31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Sengketa Gedung Putih Warenhuis, Ahli Waris Bakal Ajukan Uji Bukti Kepemilikan Aset

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa gedung putih Warenhuis yang berlokasi Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, terus menggelinding ke publik.

Sengketa Warenhuis terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan ahli waris G. Dalipsingh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memilki berbagai usaha di Medan, yang mengklaim sebagai empunya Warenhuis.

Ahli waris Warenhuis atasnama keluarga besar G. Dalipsingh Bath, ODB Medan kembali menanggapi perkembangan terkini seputar Warenhuis, yang dahulu merupakan salah satu bioskop terkemuka di Kota Medan, setelah sempat viral beberapa waktu lalu terkait gugatan hukum ke PTUN Medan.

Dalam pemberitaan media yang berkembang, Ahli Waris G. Dalipsigh Bath menegaskan ke publik bahwa masyarakat harus cermat melihat, menerima dan menelaah fenomena hukum soal gedung Warenhuis.

“Pemko Medan melalui Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) membilang bahwa tanah dan lahan Warenhuis mutlak aset Pemko Medan setelah mengklaim menang gugatan PK Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022. Dan juga beredar di platform digital bahwasanya Pemko Medan sedang menganggarkan revitalisasi Warenhuis yang akan diambil dari APBD Kota Medan. Ahli waris Warenhuis harus memberikan sikap terhadap informasi-informasi ini ke publik,” sebut Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath, Kamis, 4 Mei 2023, di Medan.

Sikap dan langkah yang akan dilakukan oleh ahli waris Warenhuis adalah dengan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan aset, berupa tanah dan gedung Warenhuis di Pengadilan.

“Ahli waris akan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan Warenhuis di Pengadilan. Dalam waktu dekat ini, ahli waris akan mengajukan serta mendaftarkan gugatan dan langkah hukum ke meja hijau pengadilan. Dokumen-dokumen kepemilikan Warenhuis yang kini dikuasai ahli waris sedang dipersiapkan, baik surat kepemilikan zaman Belanda dengan akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris, serta juga bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh ahli waris ke Pemko Medan dan bukti-bukti lainnya,” beber Ismail kepada awak media di Medan.

Ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan membeberkan sejarah gugatan hukum Warenhuis yang dilakukan pada tahun 2018 di PTUN Medan.

Awal gugatan hukum yang dilakukan ahli waris setelah pihak Pemko Medan melakukan bersih-bersih di lokasi aset Warenhuis dengan berbekal Sertifikat Hak nomor 01653 yang dikeluarkan oleh BPN di tahun yang sama dan atas persetujuan Pemerintah Kota Medan saat itu dijabat Walikota Dzulmi Eldin.

Dikatakan Ismail, berkas kepemilikan ahli Waris telah ada sejak tahun 1930-an atau setelah terbukti perusahaan swasta yang memiliki usaha supermarket bernama Warenhuis diumumkan resmi pailit/bangkrut melalui pemberitaan Koran de Sumatera Post, yang kemudian seluruh aset, saham dan kepemilikan lahan dibeli oleh pihak swasta berbendera PT Oranje Bioscope Bedrijven, dikenal oleh masyarakat Kota Medan saat itu PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan melalui beberapa akte kerjasama sebagai sebuah perusahaan, akte jual beli aset dan termasuk penyerahan aset hingga aktif menjadi bioskop terkemuka saat itu.

Ahli waris mengungkapkan, ODB Medan kala itu cukup terkenal karena memiliki beberapa aset bioskop, termasuk Deli Bioskop, Bali Bioskop dan kantor pusat ODB Irian Barat I/II, Horas, Medan, Metro, dan Warenhuis yang kemudian digunakan sebagai Empire Bioskop.

“Sejumlah aset ODB juga masih ada di beberapa kota lainnya, seperti Deli Bioskop di Tebing Tinggi, Deli Bisokop Pematang Siantar, Deli Bioskop Tanjung Pura Langkat, Langsa, Pangkalan Brandan, Kisaran, Deli/Orion Bioskop Kota Binjai serta beberapa yang berada di Provinsi Aceh,” ungkap Ismail.

Ahli Waris, kata Ismail akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan terhadap Warenhuis eks Bioskop lama Medan. (rel/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa gedung putih Warenhuis yang berlokasi Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, terus menggelinding ke publik.

Sengketa Warenhuis terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan ahli waris G. Dalipsingh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memilki berbagai usaha di Medan, yang mengklaim sebagai empunya Warenhuis.

Ahli waris Warenhuis atasnama keluarga besar G. Dalipsingh Bath, ODB Medan kembali menanggapi perkembangan terkini seputar Warenhuis, yang dahulu merupakan salah satu bioskop terkemuka di Kota Medan, setelah sempat viral beberapa waktu lalu terkait gugatan hukum ke PTUN Medan.

Dalam pemberitaan media yang berkembang, Ahli Waris G. Dalipsigh Bath menegaskan ke publik bahwa masyarakat harus cermat melihat, menerima dan menelaah fenomena hukum soal gedung Warenhuis.

“Pemko Medan melalui Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) membilang bahwa tanah dan lahan Warenhuis mutlak aset Pemko Medan setelah mengklaim menang gugatan PK Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022. Dan juga beredar di platform digital bahwasanya Pemko Medan sedang menganggarkan revitalisasi Warenhuis yang akan diambil dari APBD Kota Medan. Ahli waris Warenhuis harus memberikan sikap terhadap informasi-informasi ini ke publik,” sebut Ismail Nusantara S. Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath, Kamis, 4 Mei 2023, di Medan.

Sikap dan langkah yang akan dilakukan oleh ahli waris Warenhuis adalah dengan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan aset, berupa tanah dan gedung Warenhuis di Pengadilan.

“Ahli waris akan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan Warenhuis di Pengadilan. Dalam waktu dekat ini, ahli waris akan mengajukan serta mendaftarkan gugatan dan langkah hukum ke meja hijau pengadilan. Dokumen-dokumen kepemilikan Warenhuis yang kini dikuasai ahli waris sedang dipersiapkan, baik surat kepemilikan zaman Belanda dengan akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris, serta juga bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh ahli waris ke Pemko Medan dan bukti-bukti lainnya,” beber Ismail kepada awak media di Medan.

Ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan membeberkan sejarah gugatan hukum Warenhuis yang dilakukan pada tahun 2018 di PTUN Medan.

Awal gugatan hukum yang dilakukan ahli waris setelah pihak Pemko Medan melakukan bersih-bersih di lokasi aset Warenhuis dengan berbekal Sertifikat Hak nomor 01653 yang dikeluarkan oleh BPN di tahun yang sama dan atas persetujuan Pemerintah Kota Medan saat itu dijabat Walikota Dzulmi Eldin.

Dikatakan Ismail, berkas kepemilikan ahli Waris telah ada sejak tahun 1930-an atau setelah terbukti perusahaan swasta yang memiliki usaha supermarket bernama Warenhuis diumumkan resmi pailit/bangkrut melalui pemberitaan Koran de Sumatera Post, yang kemudian seluruh aset, saham dan kepemilikan lahan dibeli oleh pihak swasta berbendera PT Oranje Bioscope Bedrijven, dikenal oleh masyarakat Kota Medan saat itu PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan melalui beberapa akte kerjasama sebagai sebuah perusahaan, akte jual beli aset dan termasuk penyerahan aset hingga aktif menjadi bioskop terkemuka saat itu.

Ahli waris mengungkapkan, ODB Medan kala itu cukup terkenal karena memiliki beberapa aset bioskop, termasuk Deli Bioskop, Bali Bioskop dan kantor pusat ODB Irian Barat I/II, Horas, Medan, Metro, dan Warenhuis yang kemudian digunakan sebagai Empire Bioskop.

“Sejumlah aset ODB juga masih ada di beberapa kota lainnya, seperti Deli Bioskop di Tebing Tinggi, Deli Bisokop Pematang Siantar, Deli Bioskop Tanjung Pura Langkat, Langsa, Pangkalan Brandan, Kisaran, Deli/Orion Bioskop Kota Binjai serta beberapa yang berada di Provinsi Aceh,” ungkap Ismail.

Ahli Waris, kata Ismail akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan terhadap Warenhuis eks Bioskop lama Medan. (rel/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/