27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 31 Oktober 2013

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berikan kemudahan dalam pelayanan bagi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan, pajak kenderaan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023.

Dalam program ini, kendaraan bermotor akan dibebaskan, tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Adapun pelaksanaan program ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut juga mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak.

Kepala Badan (Kaban) Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, adanya penambahan waktu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak ini karena tingginya animo masyarakat menjelang 10 hari berakhir masa yang dijadwalkan sebelumnya.

“Membludaknya, terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucap Fadly kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Belum lagi, kata Fadly, dari analisa yang dilakulan oleh Bapende Sumut, data dari tunggakan belum sampai 35 persen yang memanfaatkan oleh masyarakat. Karenanya, ia mengajak masyarakat agar mendatangi kantor-kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Lebih lanjut, Fadly juga mengingatkan masyarakat agar segera meregistrasi ulang kenderaraan bermotor yang sudah habis masa STNK.

“Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor,” ungkapnya.

“Kenderaan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan dijalan,” jelas Fadly.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berikan kemudahan dalam pelayanan bagi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan, pajak kenderaan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023.

Dalam program ini, kendaraan bermotor akan dibebaskan, tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Adapun pelaksanaan program ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut juga mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak.

Kepala Badan (Kaban) Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, adanya penambahan waktu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak ini karena tingginya animo masyarakat menjelang 10 hari berakhir masa yang dijadwalkan sebelumnya.

“Membludaknya, terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucap Fadly kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Belum lagi, kata Fadly, dari analisa yang dilakulan oleh Bapende Sumut, data dari tunggakan belum sampai 35 persen yang memanfaatkan oleh masyarakat. Karenanya, ia mengajak masyarakat agar mendatangi kantor-kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Lebih lanjut, Fadly juga mengingatkan masyarakat agar segera meregistrasi ulang kenderaraan bermotor yang sudah habis masa STNK.

“Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor,” ungkapnya.

“Kenderaan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan dijalan,” jelas Fadly.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/