25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Diminta Serahkan Diri

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pekan ini, akan menyebar selembaran foto dan identitas tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut Tahun 2013. Yang kini, buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejati Sumut.

“Kita akan sembarkan selembaran DPO itu, kalau tidak besok, mungkin lusa,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didamping Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (3/10) siang.

Dia menyebutkan penyeberan selembaran DPO dalam bentuk poster atau stiker. Hal itu, dilakukan untuk mempermudah masyarakat luas mengenal wajah ketiga tersangka Bank Sumut, yang masuk pada buruan pihak Kejati Sumut.”Lagi proses ini percetakan. Bukan dalam bentuk fotocopian. Tapi, dalam bentuk poster atau striker,” jelas Mantan Kepala Seksi? Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu.

Selanjutnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut segera menyebarkan stiker surat DPO itu, sebanyak 5 ribu lembar dan akan disebar dilokasi keramaian seperti terminal, Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Mall dan lokasi-lokasi strategis yang sering didatangi masyarakat.

“Kita sebar fotokopian surat DPO dalam waktu ini. Dengan lokasi tempat keramaian dan strategis,” sebut Bobbi Sandri.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang pelarian ketiga tersangka dan mempermudah untuk dilakukan pengejaran untuk ketiga tersangka buronan yang paling dicari di Kejati Sumut.

“Kita imbau kepada masyarakat yang menjumpai ketiga tersangka ini untuk segara melaporkan ke pihak Kejati Sumut,” imbuhnya.

Surat DPO tersebut, untuk tiga tersangka, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. “Kita mengimbau ketiga tersangka untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti semua proses hukum secara kooperatif di Kejati Sumut,” cetusnya.

Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu, mengungkapkan sebelum menerbitkan surat DPO ketiga tersangka. Pihak Pidsus Kejati Sumut mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri untuk ketiga tersangka tersebut.”Sebelumnya, pencekalan sudah kita terbitkan juga,” katanya.

Kemudian, Bobbi Sandri menjelaskan penerbitan surat DPO itu, setelah ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Dimana, ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Ketiganya, kerap absen dari pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka pada dugaan korupsi Bank Orange tersebut.”Dengan ini, kita imbau kembali kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pekan ini, akan menyebar selembaran foto dan identitas tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut Tahun 2013. Yang kini, buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejati Sumut.

“Kita akan sembarkan selembaran DPO itu, kalau tidak besok, mungkin lusa,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didamping Kasubsi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (3/10) siang.

Dia menyebutkan penyeberan selembaran DPO dalam bentuk poster atau stiker. Hal itu, dilakukan untuk mempermudah masyarakat luas mengenal wajah ketiga tersangka Bank Sumut, yang masuk pada buruan pihak Kejati Sumut.”Lagi proses ini percetakan. Bukan dalam bentuk fotocopian. Tapi, dalam bentuk poster atau striker,” jelas Mantan Kepala Seksi? Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu.

Selanjutnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut segera menyebarkan stiker surat DPO itu, sebanyak 5 ribu lembar dan akan disebar dilokasi keramaian seperti terminal, Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Mall dan lokasi-lokasi strategis yang sering didatangi masyarakat.

“Kita sebar fotokopian surat DPO dalam waktu ini. Dengan lokasi tempat keramaian dan strategis,” sebut Bobbi Sandri.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang pelarian ketiga tersangka dan mempermudah untuk dilakukan pengejaran untuk ketiga tersangka buronan yang paling dicari di Kejati Sumut.

“Kita imbau kepada masyarakat yang menjumpai ketiga tersangka ini untuk segara melaporkan ke pihak Kejati Sumut,” imbuhnya.

Surat DPO tersebut, untuk tiga tersangka, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. “Kita mengimbau ketiga tersangka untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti semua proses hukum secara kooperatif di Kejati Sumut,” cetusnya.

Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu, mengungkapkan sebelum menerbitkan surat DPO ketiga tersangka. Pihak Pidsus Kejati Sumut mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri untuk ketiga tersangka tersebut.”Sebelumnya, pencekalan sudah kita terbitkan juga,” katanya.

Kemudian, Bobbi Sandri menjelaskan penerbitan surat DPO itu, setelah ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Dimana, ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Ketiganya, kerap absen dari pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka pada dugaan korupsi Bank Orange tersebut.”Dengan ini, kita imbau kembali kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/