26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Wacana BSU Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak Sabtu lalu membuat masyarakat berharap banyak atas janji pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sebagai bentuk pegalihan subsidi BBM yang dinilai tidak tepat sasaran.

Salah satu bentuk bansos tersebut, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Atas wacana pembagian BSU kepada para pekerja itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon mengaku masih menunggu instruksi sekaligus petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana pembagian BSU tersebut.

“Kita memang sudah dengar adanya rencana bantuan subsidi upah itu, tapi kita belum ada menerima petunjuk teknisnya dari (pemerintah) pusat,” ucap Illyan kepada Sumut Pos, Selasa (6/9).

Terkiat persiapan data jumlah tenaga kerja di Kota Medan, Illyan mengaku bahwa Disnaker Kota Medan telah memilikinya. Sebab, data tersebut ada pada sistem wajib lapor badan perusahaan.

“Tapi siapa (pekerja) yang masuk kategori terdampak ini, itu yang kita belum dapat petunjuk dari kementeriannya. Termasuk soal besaran BSU yang diberikan, itu yang menentukan dari pusat,” ujarnya.

Bila sudah mendapatkan juknis dari kementerian, sambung Illyan, diharapkan data yang ada dapat menjadi dasar untuk mengklasifikasi kembali siapa saja pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Utamanya buruh atau para pekerja lainnya yang terdata di kita dan dinilai terdampak atas kenaikan BBM tersebut. Intinya kita sifatnya masih menunggu. Bila sudah mendapatkan arahan, tentunya akan kita tindaklanjuti dengan segera,” pungkasnya.

Seperti diketahui, atas naiknya harga BBM, pemerintah pusat berjanji akan memberikan 3 jenis bansos. Selain BLT dan bantuan angkutan umum, pemerintah juga berjanji akan memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Subdisi Upah (BSU). Secara nasional, BSU yang disebut bernilai Rp600.000 per orang tersebut akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak Sabtu lalu membuat masyarakat berharap banyak atas janji pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sebagai bentuk pegalihan subsidi BBM yang dinilai tidak tepat sasaran.

Salah satu bentuk bansos tersebut, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Atas wacana pembagian BSU kepada para pekerja itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon mengaku masih menunggu instruksi sekaligus petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana pembagian BSU tersebut.

“Kita memang sudah dengar adanya rencana bantuan subsidi upah itu, tapi kita belum ada menerima petunjuk teknisnya dari (pemerintah) pusat,” ucap Illyan kepada Sumut Pos, Selasa (6/9).

Terkiat persiapan data jumlah tenaga kerja di Kota Medan, Illyan mengaku bahwa Disnaker Kota Medan telah memilikinya. Sebab, data tersebut ada pada sistem wajib lapor badan perusahaan.

“Tapi siapa (pekerja) yang masuk kategori terdampak ini, itu yang kita belum dapat petunjuk dari kementeriannya. Termasuk soal besaran BSU yang diberikan, itu yang menentukan dari pusat,” ujarnya.

Bila sudah mendapatkan juknis dari kementerian, sambung Illyan, diharapkan data yang ada dapat menjadi dasar untuk mengklasifikasi kembali siapa saja pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

“Utamanya buruh atau para pekerja lainnya yang terdata di kita dan dinilai terdampak atas kenaikan BBM tersebut. Intinya kita sifatnya masih menunggu. Bila sudah mendapatkan arahan, tentunya akan kita tindaklanjuti dengan segera,” pungkasnya.

Seperti diketahui, atas naiknya harga BBM, pemerintah pusat berjanji akan memberikan 3 jenis bansos. Selain BLT dan bantuan angkutan umum, pemerintah juga berjanji akan memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Subdisi Upah (BSU). Secara nasional, BSU yang disebut bernilai Rp600.000 per orang tersebut akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.
(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/