25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Menhub Didik 100 Orang Jadi Syahbandar

Foto: Edi Saragih
Jon Dedi Sijabat, warga Tanjung Balai yang melakukan ritual dengan melepas 3 ekor ikan mas, Kamis (5/7).

Warga Gelar Ritual

Sementara itu, walau pencarian secara resmi telah dihentikan sejak Selasa (3/7), warga dan keluarga korban tetap ramai datang ke Pelabuhan Tigaras. Selain melakukan ziarah yang ditandai dengan menabur bunga serta berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, sebagian masih melakukan ritual dengan harapan para korban dapat segera ditemukan.

Jon Dedi Sijabat, warga Tanjung Balai, mengaku datang ke Pelabuhan Tigaras, khusus untuk melakukan ritual mengirim doa agar korban KM Sinar Bangun dapat ditemukan. Jon Dedi yang mengaku mendapatkan ‘petunjuk’ melalui mimpi, bersama beberapa rekan-rekannya melepaskan tiga ekor ikan mas ke dalam danau.

Menurutnya, penemuan ikan mas besar baru-baru ini, harus diganti dengan ikan mas. Selain ikan mas, turun diturunkan ke dalam air yakni asam gelugur, telur ayam dan daun sirih.

“Kita bermohon kepada Tuhan, agar korban ditemukan. Kita menunggu keajaiban,” katanya.

Sedangkan Keluarga Besar UPT PSDA 02 Panei melaksanakan ziarah di Pelabuhan Tigaras, Kamis (5/7). Haposan Lumbanraja, rekan korban Rudy Anto Siboro dan istrinya Marsinta Sijabat, korban tenggelam KM Sinar Bangun, Senin (18/6) lalu, mengatakan, mereka datang untuk mengirimkan doa kepada rekan mereka dan istrinya yang menjadi korban kapal tenggelam. Rudi Siboro, adalah petugas pengairan di wilayah Kecamatan Panei.

“Kami turut berduka atas musibah ini. Kita sebagai rekan, peduli terhadap sesama,” katanya

Poldasu Hadirkan Saksi Ahli USU

Sementara itu, Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba. Salah satunya dengan turut mengundang saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk dimintai keterangannya. “Hari ini kita memanggil saksi ahli dari USU untuk dimintai keterangannya,” ujar Kassubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/7).

Selain itu, Nainggolan menyebutkan, untuk berkas perkara dari keempat tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada, Senin (2/7) kemarin.

Begitupun, lanjut dia, untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, Polda Sumut juga sudah merencanakan pemanggilan terhadapnya pada Senin (9/7) mendatang.”Berkas perkaranya sudah kita kirimkan ke Jaksa kemarin. Sedangkan untuk Kadishub Samosir kita rencanakan pemeriksaannya hari Senin mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengaku, terkait Kadishub Samosir pihaknya memang telah melakukan rencana pemeriksaan. Namun ia mengatakan, dalam pemeriksaan itu, belum ditentukan apakah akan dilakukan penahanan.”Baru rencana pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus KM Sinar Bangun dari Polda Sumut. “Sudah ada dilimahkan ke kita. Tapi kita masih mempelajari berkas itu selama 14 hari,” jelasnya.

Menurut Sumanggar, nantinya berkas perkara ini akan dipelajari oleh tim jaksa. Jika ada kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik.”Kalau lengkap berkas perkara baru kita jadikan P21. Itu kalau lengkap, tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan dari jaksa penelitinya,” pungkasnya. (gus/mag-1/esa/ila)

 

 

 

Foto: Edi Saragih
Jon Dedi Sijabat, warga Tanjung Balai yang melakukan ritual dengan melepas 3 ekor ikan mas, Kamis (5/7).

Warga Gelar Ritual

Sementara itu, walau pencarian secara resmi telah dihentikan sejak Selasa (3/7), warga dan keluarga korban tetap ramai datang ke Pelabuhan Tigaras. Selain melakukan ziarah yang ditandai dengan menabur bunga serta berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, sebagian masih melakukan ritual dengan harapan para korban dapat segera ditemukan.

Jon Dedi Sijabat, warga Tanjung Balai, mengaku datang ke Pelabuhan Tigaras, khusus untuk melakukan ritual mengirim doa agar korban KM Sinar Bangun dapat ditemukan. Jon Dedi yang mengaku mendapatkan ‘petunjuk’ melalui mimpi, bersama beberapa rekan-rekannya melepaskan tiga ekor ikan mas ke dalam danau.

Menurutnya, penemuan ikan mas besar baru-baru ini, harus diganti dengan ikan mas. Selain ikan mas, turun diturunkan ke dalam air yakni asam gelugur, telur ayam dan daun sirih.

“Kita bermohon kepada Tuhan, agar korban ditemukan. Kita menunggu keajaiban,” katanya.

Sedangkan Keluarga Besar UPT PSDA 02 Panei melaksanakan ziarah di Pelabuhan Tigaras, Kamis (5/7). Haposan Lumbanraja, rekan korban Rudy Anto Siboro dan istrinya Marsinta Sijabat, korban tenggelam KM Sinar Bangun, Senin (18/6) lalu, mengatakan, mereka datang untuk mengirimkan doa kepada rekan mereka dan istrinya yang menjadi korban kapal tenggelam. Rudi Siboro, adalah petugas pengairan di wilayah Kecamatan Panei.

“Kami turut berduka atas musibah ini. Kita sebagai rekan, peduli terhadap sesama,” katanya

Poldasu Hadirkan Saksi Ahli USU

Sementara itu, Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba. Salah satunya dengan turut mengundang saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk dimintai keterangannya. “Hari ini kita memanggil saksi ahli dari USU untuk dimintai keterangannya,” ujar Kassubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/7).

Selain itu, Nainggolan menyebutkan, untuk berkas perkara dari keempat tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada, Senin (2/7) kemarin.

Begitupun, lanjut dia, untuk Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, Polda Sumut juga sudah merencanakan pemanggilan terhadapnya pada Senin (9/7) mendatang.”Berkas perkaranya sudah kita kirimkan ke Jaksa kemarin. Sedangkan untuk Kadishub Samosir kita rencanakan pemeriksaannya hari Senin mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengaku, terkait Kadishub Samosir pihaknya memang telah melakukan rencana pemeriksaan. Namun ia mengatakan, dalam pemeriksaan itu, belum ditentukan apakah akan dilakukan penahanan.”Baru rencana pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus KM Sinar Bangun dari Polda Sumut. “Sudah ada dilimahkan ke kita. Tapi kita masih mempelajari berkas itu selama 14 hari,” jelasnya.

Menurut Sumanggar, nantinya berkas perkara ini akan dipelajari oleh tim jaksa. Jika ada kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik.”Kalau lengkap berkas perkara baru kita jadikan P21. Itu kalau lengkap, tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan dari jaksa penelitinya,” pungkasnya. (gus/mag-1/esa/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/