27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Oknum Lurah Jual Rp2 Juta, Warga Ikut Jual

Penggelaran Ramadhan Fair 2013 ini sepertinya memang diwarnai dengan praktek jual beli stan. Namun, yang melakukan penjualan stan tersebut adalah oknum lurah. Lurah menagih uang sebesar Rp 2 juta agar bisa mendapatkan stan. Ada juga warga yang mendapatkan stand, justru menjualnya kepada orang lain.

RAMAI: Warga memadati lokasi Ramadhan Fair Taman Sri Deli Medan, tahun lalu//ANDRI GINTING/SUMUT POS
RAMAI: Warga memadati lokasi Ramadhan Fair Taman Sri Deli Medan, tahun lalu//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Oknum lurah tersebut menawarkan kepada warga ketika saat hendak mengambil formulir.

Saat itu, oknum lurah menawarkan kepada warga untuk membayar Rp 2 juta kalau ingin mendapatkan stand. “Lurah bilang kalau dirinya bisa menjamin saya mendapatkan stand asalkan bayar Rp2 juta. Kalau ketika pengundian nantinya tidak dapat, maka uang itu bakal dikembalikan,” ujar seorang warga Kelurahan Masjid yang tidak mau menyebutkan namanya kepada Sumut Pos, Jumat (5/7).

Warga itu memang tidak bersedia membayar uang tersebut. Meskipun tetap memiliki kesempatan melakukan pengundian untuk stand UMKM, Jumat (5/7) pagi, tapi akhirnya gagal mendapat stand. “Tidak tahu apakah ada pengaruhnya, tapi ketika melakukan pengundian, saya gagal mendapat stand,” sebutnya dengan raut muka sedih.

Sedangkan, Susi (28) warga Amplas juga hadir pada pencabutan stand di PRSU tersebut. Padahal, dia tidak mendapat undangan. Ternyata, diperoleh informasi kalau dirinya ingin membeli stand dari warga yang mendapatkan stand. “Ada warga yang mendapatkan stand itu kan bukan pedagang, jadi ada yang mau menjual kepada saya dengan harga Rp2 juta. Bukan hanya saya, banyak yang sengaja datang untuk membeli stand,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Bursal Manan ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pencaloan dan jual beli stand Ramadhan Fair ini, tapi bukan dilakukan oleh anggotanya. “Kalau soal calo, saya tidak pungkiri memang ada, tapi kita tidak tanggapi. Kalau ada yang menjual stand-nya, maka kalau kedapatan, langsung kita tindak. Kita akan keluarkan dia dari Ramadhan Fair ini,” ujarnya didampingi Kabid Pemasaran, Agus Suriyono.

Ditambahkannya, pada hari pertama pelaksanaan Ramadhan Fair nantinya, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan. Kalau ada orang yang berjualan tidak sesuai dengan nama pemohon sebelumnya, maka akan dikeluarkan. “Kita tidak main-main, kalau ada yang berjualan tidak sesuai dengan nama pemohon, maka kita keluarkan,” tegasnya.

Kabid Pemasaran Budpar Medan Agus Suriyono menambahkan, soal sanksi ini, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada calon pedagang pada pembekalan yang dilakukan di Paviliun Kota Medan PRSU, Sabtu (6/7) hari ini. Pembekalan untuk kuliner akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan pedagang UMKM dilakukan pada pukul 14.00 WIB. “Besok (hari ini-red) kita tegaskan juga bahwa kalau ada yang jual stand akan ditindak,” tegasnya.
Agus juga tidak membantah adanya praktek pencaloan stand tersebut. Sebab, dalam beberapa waktu lalu, dirinya selalu mendapat telepon dari oknum-oknum yang meminta stand, tapi tidak dilayaninya. “Kemarin, ada juga yang meminta stand kepada saya, tapi tidak dilayani. Saya juga yakin kalau ada calo di lapangan, tapi saya tidak mau menyebutkan nama-namanya,” tandasnya.

Dia menegaskan, semua pedagang yang mengikuti proses pengundian untuk stand kuliner dan UMKM ini tidak dipungut biaya. “Kalau yang mengikuti proses pengundian ini, tidak ada yang bayar, silahkan adinda tanya satu per satu, pasti mereka tidak dikenakan biaya oleh Disbudpar Medan. Tapi, kalau ada calo, saya tidak bisa komentari. Kalau jual stand, itu juga pasti ada, karena tidak semua yang melakukan pengundian adalah pedagang. Tapi, stand itu tidak bisa dijual,” sebutnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota MedanN A Hie ketika dikomfirmasi mengatakan bahwa Pemko Medan harus memindak oknum lurah yang menjual stand tersebut. Tindakan lurah itu dinilai sudah melanggar tata tertib Ramadhan Fair. “Sesuai dengan kesepakatan kita dulu, stand Ramadhan Fair itu gratis, karena dibangun menggunakan uang rakyat. Jadi, kalau ada lurah yang menjual, maka harus ditindak,” katanya.

Politisi dari Partai Demokrat ini juga menyesalkan adanya praktek jual beli stand di lapangan. Adanya praktek itu karena peraturan yang kurang tegas. “Seharusnya, yang berhak melakukan pendundian itu adalah warga yang berprofesi sebagai pedagang, bukan warga biasa. Kalau warga biasa yang dapat, memang harus dijual, karena tidak ada gunanya kepada mereka,” tegasnya.(dek)

Penggelaran Ramadhan Fair 2013 ini sepertinya memang diwarnai dengan praktek jual beli stan. Namun, yang melakukan penjualan stan tersebut adalah oknum lurah. Lurah menagih uang sebesar Rp 2 juta agar bisa mendapatkan stan. Ada juga warga yang mendapatkan stand, justru menjualnya kepada orang lain.

RAMAI: Warga memadati lokasi Ramadhan Fair Taman Sri Deli Medan, tahun lalu//ANDRI GINTING/SUMUT POS
RAMAI: Warga memadati lokasi Ramadhan Fair Taman Sri Deli Medan, tahun lalu//ANDRI GINTING/SUMUT POS

Oknum lurah tersebut menawarkan kepada warga ketika saat hendak mengambil formulir.

Saat itu, oknum lurah menawarkan kepada warga untuk membayar Rp 2 juta kalau ingin mendapatkan stand. “Lurah bilang kalau dirinya bisa menjamin saya mendapatkan stand asalkan bayar Rp2 juta. Kalau ketika pengundian nantinya tidak dapat, maka uang itu bakal dikembalikan,” ujar seorang warga Kelurahan Masjid yang tidak mau menyebutkan namanya kepada Sumut Pos, Jumat (5/7).

Warga itu memang tidak bersedia membayar uang tersebut. Meskipun tetap memiliki kesempatan melakukan pengundian untuk stand UMKM, Jumat (5/7) pagi, tapi akhirnya gagal mendapat stand. “Tidak tahu apakah ada pengaruhnya, tapi ketika melakukan pengundian, saya gagal mendapat stand,” sebutnya dengan raut muka sedih.

Sedangkan, Susi (28) warga Amplas juga hadir pada pencabutan stand di PRSU tersebut. Padahal, dia tidak mendapat undangan. Ternyata, diperoleh informasi kalau dirinya ingin membeli stand dari warga yang mendapatkan stand. “Ada warga yang mendapatkan stand itu kan bukan pedagang, jadi ada yang mau menjual kepada saya dengan harga Rp2 juta. Bukan hanya saya, banyak yang sengaja datang untuk membeli stand,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Bursal Manan ketika dikonfirmasi tidak membantah adanya pencaloan dan jual beli stand Ramadhan Fair ini, tapi bukan dilakukan oleh anggotanya. “Kalau soal calo, saya tidak pungkiri memang ada, tapi kita tidak tanggapi. Kalau ada yang menjual stand-nya, maka kalau kedapatan, langsung kita tindak. Kita akan keluarkan dia dari Ramadhan Fair ini,” ujarnya didampingi Kabid Pemasaran, Agus Suriyono.

Ditambahkannya, pada hari pertama pelaksanaan Ramadhan Fair nantinya, pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan. Kalau ada orang yang berjualan tidak sesuai dengan nama pemohon sebelumnya, maka akan dikeluarkan. “Kita tidak main-main, kalau ada yang berjualan tidak sesuai dengan nama pemohon, maka kita keluarkan,” tegasnya.

Kabid Pemasaran Budpar Medan Agus Suriyono menambahkan, soal sanksi ini, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada calon pedagang pada pembekalan yang dilakukan di Paviliun Kota Medan PRSU, Sabtu (6/7) hari ini. Pembekalan untuk kuliner akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan pedagang UMKM dilakukan pada pukul 14.00 WIB. “Besok (hari ini-red) kita tegaskan juga bahwa kalau ada yang jual stand akan ditindak,” tegasnya.
Agus juga tidak membantah adanya praktek pencaloan stand tersebut. Sebab, dalam beberapa waktu lalu, dirinya selalu mendapat telepon dari oknum-oknum yang meminta stand, tapi tidak dilayaninya. “Kemarin, ada juga yang meminta stand kepada saya, tapi tidak dilayani. Saya juga yakin kalau ada calo di lapangan, tapi saya tidak mau menyebutkan nama-namanya,” tandasnya.

Dia menegaskan, semua pedagang yang mengikuti proses pengundian untuk stand kuliner dan UMKM ini tidak dipungut biaya. “Kalau yang mengikuti proses pengundian ini, tidak ada yang bayar, silahkan adinda tanya satu per satu, pasti mereka tidak dikenakan biaya oleh Disbudpar Medan. Tapi, kalau ada calo, saya tidak bisa komentari. Kalau jual stand, itu juga pasti ada, karena tidak semua yang melakukan pengundian adalah pedagang. Tapi, stand itu tidak bisa dijual,” sebutnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota MedanN A Hie ketika dikomfirmasi mengatakan bahwa Pemko Medan harus memindak oknum lurah yang menjual stand tersebut. Tindakan lurah itu dinilai sudah melanggar tata tertib Ramadhan Fair. “Sesuai dengan kesepakatan kita dulu, stand Ramadhan Fair itu gratis, karena dibangun menggunakan uang rakyat. Jadi, kalau ada lurah yang menjual, maka harus ditindak,” katanya.

Politisi dari Partai Demokrat ini juga menyesalkan adanya praktek jual beli stand di lapangan. Adanya praktek itu karena peraturan yang kurang tegas. “Seharusnya, yang berhak melakukan pendundian itu adalah warga yang berprofesi sebagai pedagang, bukan warga biasa. Kalau warga biasa yang dapat, memang harus dijual, karena tidak ada gunanya kepada mereka,” tegasnya.(dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/