25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Gerebek Sekretariat Formadas, Polisi Dinilai Tak Koperatif

Demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa berbagai kampus terkait Hardiknas berujung rusuh di Jalan Dr Mansyur Medan. Polisi mengamankan 5 orang terkait unjuk rasa tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tindakan penangkapan aktivis mahasiswa oleh oknum kepolisian terkait aksi Hardiknas beberapa waktu lalu dinilai aneh.

Menurut Ketua Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formadas) Medan Mukmin Aulia Ikhsan, hal ini mencoreng wajah demokrasi di Indonesia dengan mengkriminalisasi aksi mahasiswa.”Kami mengecam tindakan-tindakan anti demokrasi oleh kepolisian. Sebab setelah penangkapan mahasiswa, kepolisian tidak kooperatif kepada kuasa hukum. Begitu juga dengan penggerebekan sekretariat organisasi Formadas,” kata Aulia bersama Sekjen Formadas Medan Nazar Syafi’i.

Dikatakannya, penangkapan tujuh orang mahasiswa oleh polisi terkait aksi mahasiswa memperingati hari pendidikan nasional pada 2 Mei 2017. Namun apa yang dituduhkan kepada mahasiswa yakni melakukan tindakan provokatif tidak benar adanya. Bahkan pada saat aksi, katanya, sempat ada ancaman dari aparat kepolisian bahkan aksi pelemparan batu.”Kami saat itu dalam proses membubarkan diri. Tetapi ada provokasi dari kepolisian dan ada lemparan batu ke arah massa aksi. Bahkan itu dilakukan di dalam areal kampus,” katanya.

Sebagai bentuk pertahanan diri, lanjut Aulia, massa kemudian membalas lemparan batu dari dalam kampus. Bahkan mereka sempat mengejar oknum polisi yang diduga memulai pelemparan batu ke arah massa aksi. Merasa aksinya disusupi dengan tindakan provokatif, sejumlah mahasiswa melampiaskan kekesalannya kepada aparat polri tersebut.”Yang perlu dicatat, kami melakukan ini karena lebih dulu dilempar. Apalagi kami sedang membubarkan diri. Kenapa masih juga ada pelemparan?” sebut Aulia heran.

Selain itu, kata Aulia, upaya advokasi dari juga mendapat penolakan dari kepolisian. Hingga 2X24 jam setelah penangkapan, kuasa hukum belum bisa menemui mahasiswa yang ditahan yang berjumlah tiga orang.

“Ada kejanggalan juga kita dengar, justru kasusnya ditangani unit Ranmor Polrestabes Medan. Artinya menurut kita ini ada upaya kriminalisasi aksi mahasiswa,” tegasnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Sekretariat Formadas Medan di Jalan Sempurna. Bahkan katanya, berkas-berkas organisasi juga ikut dibongkar.

Demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa berbagai kampus terkait Hardiknas berujung rusuh di Jalan Dr Mansyur Medan. Polisi mengamankan 5 orang terkait unjuk rasa tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tindakan penangkapan aktivis mahasiswa oleh oknum kepolisian terkait aksi Hardiknas beberapa waktu lalu dinilai aneh.

Menurut Ketua Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formadas) Medan Mukmin Aulia Ikhsan, hal ini mencoreng wajah demokrasi di Indonesia dengan mengkriminalisasi aksi mahasiswa.”Kami mengecam tindakan-tindakan anti demokrasi oleh kepolisian. Sebab setelah penangkapan mahasiswa, kepolisian tidak kooperatif kepada kuasa hukum. Begitu juga dengan penggerebekan sekretariat organisasi Formadas,” kata Aulia bersama Sekjen Formadas Medan Nazar Syafi’i.

Dikatakannya, penangkapan tujuh orang mahasiswa oleh polisi terkait aksi mahasiswa memperingati hari pendidikan nasional pada 2 Mei 2017. Namun apa yang dituduhkan kepada mahasiswa yakni melakukan tindakan provokatif tidak benar adanya. Bahkan pada saat aksi, katanya, sempat ada ancaman dari aparat kepolisian bahkan aksi pelemparan batu.”Kami saat itu dalam proses membubarkan diri. Tetapi ada provokasi dari kepolisian dan ada lemparan batu ke arah massa aksi. Bahkan itu dilakukan di dalam areal kampus,” katanya.

Sebagai bentuk pertahanan diri, lanjut Aulia, massa kemudian membalas lemparan batu dari dalam kampus. Bahkan mereka sempat mengejar oknum polisi yang diduga memulai pelemparan batu ke arah massa aksi. Merasa aksinya disusupi dengan tindakan provokatif, sejumlah mahasiswa melampiaskan kekesalannya kepada aparat polri tersebut.”Yang perlu dicatat, kami melakukan ini karena lebih dulu dilempar. Apalagi kami sedang membubarkan diri. Kenapa masih juga ada pelemparan?” sebut Aulia heran.

Selain itu, kata Aulia, upaya advokasi dari juga mendapat penolakan dari kepolisian. Hingga 2X24 jam setelah penangkapan, kuasa hukum belum bisa menemui mahasiswa yang ditahan yang berjumlah tiga orang.

“Ada kejanggalan juga kita dengar, justru kasusnya ditangani unit Ranmor Polrestabes Medan. Artinya menurut kita ini ada upaya kriminalisasi aksi mahasiswa,” tegasnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Sekretariat Formadas Medan di Jalan Sempurna. Bahkan katanya, berkas-berkas organisasi juga ikut dibongkar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/