25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Uang Minyak Anggota DPRD Medan Dihapus

Uang minyak-Ilustrasi
Uang minyak-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Juli 2016, anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi anggota DPRD Medan dihapuskan oleh Pemko Medan. Penghapusan anggaran BBM ini dilakukan pemko guna menindaklanjuti permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Medan.

Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kota Medan, Agus Suriyono, membenarkan pemotongan anggaran. Menurut Agus, dihentikannya pemberian uang minyak kepada anggota dewan itu oleh BPK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan.

“Kita sudah sampaikan surat edarannya minggu lalu kepada pimpinan DPRD Medan,” kata Agus ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (3/8).

Dia mengatakan, sembari menunggu ketentuan yang baru dari BPK, pihaknya tidak akan mengucurkan anggaran tersebut. “Itu tidak termasuk penghasilan mereka, sifatnya tersendiri. Selama ini anggaran itu memang ada diberikan. Jadi untuk sementara belum mendapat ketentuan baru, kita stop dulu. Kalau sudah ada petunjuk, baru kita atur kembali,” jelas Agus.

Agus enggan menyebut berapa anggaran BBM yang diperoleh tiap bulan oleh anggota DPRD Medan. Ia mengaku tidak ingat persis berapa kucuran yang diberikan pemko kepada 50 para wakil rakyat tersebut.

“Aduh, saya tidak ingat pula itu berapa jumlahnya,” ungkapnya.

Saat ini BPK masih intens melakukan pemeriksaan keuangan Pemko Medan. Agus kembali menegaskan, dikuranginya anggaran BBM tersebut karena anjuran BPK saat mengoreksi laporan pemko. “Terhitung Juli 2016 mereka sudah tidak bisa ambil lagi. Itu bukan maunya pemko, tapi sesuai pemeriksaan BPK. Jadi, BPK yang minta itu dihapus,” katanya.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan Andi Harahap, juga membenarkan penghapusan anggaran BBM bagi 50 anggota DPRD Medan tersebut. “Senin (1/8) kemarin suratnya sudah kami terima untuk diberitahukan ke pimpinan DPRD terkait penghapusan uang BBM,” katanya.

Namun Andi mengatakan, surat edaran dari pemko itu sudah mereka teruskan, tapi belum berbalas dari pimpinan DPRD. “Ya suratnya belum ada dibalas pimpinan dewan,” ungkapnya.

Uang minyak-Ilustrasi
Uang minyak-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Juli 2016, anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi anggota DPRD Medan dihapuskan oleh Pemko Medan. Penghapusan anggaran BBM ini dilakukan pemko guna menindaklanjuti permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Medan.

Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Kota Medan, Agus Suriyono, membenarkan pemotongan anggaran. Menurut Agus, dihentikannya pemberian uang minyak kepada anggota dewan itu oleh BPK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan.

“Kita sudah sampaikan surat edarannya minggu lalu kepada pimpinan DPRD Medan,” kata Agus ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (3/8).

Dia mengatakan, sembari menunggu ketentuan yang baru dari BPK, pihaknya tidak akan mengucurkan anggaran tersebut. “Itu tidak termasuk penghasilan mereka, sifatnya tersendiri. Selama ini anggaran itu memang ada diberikan. Jadi untuk sementara belum mendapat ketentuan baru, kita stop dulu. Kalau sudah ada petunjuk, baru kita atur kembali,” jelas Agus.

Agus enggan menyebut berapa anggaran BBM yang diperoleh tiap bulan oleh anggota DPRD Medan. Ia mengaku tidak ingat persis berapa kucuran yang diberikan pemko kepada 50 para wakil rakyat tersebut.

“Aduh, saya tidak ingat pula itu berapa jumlahnya,” ungkapnya.

Saat ini BPK masih intens melakukan pemeriksaan keuangan Pemko Medan. Agus kembali menegaskan, dikuranginya anggaran BBM tersebut karena anjuran BPK saat mengoreksi laporan pemko. “Terhitung Juli 2016 mereka sudah tidak bisa ambil lagi. Itu bukan maunya pemko, tapi sesuai pemeriksaan BPK. Jadi, BPK yang minta itu dihapus,” katanya.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan Andi Harahap, juga membenarkan penghapusan anggaran BBM bagi 50 anggota DPRD Medan tersebut. “Senin (1/8) kemarin suratnya sudah kami terima untuk diberitahukan ke pimpinan DPRD terkait penghapusan uang BBM,” katanya.

Namun Andi mengatakan, surat edaran dari pemko itu sudah mereka teruskan, tapi belum berbalas dari pimpinan DPRD. “Ya suratnya belum ada dibalas pimpinan dewan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/