26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Poldasu Periksa Komite SMA Negeri 2 Medan

SMA Negeri 2 Medan.

SUMUTPOS.CO – Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMA Negeri 2 dan 13 Medan tahun 2017. Kali ini, polisi memanggil sejumlah anggota komite kedua sekolah itu.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan pihaknya, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota komite SMA Negeri 2 Medan. “Iya benar, ada kita periksa hari ini,” ucap Nainggolan, Selasa (9/1).

Dikabarkan, komite sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan salah satunya bendahara komite sekolah bernama Atan Gultom. Namun, MP Nainggolan belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diperiksa kali ini. “Nama-namanya saya tidak tahu, tapi ada diperikasa hari ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan adanya dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMA Negeri 2 dan 13 Medan. Dari SMAN 13 Medan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua murid sebanyak 6 orang, guru PNS 1 orang, pegawai honorer 1 orang mantan Kepsek 1 orang dan ketua komite sekolah. Sedangkan dari SMAN 2 Medan yang diperiksa orang tua murid sebanyak 3 orang, guru PNS sebanyak 1 orang, wakil kepala sekolah, mantan Kepsek 1 orang dan ketua komite.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, bahwa dugaan suap yang dipersangkakan kepada Kepsek dalam hal PPDB diluar kelulusan yang ditetapkan oleh Kadis Pendidikan Provsu diperoleh fakta dari keterangan para orang tua murid bahwa dikenakan biaya sumbangan komite yang diserahkan setelah peserta didik baru diterima di sekolah tersebut.

Poldasu sendiri akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 7 orang anggota dan bendahara komite SMA Negeri 13 dan 2 Medan untuk mengetahui penerimaan uang Komite yang dipungut dari para orang tua murid.

Seperti diketahui, Polda Sumut sejak pertengahan Desember 2017 sudah memeriksa sejumlah orang dalam rangka proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13. (dvs/ila)

 

 

SMA Negeri 2 Medan.

SUMUTPOS.CO – Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMA Negeri 2 dan 13 Medan tahun 2017. Kali ini, polisi memanggil sejumlah anggota komite kedua sekolah itu.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan pihaknya, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota komite SMA Negeri 2 Medan. “Iya benar, ada kita periksa hari ini,” ucap Nainggolan, Selasa (9/1).

Dikabarkan, komite sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan salah satunya bendahara komite sekolah bernama Atan Gultom. Namun, MP Nainggolan belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diperiksa kali ini. “Nama-namanya saya tidak tahu, tapi ada diperikasa hari ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan adanya dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMA Negeri 2 dan 13 Medan. Dari SMAN 13 Medan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua murid sebanyak 6 orang, guru PNS 1 orang, pegawai honorer 1 orang mantan Kepsek 1 orang dan ketua komite sekolah. Sedangkan dari SMAN 2 Medan yang diperiksa orang tua murid sebanyak 3 orang, guru PNS sebanyak 1 orang, wakil kepala sekolah, mantan Kepsek 1 orang dan ketua komite.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, bahwa dugaan suap yang dipersangkakan kepada Kepsek dalam hal PPDB diluar kelulusan yang ditetapkan oleh Kadis Pendidikan Provsu diperoleh fakta dari keterangan para orang tua murid bahwa dikenakan biaya sumbangan komite yang diserahkan setelah peserta didik baru diterima di sekolah tersebut.

Poldasu sendiri akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 7 orang anggota dan bendahara komite SMA Negeri 13 dan 2 Medan untuk mengetahui penerimaan uang Komite yang dipungut dari para orang tua murid.

Seperti diketahui, Polda Sumut sejak pertengahan Desember 2017 sudah memeriksa sejumlah orang dalam rangka proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13. (dvs/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/