31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Samporno Janji Agustus

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Beberapa pedagang kembali mendirikan kios mereka di Pasar Kampung Lalang Jalan Klambir. Usai dirubuhkan beberapa waktu lalu pemko medan belum merevitalisasi pasar sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Revitalisasi Pasar Kampunglalang Jalan Klambir V, Medan Sunggal sepertinya molor lagi. Janji Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan Samporno Pohan, bahwa pembangunan dimulai pada Juli ini, ternyata omong kosong belaka.

Ia pun kembali berjanji pada Agustus mendatang revitalisasi akan mulai berjalan. “Belum lagi. Sedang proses. Agustus lah nanti,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (5/7).

Ia mengaku kontrak pekerjaan terhadap proyek bernilai Rp26 miliar itu, juga belum rampung disusun. Namun, Samporno belum memberikan jawaban konkret terkait rekanan pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang ini. Bahkan saat ditanyakan ia pernah berjanji bahwa awal Juli 2017 pembangunan dimulai, pria berbadan tambun itu menjawab dengan enteng. “Agustus-lah ya,” katanya.

Sebelumnya ia menjelaskan, waktu 180 hari kerja oleh kontraktor untuk mengerjakan pembangunan tersebut, sejak pihaknya menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). “Jadi sejak tanggal itulah (SPMK) terbit. Itu yang belum,” katanya.

Diketahui, berdasar data dihimpun dari http://lpse.pemkomedan.go.id lelang Revitalisasi Pasar Kampung Lalang (kode lelang 2966308) sudah selesai sejak 2016. Penandatangan Kontrak tercatat pada 20 Juli 2016. Belakangan diketahui, pemenang tender itu ialah PT. Budi Mangun KSO.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara memperbolehkan Pemko Medan melanjutkan revitalisasi Pasar Kampunglalang. Ini sekaitan kisruh yang sempat terjadi antara Pemko dan pemenang tender, yakni PT Budi Mangun, KSO. “Jadi sudah ada jawaban atau pandangan dari BPK soal ini. Dikatakan bahwa tidak ada masalah untuk melanjutkan revitalisasi atau pembangunan Pasar Kampunglalang,” kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, belum lama ini.

Namun, kata dia, BPK turut menyarankan kepada Pemko agar pihak kontraktor mengembalikan uang muka (DP) yang sudah diambil sebelumnya. “DP itu memang harus dibalikkan. Hanya saja terlebih dahulu memerlukan jaminan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan terhadap 20 persen DP tersebut,” katanya.

Jaminan PPK terhadap DP tersebut itulah, sambung dia, sampai kini belum mendapat lampu hijau dari SKPD terkait. Artinya perlu sinergitas dan kemudahan birokrasi dalam mempercepat pembangunan Pasar Kampunglalang. “Kalau dari kami kan sekadar menata dan membina pedagang. Untuk pembangunannya ada SKPD terkait yang melakukan. Tapi pedagang taunya kan PD Pasar semua,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya kembali mendorong agar Dinas PKP2R Kota Medan bisa mendengar pendapat BPK yang sudah disampaikan dalam pertemuan terakhir tersebut. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR KAMPUNG LALANG_Beberapa pedagang kembali mendirikan kios mereka di Pasar Kampung Lalang Jalan Klambir. Usai dirubuhkan beberapa waktu lalu pemko medan belum merevitalisasi pasar sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Revitalisasi Pasar Kampunglalang Jalan Klambir V, Medan Sunggal sepertinya molor lagi. Janji Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan Samporno Pohan, bahwa pembangunan dimulai pada Juli ini, ternyata omong kosong belaka.

Ia pun kembali berjanji pada Agustus mendatang revitalisasi akan mulai berjalan. “Belum lagi. Sedang proses. Agustus lah nanti,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (5/7).

Ia mengaku kontrak pekerjaan terhadap proyek bernilai Rp26 miliar itu, juga belum rampung disusun. Namun, Samporno belum memberikan jawaban konkret terkait rekanan pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang ini. Bahkan saat ditanyakan ia pernah berjanji bahwa awal Juli 2017 pembangunan dimulai, pria berbadan tambun itu menjawab dengan enteng. “Agustus-lah ya,” katanya.

Sebelumnya ia menjelaskan, waktu 180 hari kerja oleh kontraktor untuk mengerjakan pembangunan tersebut, sejak pihaknya menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). “Jadi sejak tanggal itulah (SPMK) terbit. Itu yang belum,” katanya.

Diketahui, berdasar data dihimpun dari http://lpse.pemkomedan.go.id lelang Revitalisasi Pasar Kampung Lalang (kode lelang 2966308) sudah selesai sejak 2016. Penandatangan Kontrak tercatat pada 20 Juli 2016. Belakangan diketahui, pemenang tender itu ialah PT. Budi Mangun KSO.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara memperbolehkan Pemko Medan melanjutkan revitalisasi Pasar Kampunglalang. Ini sekaitan kisruh yang sempat terjadi antara Pemko dan pemenang tender, yakni PT Budi Mangun, KSO. “Jadi sudah ada jawaban atau pandangan dari BPK soal ini. Dikatakan bahwa tidak ada masalah untuk melanjutkan revitalisasi atau pembangunan Pasar Kampunglalang,” kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, belum lama ini.

Namun, kata dia, BPK turut menyarankan kepada Pemko agar pihak kontraktor mengembalikan uang muka (DP) yang sudah diambil sebelumnya. “DP itu memang harus dibalikkan. Hanya saja terlebih dahulu memerlukan jaminan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan terhadap 20 persen DP tersebut,” katanya.

Jaminan PPK terhadap DP tersebut itulah, sambung dia, sampai kini belum mendapat lampu hijau dari SKPD terkait. Artinya perlu sinergitas dan kemudahan birokrasi dalam mempercepat pembangunan Pasar Kampunglalang. “Kalau dari kami kan sekadar menata dan membina pedagang. Untuk pembangunannya ada SKPD terkait yang melakukan. Tapi pedagang taunya kan PD Pasar semua,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya kembali mendorong agar Dinas PKP2R Kota Medan bisa mendengar pendapat BPK yang sudah disampaikan dalam pertemuan terakhir tersebut. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/