MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi telah mengirimkan dua nama calon wakil gubernur yang diusulkan PKS dan Partai Hanura ke DPRD Sumut. Hal ini mengundang reaksi keras dari PKNU Sumut. Pasalnya, Gubsu diangap mengabaikan permintaan mereka untuk menunda pengiriman dua nama cawagubsu karena masih ada gugatan hukum di PTUN Jakarta.
Atas kebijakan Gubsu tersebut, PKNU Sumut melalui kuasa hukumnya Dirzy Zaidan SH MH berencana menempuh jalur hukum. Dirzy Zaidan menyebutkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memberikan peringatan kepada Gubernur untuk tidak bertindak ceroboh.
“Karena Gubernur tetap mengirimkan nama cawagubsu ke dewan, maka Gubernur Sumut akan kami gugat ke PTUN Medan, karena mengeluarkan surat perihal dua nama usulan cawagubsu,” ujarnya, Selasa (4/10).
Dirzy menyebutkan, dirinya baru saja selesai menghadiri sidang kedua atas gugatan yang dilayangkan PKNU terhadap surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sidang kedua sudah selesai, perwakilan Kemendagri tidak hadir tanpa alasan. Kemungkinan Kemendagri belum bisa menunjukkan kronologis terbitnya surat tersebut kepada majelis hakim sesuai permintaan majelis pada sidang minggu lalu,” paparnya.
“Walaupun begitu, sidang tetap dilaksanakan, dan akan dilanjutkan pekan depan,” imbuhnya.
Dia berpendapat, ada unsur kesengajaan dari Kemendagri untuk mengulur-ulur waktu. Terkait permintaan majelis hakim perihal kronologis, masih menunggu penjelasan dari Kemendagri. “Majelis hakim sudah minta kronologis kejadian sampai pada akhirnya bisa keluar surat yang bertentangan dengan UU,” tukasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi telah mengirimkan dua nama calon wakil gubernur yang diusulkan PKS dan Partai Hanura ke DPRD Sumut. Hal ini mengundang reaksi keras dari PKNU Sumut. Pasalnya, Gubsu diangap mengabaikan permintaan mereka untuk menunda pengiriman dua nama cawagubsu karena masih ada gugatan hukum di PTUN Jakarta.
Atas kebijakan Gubsu tersebut, PKNU Sumut melalui kuasa hukumnya Dirzy Zaidan SH MH berencana menempuh jalur hukum. Dirzy Zaidan menyebutkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah memberikan peringatan kepada Gubernur untuk tidak bertindak ceroboh.
“Karena Gubernur tetap mengirimkan nama cawagubsu ke dewan, maka Gubernur Sumut akan kami gugat ke PTUN Medan, karena mengeluarkan surat perihal dua nama usulan cawagubsu,” ujarnya, Selasa (4/10).
Dirzy menyebutkan, dirinya baru saja selesai menghadiri sidang kedua atas gugatan yang dilayangkan PKNU terhadap surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sidang kedua sudah selesai, perwakilan Kemendagri tidak hadir tanpa alasan. Kemungkinan Kemendagri belum bisa menunjukkan kronologis terbitnya surat tersebut kepada majelis hakim sesuai permintaan majelis pada sidang minggu lalu,” paparnya.
“Walaupun begitu, sidang tetap dilaksanakan, dan akan dilanjutkan pekan depan,” imbuhnya.
Dia berpendapat, ada unsur kesengajaan dari Kemendagri untuk mengulur-ulur waktu. Terkait permintaan majelis hakim perihal kronologis, masih menunggu penjelasan dari Kemendagri. “Majelis hakim sudah minta kronologis kejadian sampai pada akhirnya bisa keluar surat yang bertentangan dengan UU,” tukasnya.