26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Trotoar Masih Jadi Lahan Parkir

Diakui dia, pihaknya pun akan lebih meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di trotoar atau jalur pedestrian  yang baru dibangun Dinas PU Kota Medan.

“Kita juga menindak kendaraan yang parkir sembarangan seperti parkir berlapis. Pagi tadi kita koordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes dan tadi sudah turun bersama ke lapangan,” katanya.

Renward pun meminta awak media untuk memberikan informasi pada dirinya, apabila ditemukan parkir liar agar pihaknya bisa turun langsung untuk menindak tegas.

Sebelumnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meminta Dishub untuk menindak tegas seluruh kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian di Kota Medan. Sebab, jalur pedestrian dibangun bukan untuk lokasi parkir, melainkan jalur khusus bagi para pejalan kaki. Ia mengakui bahkan melihat juga masih banyak kendaraan bermotor, terutama roda empat yang diparkirkan pemiliknya di sejumlah titik jalur pedestrian yang telah selesai dibangun Pemko Medan.

Dikatakannya, ia melihat di beberapa jalan seperti di Jalan Imam Bonjol, Gajah Mada, Diponegoro, Ahmad Yani, seputaran Lapangan Merdeka serta Jalan Pengadilan. Meski telah terbukti melakukan pelanggaran, namun Eldin mengaku sangat heran, karena Dishub tidak melakukan penindakan tegas. Padahal di jalur pedestrian telah dipasang rambu larangan parkir. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, Eldin khawatir jalur pedestrian yang ada akan menjadi lokasi parkir baru.

Eldin pun mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Dishub tersebut. Padahal, Dishub telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan, yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan, Penderekan, Penguncian, dan Penggembokan

“Saya minta Dishub segera menindak tegas semua kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian. Jangan biarkan satu pun kendaraan bermotor parkir di jalur pedestrian. Selain mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, keberadaan kendaraan bermotor itu tentunya dapat merusak jalur pedesterian,” tegasnya. (prn/azw)

Diakui dia, pihaknya pun akan lebih meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di trotoar atau jalur pedestrian  yang baru dibangun Dinas PU Kota Medan.

“Kita juga menindak kendaraan yang parkir sembarangan seperti parkir berlapis. Pagi tadi kita koordinasi dengan Kasatlantas Polrestabes dan tadi sudah turun bersama ke lapangan,” katanya.

Renward pun meminta awak media untuk memberikan informasi pada dirinya, apabila ditemukan parkir liar agar pihaknya bisa turun langsung untuk menindak tegas.

Sebelumnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin meminta Dishub untuk menindak tegas seluruh kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian di Kota Medan. Sebab, jalur pedestrian dibangun bukan untuk lokasi parkir, melainkan jalur khusus bagi para pejalan kaki. Ia mengakui bahkan melihat juga masih banyak kendaraan bermotor, terutama roda empat yang diparkirkan pemiliknya di sejumlah titik jalur pedestrian yang telah selesai dibangun Pemko Medan.

Dikatakannya, ia melihat di beberapa jalan seperti di Jalan Imam Bonjol, Gajah Mada, Diponegoro, Ahmad Yani, seputaran Lapangan Merdeka serta Jalan Pengadilan. Meski telah terbukti melakukan pelanggaran, namun Eldin mengaku sangat heran, karena Dishub tidak melakukan penindakan tegas. Padahal di jalur pedestrian telah dipasang rambu larangan parkir. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, Eldin khawatir jalur pedestrian yang ada akan menjadi lokasi parkir baru.

Eldin pun mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Dishub tersebut. Padahal, Dishub telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan, yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan, Penderekan, Penguncian, dan Penggembokan

“Saya minta Dishub segera menindak tegas semua kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian. Jangan biarkan satu pun kendaraan bermotor parkir di jalur pedestrian. Selain mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, keberadaan kendaraan bermotor itu tentunya dapat merusak jalur pedesterian,” tegasnya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/