27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dinas Ini Akui Parkir Ladang Empuk Pungli

Kabid Parkir Dishub Medan SP Tambunan mengatakan, jukir resmi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Medan. Dimungkinkan pula petugas lain yang berjaga di satu lokasi namun tetap dibawah tanggungjawab petugas THL tersebut. “Jadi tidak semua jukir dari Dishub, ada yang sukarela digaji oleh pengelola parkirnya. Namun dasar pengambilan karcis dan permohonan pengelolaan parkir, tetap kami rekomendasi dan itu wajib diperpanjang,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pengelola parkir ini yang nantinya akan menyetor langsung uang retribusi ke bendahara. “Jadi sebenarnya kami tidak terlibat mengelola uang. Betul memang itu pungli andai kata dikutip jukir liar,” kata Tambunan.

Dia berharap kerjasama masyarakat untuk memberantas praktik pungli tersebut. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak memberi apapun kepada petugas parkir liar. “Intinya kalau tidak pakai bad, ada karcis resmi Dishub, jangan dikasih. Dan segera lapor sama kami atau polisi,” katanya.

Tambunan menyebutkan, pengelolaan parkir ini tidak hanya pada Dishub saja, melainkan Dinas Pendapatan Daerah. Apalagi pada jalan-jalan negara tidak boleh dikutip parkir. “Seperti di Jalan Ringroad/Ngumban Surbakti, Jalan Sisingamangaraja itu tidak boleh. Dan kami tidak berhak mengeluarkan rekomendasi maupun SPT. Biasanya Dispenda juga ikut melakukan pengutipan parkir pada pelataran-pelataran pinggir jalan. Namun seperti apa mekanismenya, silahkan ditanya ke sana,” katanya. (prn/ila)

Kabid Parkir Dishub Medan SP Tambunan mengatakan, jukir resmi merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dishub Medan. Dimungkinkan pula petugas lain yang berjaga di satu lokasi namun tetap dibawah tanggungjawab petugas THL tersebut. “Jadi tidak semua jukir dari Dishub, ada yang sukarela digaji oleh pengelola parkirnya. Namun dasar pengambilan karcis dan permohonan pengelolaan parkir, tetap kami rekomendasi dan itu wajib diperpanjang,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pengelola parkir ini yang nantinya akan menyetor langsung uang retribusi ke bendahara. “Jadi sebenarnya kami tidak terlibat mengelola uang. Betul memang itu pungli andai kata dikutip jukir liar,” kata Tambunan.

Dia berharap kerjasama masyarakat untuk memberantas praktik pungli tersebut. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak memberi apapun kepada petugas parkir liar. “Intinya kalau tidak pakai bad, ada karcis resmi Dishub, jangan dikasih. Dan segera lapor sama kami atau polisi,” katanya.

Tambunan menyebutkan, pengelolaan parkir ini tidak hanya pada Dishub saja, melainkan Dinas Pendapatan Daerah. Apalagi pada jalan-jalan negara tidak boleh dikutip parkir. “Seperti di Jalan Ringroad/Ngumban Surbakti, Jalan Sisingamangaraja itu tidak boleh. Dan kami tidak berhak mengeluarkan rekomendasi maupun SPT. Biasanya Dispenda juga ikut melakukan pengutipan parkir pada pelataran-pelataran pinggir jalan. Namun seperti apa mekanismenya, silahkan ditanya ke sana,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/