“Jadi, persoalan pembebasan lahan di Seksi I ini memang cukup rumit, sehingga masih dalam proses dan sedang kita bicarakan. Namun, untuk Seksi II (Helvetia-Sei Semayang) dan Seksi III (Sei Semayang-Binjai) saat ini sedang proses pembangunan dan kita targetkan sebelum lebaran sudah dapat digunakan oleh masyarakat,” jelasnya. Rini menambahkan, jika dalam bulan ini pembebasan lahan untuk seksi I dapat diselesaikan, maka pembangunan sudah dapat dilanjutkan.
Disebutkannya juga, untuk pembebasan lahan tersebut, Kejagung, Menteri PUPera, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat juga dapat membantu menyelesaikannya. Sehingga di akhir tahun keseluruhannya dapat digunakan dan berbayar.
“Makanya kita harapkan Bulan April ini pembebasan lahan sudah dapat diselesaikan untuk seksi I, dan kita targetkan di akhir 2017 keseluruhannya dapat betul-betul selesai dan dapat dioperasionalkan,” jelas Rini.
Lebih lanjut Rini juga memaparkan progres pembebasan lahan jalan tol untuk ruas Medan-Binjai, untuk seksi I Tanjung Mulia-Helvetia panjang 6.071 Km dengan kebutuhan lahan 36,66 hektar, progres pengadaan lahan 24,74 hektar atau 67,49 persen dan progress fisik 16,715 persen. Untuk seksi II Helvetia- Sei Semayang sepanjang 9,051 Km dengan kebutuhan lahan 46,36 ha dengan progres pengadaan lahan 45,02 ha atau 97,11 persen dan progress fisik 88,43 persen.
Selanjutnya untuk seksi III, Sei Semayang-Binjai dengan panjang 10.319 Km dengan kebutuhan lahan 61,04 ha dan progress pengadaan lahan 60,70 Ha atau 99,48 persen dan progress pembangunan fisik 86,27 persen. Secara keseluruhan panjang luas lahan yang harus dibebaskan 25,441 Ha dengan kebutuhan lahan 144,06 Ha dan luas progress pengadaan tanah 130,45 Ha atau 90,57 persen dengan progress fisik 57,02 persen. Di mana pembangunan ini membutuhkan dana sekitar Rp1,1 triliun.
Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya siap untuk mengawal dan mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur. “Kita siap untuk membackup dengan mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan,” ujar Prasetyo.
Untuk melakukan hal itu, lanjut dia, Kejagung memiliki TP4 (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan). “Kita ada TP4 yang berada di tingkat pusat juga ada di sini,” jelas Prasetyo.