32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Polisi: Hakim yang Menilai Legal atau Tidak

Foto: Kombinasi
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua umum MUI Kyai Ma’ruf Amin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, percakapan via telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua umum MUI Kyai Ma’ruf Amin, yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok Ahok itu, diajukan ke majelis hakim.

Karena itu, Hakim yang akan menentukan apakah bukti itu memiliki akurasi yang baik dan sebagainya.

”Hakim yang menilai ya apakah buktinya juga benar,” paparnya.

Perlu diketahui, semua yang terjadi di persidangan tentunya dikuasai hakim. Hakim yang akan menentukan, apakah pertanyaan boleh diajukan atau tidak. Bahkan, soal bukti itu legal atau tidak juga hakim. ”Hakim yang bisa menginstruksikan jaksa memproses bila ada informasi yang tidak benar dan bukti yang tidak benar,” ungkapnya.

Karena itu, Polri akan menelusuri dan mengamati persidangan, sehingga nantinya semua informasi itu benar-benar fakta atau tidak. Apa yang disampaikan mantan presiden SBY juga akan dijadikan tambahan informasi yang akan didalami kepolisian. ”Yang terjadi dalam persidangan itu menjadi masukan untuk Polri dan dari Pak SBY juga,” ungkapnya.

Selain mengamati sidang, Polri juga memiliki cara tersendiri untuk memastikan kebenaran terjadinya penyadapan. Ada taktik dan teknik yang dilakukan kepolisian, namun tidak bisa disampaikan seutuhnya. Yang pasti semua sedang mencari kebenarannya.

”Semua informasi yang beredar kita simpan dan assessment dilakukan untuk melihat bagaimana validitasnya informasi tersebut. Benarkah penyadapan atau bukan, tentu perlu dinilai,” tegasnya. (byu/jpg)

Foto: Kombinasi
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua umum MUI Kyai Ma’ruf Amin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, percakapan via telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua umum MUI Kyai Ma’ruf Amin, yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok Ahok itu, diajukan ke majelis hakim.

Karena itu, Hakim yang akan menentukan apakah bukti itu memiliki akurasi yang baik dan sebagainya.

”Hakim yang menilai ya apakah buktinya juga benar,” paparnya.

Perlu diketahui, semua yang terjadi di persidangan tentunya dikuasai hakim. Hakim yang akan menentukan, apakah pertanyaan boleh diajukan atau tidak. Bahkan, soal bukti itu legal atau tidak juga hakim. ”Hakim yang bisa menginstruksikan jaksa memproses bila ada informasi yang tidak benar dan bukti yang tidak benar,” ungkapnya.

Karena itu, Polri akan menelusuri dan mengamati persidangan, sehingga nantinya semua informasi itu benar-benar fakta atau tidak. Apa yang disampaikan mantan presiden SBY juga akan dijadikan tambahan informasi yang akan didalami kepolisian. ”Yang terjadi dalam persidangan itu menjadi masukan untuk Polri dan dari Pak SBY juga,” ungkapnya.

Selain mengamati sidang, Polri juga memiliki cara tersendiri untuk memastikan kebenaran terjadinya penyadapan. Ada taktik dan teknik yang dilakukan kepolisian, namun tidak bisa disampaikan seutuhnya. Yang pasti semua sedang mencari kebenarannya.

”Semua informasi yang beredar kita simpan dan assessment dilakukan untuk melihat bagaimana validitasnya informasi tersebut. Benarkah penyadapan atau bukan, tentu perlu dinilai,” tegasnya. (byu/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/