan-kawan kecewa,” tuturnya.

Anehnya lagi, beber Andi Subakti, ada perbedaan data sekaitan jumlah tenaga honorer K2 yang berprofesi sebagai guru. “Versi data Wali Kota Medan menyebut sebanyak 6.208 orang, sedangkan kepala dinas bilang sekitar 7000-an. Ayo kita verifikasi ulang kembali data yang benar. Kami juga ada pegang datanya,” ungkap dia.

Ia menambahkan, sebenarnya untuk gaji guru honorer ini ada ditampung dalam APBN dan APBD, melalui dana non PNS atau non sertifikasi. Dari dua mata anggaran ini, kata dia, idealnya mampu mengakomodir gaji sesuai UMK para guru honorer K2 di Disdik Medan, terutama untuk 2005 ke bawah. “Berdasarkan logika ini, seharusnya gaji mereka yang diprioritaskan. Jadi seolah-olah tidak ada azas keadilan dan azas hukum terhadap persoalan ini. Disdik sepertinya tidak punya tanggung jawab moral terhadap guru K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi,” katanya.

Saat pembahasan APBD 2017 bersama Disdik Medan belum lama ini, Komisi B telah memberi catatan dan rekomendasi yang diantaranya mengenai gaji guru K2. Di mana mereka sudah menjadi tenaga honor sebelum 2005 yang berjumlah 292 orang harus sesuai UMK 2017 yaitu Rp2,5 juta lebih, dengan alokasi anggaran Rp8,93 miliar. Alokasi dana tersebut bersumber dari program peningkatan kesejahteraan guru non PNS sertifikat yang semula anggarannya Rp25,3 miliar menjadi Rp16,44 miliar. “Rekomendasi ini dituangkan dalam resume seluruh fraksi dan dibacakan saat sidang paripurna pengesahan APBD 2017 kemarin,” ungkap Andi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan Jumadi mengatakan, selama pembahasan anggaran bersama TAPD Kota Medan tidak ada membahas spesifik soal tambahan anggaran guru dan tenaga honorer ini. “Umumnya kita hanya membahas soal infrastruktur di tahun 2017. Kalaupun ada, kita hanya menyingungkan mengenai program kerja di dinas-dinas. Seperti Distanla pada waktu itu kami tanyakan mengenai program pertanian dan lain sebagainya. Jadi ya seputar-seputar itu saja,” katanya.

Dia menambahkan, seputar gaji tenaga honorer ini biasanya ditetapkan pada satuan dinas masing-masing. “Apalagi saat pembahasan, setiap dinas membahasnya dengan komisi yang bersangkutan. Apakah ada dibahas di sana, ya saya tidak mengetahuinya. Makanya saya katakan, secara global saat pembahasan anggaran kami banyak berkutat soal rencana pembangunan atau infrastruktur,” sebut politisi PKS ini. (prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/