27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Diminta Serahkan Diri

Dalam dakwaan JPU, Netty Silaen menjelaskan, kedua terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Untuk terdakwa Jefri sendiri, bahwa dirinya yang melaksanakan kegiatan tersebut dari awal dan dia juga yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS). Tetapi, HPS yang dibuat tersebut berdasarkan dari rekanan yakni CV Surya Pratama dan itu disetujui oleh M Yahya dan direksi lainnya.

Padahal di dalam kontrak sendiri, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya hanya mempunyai kemampuan kurang lebih Rp12 miliar sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp17 miliar. Sehingga menimbulkan dianggap kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.

Selanjutnya, dalam kontrak hanya satu tahun ternyata dibuat oleh M Jefri Sitindaon dan kontrak tersebut dirubah kemudian disetujui oleh M Yahya dengan durasi kontrak tiga tahun. Dalam kontrak sebenarnya untuk jangka satu tahun ternyata saat diajukan kepada rekanan, CV Surya Pratama tidak dapat menyanggupi. Akhirnya M Yahya dan M Jefri Sitindaon merubah kontrak dengan jangka tiga tahun tersebut tanpa adanya persetujuan direksi Bank Sumut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10,8 miliar.

JPU menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer).(gus/azw)

Dalam dakwaan JPU, Netty Silaen menjelaskan, kedua terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Untuk terdakwa Jefri sendiri, bahwa dirinya yang melaksanakan kegiatan tersebut dari awal dan dia juga yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS). Tetapi, HPS yang dibuat tersebut berdasarkan dari rekanan yakni CV Surya Pratama dan itu disetujui oleh M Yahya dan direksi lainnya.

Padahal di dalam kontrak sendiri, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya hanya mempunyai kemampuan kurang lebih Rp12 miliar sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp17 miliar. Sehingga menimbulkan dianggap kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.

Selanjutnya, dalam kontrak hanya satu tahun ternyata dibuat oleh M Jefri Sitindaon dan kontrak tersebut dirubah kemudian disetujui oleh M Yahya dengan durasi kontrak tiga tahun. Dalam kontrak sebenarnya untuk jangka satu tahun ternyata saat diajukan kepada rekanan, CV Surya Pratama tidak dapat menyanggupi. Akhirnya M Yahya dan M Jefri Sitindaon merubah kontrak dengan jangka tiga tahun tersebut tanpa adanya persetujuan direksi Bank Sumut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10,8 miliar.

JPU menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer).(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/